Home / Pemerintah

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:26 WIB

Kopi Kapiten Keruk APBD 10 Miliar, MAKAR Tuding 2 Dinas Salahi Regulasi

PASURUAN,Suksesi-Indonesia.com – Pemanggilan dua dinas oleh pansus DPRD Kabupaten pasuruan terkait polemik kopi kapiten mendapat sorotan tajam dari Lujeng Sudarta Non Goverment (NGO) Masyarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat (MAKAR) dimana kebijakan eksekutif terkesan amburadul.

Jika melihat laporan dua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait laporan penggunaan anggaran yang di bagikan kepada pasus kemarin, Kasiman salah satu anggota pasus DPRD menanyakan terkait regulasi OPD dan aturan pengunaan anggaran dinas yang di berikan kepada petani kopi, “Ini Kopi Kapiten dapat anggaran tiap tahun, cantolan hukumnya dimana, tolong tunjukkan perbub dan peraturan kepala daerah yang mengatur ini,” ujar Kasiman, Senin (18/3/2024) siang.

Baca Juga  Bersama Program Coaching clinic SIM, Satpas Colombo Patut Diapresiasi Dalam Pelayanan Publik

Berdasarkan informasi dan data pada rapat pansus, penggunaan anggaran di bagikan setiap kepada asosiasi kopi pertahun mencapai Rp 1 Miliar lebih dan telah berjalan selama 10 tahun, sehingga yang digelontorkan total mencapai 10 Miliar lebih. Pemberian anggaran yang fantastis ini patut menjadi pertayaan. Lujeng menilai anggaran itu tak bisa diterima oleh nalar, “Bagaimana bisa kopi kapiten dapat anggaran miliaran tanpa ada cantolan hukumnya, tidak ada dasar perbub dan peraturan kepala darah, ini tidak jelas, kok bisa asosiasi itu dapat anggaran setiap tahun,” tegas Lujeng.

Baca Juga  Sekda Tanbu Hadiri Peresmian Masjid Darul Ihsan

Menurut Lujeng, aturan penggunaan anggaran ada dasar dan aturan, seperti tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Disebutkan bahwa dana hibah tak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau ormas.

“Jika asosiasi kopi kapiten mendapatkan kucuran dana hibah berturut turut selama 10 tahun itu jelas sudah masuk dalam katergori perbuatan melawan hukum (PMH)
Jika PMH-nya sudah terpenuhi maka harus diuji lebih lanjut untuk mengetahui ada tidak kerugian keuangan negara.
Pemberian hibah berturut turut selama 10 tahun itu tak lain adalah bagian dari state capture corruption,” Lujeng kepada wartawan ini.

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu

Lujeng menambahkan, Pemberian hibah berturut turut selama 10 tahun hanya ke satu asosiasi kopi itu akan menjadi diskriminatif jika ternyata banyak petani kopi atau UMKM kopi lainya yg lebih produktif justru tidak mendapatkan hibah dari pemkab pasuruan.

“Ini dalam pintu masuk bagi Kejaksaan untuk mengusut tuntas dalam menegakkan hukum, kita akan dorong kejaksan untuk lebih cepat dan memanggil yang bersangkutan,” tegas Lujeng.(rf)

Baca Juga

Pemerintah

Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dan Kesiapan Daerah

Pemerintah

Sekda Tanbu Bersama Tokoh Ulama Dan Adat Ziarahi Makam Pejuang Syiar Islam Kaltim

Pemerintah

Kapolres Situbondo Pantau Arus Balik Lebaran dan Pengamanan Tempat Wisata

Pemerintah

Desa Sarimulya Raih Juara Adipura Lokal Tanah Bumbu

Pemerintah

Desa Sumberkolak Gelar MusrembangDes di Aula Desa, Demi Kemajuan Pembangunan

Pemerintah

Bimtek Implementasi 6 SPM, Ketua TP Posyandu Tanah Bumbu Tekankan Penguatan Layanan Dasar

Pemerintah

Indonesia Memasuki Zaman Kalitida Menuju Zaman Kolobendu

Pemerintah

Peran KIM Menuju Pemilu 2024:Pemilih Cerdas Pemilu Berkualitas