Home / Pemerintah

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:04 WIB

Kepala Disdukcapil Sumenep Jelaskan Terkait Perubahan Nomor KK Bila Pindah Alamat


SUMENEP Suksesi Indonesia.com –
Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bahwa Nomor Kartu Keluarga (KK) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan Kepala Keluarga. Berarti dalam hal kepala keluarga pindah alamat dan tidak diikuti oleh anggota keluarga lainnya akan diterbitkan nomor kartu keluarga baru.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy. Menurutnya, ketika ada penduduk yang telah memiliki KTP-EL dan ingin tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga berdasarkan penjelasan atas ketentuan pasal 61 ayat (1) p+ada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga  Aliansi Jurnalis Sidoarjo Tebar Keberkahan dalam Berbagi Ta’jil dibulan Ramadhan 1446 Hijriah.

” Dalam Undang Undang ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepala keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggung jawab terhadap keluarga,” jelas Syahwan di ruang kerjanya, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga  Wabup Hj. Mimik Idayana Blusukan ke Balongbendo, Sidak ke Sejumlah Rumah Tidak Layak Huni

Dikatakan pula, Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal seorang diri atau kepala kesatrian kepala asrama kepala rumah yatim piatu dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.

Baca Juga  Bupati Zairullah Serahkan LHP Kepatuhan Kepada BPK Perwakilan Kalsel

Syahwan, juga menegaskan setiap kepala keluarga wajib memiliki KK meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuuanya. Karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.

” Dalam hal ini penduduk yang telah memiliki KTP-EL yang bertempat tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga dengan status kepala keluarga,”tandasnya.(slm/ang)

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Sumenep Hibahkan 83 Alat Pendeteksi AIS Untuk Kapal Penumpang

Pemerintah

Bupati Tanah Bumbu Serahkan SK Remisi Warga Binaan Lapas Batulicin

Pemerintah

Wakil Bupati Sidoarjo Bersama Kasal Resmikan Gedung Panti Asuhan Laksamana Muda Mas Pardi di Candi

Pemerintah

Diskominfosp Tanah Bumbu: 117 Desa Sudah Lakukan Aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Pemerintah

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Dukcapil Tanbu Gelar Bimtek Public Speaking dan Service Excellence

Pemerintah

Subandi Kembali Jabat Plt. Bupati Sidoarjo

Pemerintah

Nadifatul Khoiroh : Langkah Baru Untuk Perlindungan Buruh Migran

Pemerintah

Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Pembangunan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025-2029