Home / Pemerintah

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:14 WIB

Iptu Hariyo : Benar Ada Pemohon SIM D, Lolos Uji Teori – Uji Praktek, dan Sudah Siap Cetak Card SIM

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada dua jenis SIM bagi penyandang disabilitas. Yakni SIM D dan SIM DI.

Pembuatan SIM D dan DI pada dasarnya sama dengan proses pembuatan SIM lainnya, namun terdapat penyesuaian sesuai kondisi penyandang disabilitas.

Program ini merupakan upaya Polri untuk mewujudkan pelayanan yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut keterangan Kanit Regidet Satpas SIM Colombo – Polrestabes Surabaya yakni AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, melalui Kasubnit Iptu Hariyo mengatakan, Kamis (18/12/2025), SIM D adalah Surat Izin Mengemudi khusus untuk penyandang disabilitas di Indonesia, yang terbagi menjadi SIM D (untuk sepeda motor) dan SIM D1 (untuk mobil), berfungsi memberikan legalitas berkendara bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik namun mampu mengemudi dengan aman, sesuai dengan prinsip kesetaraan transportasi yang inklusif,” katanya.

Baca Juga  15 SKPD Hadirkan Layanan Langsung di Aksi Tanah Bumbu Bershalawat

Masih kata Kasubnit Iptu Hariyo, persyaratannya meliputi usia minimal 17 tahun, administrasi, tes kesehatan (fisik, pendengaran, penglihatan), psikologi, serta uji teori dan praktik khusus.

“Tujuan untuk Memberikan hak dan legalitas bagi penyandang disabilitas untuk mengemudi, Menciptakan sistem transportasi yang lebih setara dan inklusif, dan Memungkinkan pengemudi disabilitas mengakses kendaraan modifikasi agar dapat mengemudi secara mandiri,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang HUT RI ke-79 di IKN, Kakorlantas Cek Kesiapan Personel dan Kendaraan Lalu Lintas

Iptu Hariyo menambahkan, dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas memiliki hak untuk mengemudi dan mendapatkan perlindungan hukum saat berada di jalan, sama seperti pengemudi lainnya.

“Dan Saya berharap penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan SIM D ini, agar berhati-hati jalan saat berkendara, serta selalu mentaati peraturan lalulintas,” tutupnya.

Terpisah di waktu yang sama, awak media menemui pemohon SIM D yang sudah lulus proses uji Teori dan praktek yakni Agus Hafenda, warga Jl Bulak Banteng Bandarejo, Surabaya mengatakan, Saya merasa senang dan bersyukur atas pelayanan yang petugas di Satpas Colombo, sangat humanis, ramah tama.

Baca Juga  Bupati Tanbu Andi Rudi Latif Optimis Indonesia Capai Swasembada Pangan Ditangan Mentan Andi Amran Sulaiman

“Memiliki SIM ini sangat penting untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,” ucapnya.

Sekali lagi, lanjut kata Agus Hafenda, pelayanan yang diberikan sangat baik. SIM ini sangat penting bagi saya agar bisa berkendara dengan aman dan sesuai aturan.

Dengan adanya layanan SIM D khusus ini, di Satlantas Polrestabes Surabaya, Saya berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat mengurus SIM sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya,” pungkas pemohon SIM penyandang disabilitas. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

BRAVO” Pawas Polsek Tambaksari Lakukan Giat Rutin Antisipasi Kejahatan Malam

Pemerintah

Pemkab Tanbu Serahkan Bansos pada Masyarakat Kurang Mampu

Pemerintah

Pasca Pelantikan Kades 2023. PKK Desa Kecamatan Simpang Empat Dikukuhkan

Hiburan

Puluhan Ribu Pengunjung Padati Malam Puncak Mappanre RI tasi ‘e Pantai Pagatan

Pemerintah

Proyek Rumah Pompa Kedungpeluk Mengalami Deviasi 46 Persen, Bupati Subandi Minta Perketat Pengawasan

Pemerintah

PKK Tanah Bumbu Gelar juara Pelatihan Galeri Pelangi untuk Tingkatkan Kreativitas dan Produk Unggulan Daerah

Pemerintah

Tingkatkan Cakupan Imunisasi Lengkap, Bupati Sidoarjo Terbitkan SE Pembentukan Desa/Kelurahan Iman

Pemerintah

Petugas Pelayanan Satpas Colombo Polrestabes Surabaya Berangus Calo SIM Berkeliaran