Home / Pemerintah

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:04 WIB

Kepala Disdukcapil Sumenep Jelaskan Terkait Perubahan Nomor KK Bila Pindah Alamat


SUMENEP Suksesi Indonesia.com –
Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bahwa Nomor Kartu Keluarga (KK) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan Kepala Keluarga. Berarti dalam hal kepala keluarga pindah alamat dan tidak diikuti oleh anggota keluarga lainnya akan diterbitkan nomor kartu keluarga baru.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy. Menurutnya, ketika ada penduduk yang telah memiliki KTP-EL dan ingin tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga berdasarkan penjelasan atas ketentuan pasal 61 ayat (1) p+ada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga  Sekda Tanbu Monitoring Posko Rest Area untuk Jamaah Haul Abah Guru Sekumpul

” Dalam Undang Undang ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepala keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggung jawab terhadap keluarga,” jelas Syahwan di ruang kerjanya, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga  Bupati Tanbu Andi Rudi Latif Optimis Indonesia Capai Swasembada Pangan Ditangan Mentan Andi Amran Sulaiman

Dikatakan pula, Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal seorang diri atau kepala kesatrian kepala asrama kepala rumah yatim piatu dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.

Baca Juga  Menegemen Minta Maaf,Iven DJ Renafa Gelap dan Kepanasan Akibat Mati Lampu

Syahwan, juga menegaskan setiap kepala keluarga wajib memiliki KK meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuuanya. Karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.

” Dalam hal ini penduduk yang telah memiliki KTP-EL yang bertempat tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga dengan status kepala keluarga,”tandasnya.(slm/ang)

Baca Juga

Pemerintah

Gema Maulidi Nabi Muhammad SAW 1445 H Di Musholla Al Qodiri

Pemerintah

Gerakan Edukasi Cegah IMS dan Pernikahan Usia Anak

Pemerintah

Kasus TPPO di Tanbu Nihil, Tetap Perlu Sosialisasi Pencegahan

Pemerintah

Bupati Zairullah Azhar Akan Naikan Insentif RT

Ekonomi

Desa Sumberkolak Serahankan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap Dua Tahun 2023.

Pemerintah

Bupati Tanbu, Bang Arul Serap Pemaparan Menko Polhukam dan Kaban P2IPK Terkait Strategi Keamanan dan Pengendalian Pembangunan

Olahraga

Warga Pulau Raas Banjiri Acara Senam dan Jalan Sehat Bersama.

Pemerintah

Kopi Kapiten Keruk APBD 10 Miliar, MAKAR Tuding 2 Dinas Salahi Regulasi