Home / Peristiwa

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:16 WIB

Kasus Transaksi Alat Berat dan Proyek di Depo Gudang 300 Mirah Surabaya, Terendus Bakal “Ada Yang Ditumbalkan”, dan “Apakah Kroni-kroni Pelindo Bakal Terseret”???

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/V/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR Hari Senin tanggal 11 Mei 2026 pukul 15.38 WIB. Perkara hukum ini yang menyeret nama Muhammad Solikin kini mulai menjadi perhatian publik setelah adanya laporan yang diajukan pihak PT CSS melalui perwakilannya berinisial EE ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 11 Mei 2026. Meski demikian, hingga saat ini proses penanganan perkara tersebut disebut masih berada pada tahap awal pelaporan dan belum memasuki tahapan hukum lanjutan yang signifikan.

Dalam hal tersebut di atas, Kuasa hukum Muhammad Solikin yakni Marjuki, SH., CN., MH., menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hubungan dan urusan bisnis antar pihak, Kamis (14/05/2026).

Oleh karena itu, pendekatan penyelesaian secara profesional dan mengedepankan jalur nonpidana dinilai menjadi langkah yang lebih tepat sebelum perkara berkembang ke ranah pidana,” katanya.

Baca Juga  Warga Keluhkan Kemacetan, Pedagang Pasar Tumpah Berjualan Diarea Luar Lapak Pasar Bulak Bateng Abadi

Menurut penjelasan yang disampaikan pihak kuasa hukum Muhammad Solikin, hingga kini belum terdapat panggilan resmi (PROJUSTITIA) maupun tindakan hukum lanjutan dari aparat kepolisian terhadap kliennya.

“Situasi tersebut menunjukkan bahwa proses masih berada pada tahap klarifikasi awal dan pendalaman laporan,” ujarnya.

Menurut Marjuki, SH., CN., MH., perkara ini dalam konteks hukum bisnis, penyelesaian sengketa melalui komunikasi, mediasi, maupun mekanisme perdata dinilai lebih relevan untuk ditempuh terlebih dahulu.

Prinsip tersebut sejalan dengan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai langkah terakhir apabila penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tidak dapat dicapai,” ulasnya.

Marjuki, SH., CN., MH., menambahkan, pendekatan yang mengedepankan dialog dan penyelesaian profesional merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan serta upaya menjaga hubungan baik antar pihak yang sebelumnya terikat dalam aktivitas bisnis.

Baca Juga  TMMD Ke 126 Kodim 1022 Tanah Bumbu Menunjukkan Kepedulian Terhadap Masyarakat Desa Rejosari Kecamatan Mantewe.Tanah Bumbu

“Kami juga berharap agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga keadilan dapat tercapai bagi semua pihak yang terlibat, janga sampai ada tebang pilih atau “mengkambing hitamkan” seseorang untuk di jadikan “tumbal perkara” ini,” tegasnya.

Di tengah proses yang masih berjalan, lanjut kata kuasa hukum Muhammad Solikin, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak klien sesuai koridor hukum yang berlaku, sambil tetap membuka ruang penyelesaian yang lebih damai dan konstruktif demi tercapainya solusi terbaik bagi seluruh pihak.

“Kalau berbicara masalah bisnis, tentu langkah musyawarah dan penyelesaian secara perdata semestinya dikedepankan terlebih dahulu. Jangan sampai persoalan yang masih bisa diselesaikan baik-baik justru berkembang menjadi polemik hukum berkepanjangan,” lugasnya.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Perencanaan Untuk Perkuat Kapasitas Aparatur DP3AP2KB

Saat di tanyak wartawan akar permasalahan sehingga berujuk pelaporan Muhammad Solikin, Marjuki, SH., CN., MH., memperjalas perkataanya, ini perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya,” tutupnya.

Terpisah, awak media mencoba mengkonfirmasi Muhammad Solikin, melalui Telpon Whatsap terkait pelaporan yang di tujukan kepada beliau (Muhammad Solikin) mengatakan, memang benar saya di laporkan (red), jujur saja ya mas, permasalahan kasus perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya yang di timpahkan ke saya ini serasa ada kejanggalan,” geramnya.

Saya siap Bongkar semua, lanjut kata Muhammad Solikin, siapa saja yang terlibat, ini sama halnya “Mengkambing Hitamkan” saya. Kalau begini caranya ya sama dengan mau “menumbalkan” saya dalam perkara kasus ini,” pungkasnya. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Lapor Pak Kapolda, Humas Polres KP3 Beri “Kabar WA Bohong”

Peristiwa

Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas di Desa Talkandang Situbondo

Peristiwa

PSHT Ranting Sidoarjo Kota Pusat Madiun Sangat Peduli Terhadap Jalan Lingkungan Yang Rusak Berlubang

Peristiwa

Aksi Pelatihan Jurnalistik Tanah Bumbu Dorong Informasi Publik Berkualitas

Peristiwa

Semangat Nusantara Baru Indonesia Maju, 4  Lembaga Pendidikan di Pulau Guwa Guwa Gelar Upacara HUT ke 79.

Peristiwa

Bupati HM.Zairullah Azhar Menggunakan Hak Pilihnya Di TPS 10 Desa Bersujud

Peristiwa

Dibulan Suci Ramadhan,Di Gresik Masih Ada Tempat Prostitusi Samaleak

Peristiwa

Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto, Diduga Lepas Pengguna Pil Koplo Dengan Tebusan 40 Jt.