Home / Pemerintah

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:20 WIB

Legal Consultant Advokadt SUKARDI.SH dan PARTNERS Resmikan Kantor Bantuan Hukum

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Peresmian Kantor Hukum SUKARDI dan PARTNERS pada hari Sabtu (28/12/2024) di jln Tambang Boyo 170, tepatnya diarea Pacar Kembang Gg : 3 Surabaya berjalann lancar dan penuh hikmat.

Dari pantauan awak media, ikut hadir rekan-rekan sesama pengacara dan wartawan dari berbagai media yang merupakan mitra SUKARDI.SH dan PARTNERS, acara tersebut di kemas secara sederhana ini penuh dengan nuansa kekeluargaan.

Menurut keterangan Sukardi.SH, Kami berharap dengan peresmian ini dapat bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat yang membutukan batuan hukum atau pendampingan hukum.

Baca Juga  BPBD Tanbu Kerahkan 20 Personil Amankan Puncak Mappanre Ri Tasi’e

“Kami siap memberikan konsultasi hukum pada klien, membela perkara yang jadi tanggung jawabnya sesuai dengan kuasa yang telah diberikan klien dan mewakili atau mendampingi klien dalam sidang pengadilan demi menegakkan keadilan,” ulasnya.

Masih kata Sukardi.SH, salah satu tugas utama advokat yaitu memberikan bantuan hukum pada tersangka atau terdakwa. Para tersangka atau terdakwa bisa menyewa atau meminta bantuan advokat dalam menghadapi tuntutan hukum. Advokat nantinya dapat menemani terdakwa atau tersangka mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan.

Baca Juga  Festival Literasi Bersujud Tahun 2023, Dispersip Tanbu Undur Jadwal Kegiatan

“Perlu untuk diketahui, banyak yang menyebut jika pengacara akan membela pihak yang membayar mereka. Hal tersebut memang benar, tapi advokat juga bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis pada pihak yang tak mampu.

Ketentuan ini tertuang dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Masyarakat yang tidak mampu bisa tetap mendapat bantuan dari advokat secara gratis jika terlibat masalah hukum,” tegas Sukardi.

Baca Juga  AKP Sigit Eka Sahudi : Tidak Perlu Kawatir Bisa Diperpanjang, SIM Mati Saat di HUT. Kemerdekaan RI.

Advokat juga memiliki wewenang, sambung Sukardi.SH, untuk memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum. Advokat atau pengacara bisa menyelenggarakan penyuluhan dan bantuan hukum pada masyarakat yang membutuhkan.

“Penyuluhan hukum bisa membantu agar masyarakat umum untuk mendapat informasi dan kesadaran akan hukum yang berlaku, monggo untuk rekan Jurnalis jangan sungkan-sungkan sowan ke Kantor Kami. Barangkali ada yang mau diskusikan atau bertanya terkait sesuai kapasitas Kami sebagai pengacara,” tutup Sujardi.SH di hadapan awak media. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Launching Kampung Moderasi Desa Sumberkolak -Situbondo

Pemerintah

Serentak Layanan Satpas SIM Se-Indonesia, Ini Kata Kabidhumas Polda Jatim

Pemerintah

Pemkab Tanbu Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024

Pemerintah

45 Calon Anggota Paskibraka Ikuti Pendidikan dan Pelatihan

Pemerintah

BPBD Tanbu Gelar Ekspose Laporan Akhir RPB

Pemerintah

Legislator Juhari: Kejadian Tawuran “Festival Dewi Cemara” Harus Dievaluasi

Pemerintah

Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Situbondo, Apersiasi Polri Sukses Amankan Arus Mudik Balik Lebaran 2023

Pemerintah

Tiga OPD ini Berintegrasi. Tujuannya Tingkatkan Pelayanan Serta PAD Berbasis NIK