Home / Pemerintah

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:04 WIB

Kepala Disdukcapil Sumenep Jelaskan Terkait Perubahan Nomor KK Bila Pindah Alamat


SUMENEP Suksesi Indonesia.com –
Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bahwa Nomor Kartu Keluarga (KK) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan Kepala Keluarga. Berarti dalam hal kepala keluarga pindah alamat dan tidak diikuti oleh anggota keluarga lainnya akan diterbitkan nomor kartu keluarga baru.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy. Menurutnya, ketika ada penduduk yang telah memiliki KTP-EL dan ingin tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga berdasarkan penjelasan atas ketentuan pasal 61 ayat (1) p+ada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga  Semarak dan Meriah…Gebyar Karnaval di Pulau Ra’as

” Dalam Undang Undang ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepala keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggung jawab terhadap keluarga,” jelas Syahwan di ruang kerjanya, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga  Tiga OPD ini Berintegrasi. Tujuannya Tingkatkan Pelayanan Serta PAD Berbasis NIK

Dikatakan pula, Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal seorang diri atau kepala kesatrian kepala asrama kepala rumah yatim piatu dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.

Baca Juga  Peduli Warga Tidak Mampu, Wakil Bupati Sidoarjo Lakukan Sidak Perbaikan RTLH Di Desa Kletek

Syahwan, juga menegaskan setiap kepala keluarga wajib memiliki KK meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuuanya. Karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.

” Dalam hal ini penduduk yang telah memiliki KTP-EL yang bertempat tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga dengan status kepala keluarga,”tandasnya.(slm/ang)

Baca Juga

Pemerintah

Maraknya Sampah Liar, Kepala DLH Sumenep Minta Pemdes Dan Masyarakat Koperatif

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Rancangan APBD Tahun 2026 Senilai Rp2,3 Triliun dalam Rapat Paripurna DPRD

Pemerintah

Bimtek Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PUG, DP3AP2KB Tanbu Wujudkan Indonesia Emas

Pemerintah

Perkiraan Perolehan Suara, Caleg Dapil 7 Sumenep di Isi Beberapa Wajah Baru.

Pemerintah

Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan APBD 2025: Pemkab Tanbu Tegaskan Komitmen pada Visi Pembangunan Daerah

Kriminal

Operasi Zebra” Satlantas Polrestabes Surabaya Jaring 25 Sepeda Motor dan 2 Orang Pengguna Narkoba

Pemerintah

Lujeng Menilai Kepala Bakesbangpol Layak Sebagai PJ Bupati Pasuruan.

Pemerintah

Bupati Tanbu Bicara Disiplin Ilmiah, Ilahiah, dan Alamiah sebagai Kunci Sukses Pelayanan Publik