Home / Pemerintah

Sabtu, 23 November 2024 - 10:35 WIB

Kapolres Sumenep Tindak Tegas Bawa Senpi, Sajam Dan Bahan Peledak, Yang Tidak Sesuai Fungsinya.

SUMENEP, Suksesi Indonesia.com- Kapolres Sumenep Madura Jawa Timur Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M secara tegas mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan senjata lainnya yang tidak sesuai fungsi.

Imbauan ini diberikan dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep.

Seperti yang telah digaungkan diberbagai sosial media Humas Polres Sumenep jelas tertera himbauan bahwa Kapolres Sumenep mengajak seluruh Masyarakat Sumenep untuk tidak membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan senjata lainnya yang tidak sesuai fungsi.

Baca Juga  Porprov Ke-XII Kalsel Resmi Dibuka, Kontingen Tanah Bumbu Sudah Panen 80 Medali

Dituliskan pula bahwa hal tersebut merupakan perbuatan Pidana dan melanggar UU Darurat No. 12 th 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati/seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Menurut Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M menyebutkan bahwa ada beberapa desa di Kabupaten Sumenep yang dikategorikan rawan.

“Nantinya akan disiagakan anggota, terlebih menjelang Pilkada serentak 2024 ini identik dengan kerawanan, entah itu pelanggaran. perselisihan, cekcok, kerusuhan, hingga menghilangkan nyawa seseorang. Kita berkaca dari peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang,” terangnya.

Baca Juga  DKPP Tanbu Monitoring Panen Padi

Imbauan larangan Bawa Sajam, Senpi, Handak dan senjata lainnya yang tidak berizin/tidak sesuai fungsi merupakan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Keselamatan semua pihak memang adalah prioritas utama. Namun, kami mengingatkan bahwa membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan senjata lainnya yang tidak berizin/tidak sesuai fungsi adalah tindakan yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada sajam, senpi, handak dan senjata lain yang dapat disalahgunakan.

Baca Juga  KPD Jatim 2025 Berakhir,Kapusdiklatda Harapkan Pelatih Berkarya Nyata Sebagai Pembina Pramuka

“Selain himbauan, akan ada personil yang melalui operasi razia apakah ada warga yang membawa sajam, senpi, handak dan senjata lain,” imbuhnya.

Kapolres Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kesuksesan pesta demokrasi 27 November 2024 mendatang dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib jika mereka mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.

“Oleh sebab itulah kami pihak kepolisan juga mengajak masyarakat untuk bersama mensukseskan Pilkada serentak 2024 mendatang. Tanpa adanya kerjasama dari pihak manapun tentunya kinerja kepolisian tidak akan maksimal,” tutup AKBP Henri. (@Ang)

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Bang Arul Suapi Wakil Bupati Nasi Tumpeng, Simbol Harmoni Kepemimpinan di HUT ke-22 Tanbu

Pemerintah

Sasar Pemula. Perekeman E KTP Dipercepat Menuju Persiapan Pemilu 2024.

Pemerintah

Pemkab Tanbu Gelar Monev PPID dan SP4N-LAPOR, Selaraskan Visi Misi 2025-2030

Pemerintah

Posyandu Mekarsari Desa Tegalsari, Ukir Prestasi Tingkat Kalimantan Selatan

Pemerintah

Bupati Zairullah buka Bimtek CPPOB Pembenihan Ikan Patin di Kawasan Smart Fisheries Village

Pemerintah

Arek Petemon Diseret Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Pemerintah

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Polsek Tambaksari Patroli Sambang Warga

Pemerintah

Peduli Warga Tidak Mampu, Wakil Bupati Sidoarjo Lakukan Sidak Perbaikan RTLH Di Desa Kletek