Home / Pemerintah

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:20 WIB

Legal Consultant Advokadt SUKARDI.SH dan PARTNERS Resmikan Kantor Bantuan Hukum

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Peresmian Kantor Hukum SUKARDI dan PARTNERS pada hari Sabtu (28/12/2024) di jln Tambang Boyo 170, tepatnya diarea Pacar Kembang Gg : 3 Surabaya berjalann lancar dan penuh hikmat.

Dari pantauan awak media, ikut hadir rekan-rekan sesama pengacara dan wartawan dari berbagai media yang merupakan mitra SUKARDI.SH dan PARTNERS, acara tersebut di kemas secara sederhana ini penuh dengan nuansa kekeluargaan.

Menurut keterangan Sukardi.SH, Kami berharap dengan peresmian ini dapat bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat yang membutukan batuan hukum atau pendampingan hukum.

Baca Juga  Hari Keluarga Nasional Ke-30: Mewujudkan Keluarga Tangguh Menuju Indonesia Maju

“Kami siap memberikan konsultasi hukum pada klien, membela perkara yang jadi tanggung jawabnya sesuai dengan kuasa yang telah diberikan klien dan mewakili atau mendampingi klien dalam sidang pengadilan demi menegakkan keadilan,” ulasnya.

Masih kata Sukardi.SH, salah satu tugas utama advokat yaitu memberikan bantuan hukum pada tersangka atau terdakwa. Para tersangka atau terdakwa bisa menyewa atau meminta bantuan advokat dalam menghadapi tuntutan hukum. Advokat nantinya dapat menemani terdakwa atau tersangka mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Resmikan Gedung Rapat “Mahligai Iman”: Wujud Syukur dan Harapan untuk Tanah Bumbu yang Lebih Baik

“Perlu untuk diketahui, banyak yang menyebut jika pengacara akan membela pihak yang membayar mereka. Hal tersebut memang benar, tapi advokat juga bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis pada pihak yang tak mampu.

Ketentuan ini tertuang dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Masyarakat yang tidak mampu bisa tetap mendapat bantuan dari advokat secara gratis jika terlibat masalah hukum,” tegas Sukardi.

Baca Juga  Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto

Advokat juga memiliki wewenang, sambung Sukardi.SH, untuk memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum. Advokat atau pengacara bisa menyelenggarakan penyuluhan dan bantuan hukum pada masyarakat yang membutuhkan.

“Penyuluhan hukum bisa membantu agar masyarakat umum untuk mendapat informasi dan kesadaran akan hukum yang berlaku, monggo untuk rekan Jurnalis jangan sungkan-sungkan sowan ke Kantor Kami. Barangkali ada yang mau diskusikan atau bertanya terkait sesuai kapasitas Kami sebagai pengacara,” tutup Sujardi.SH di hadapan awak media. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Dekati Purna Tugas. Bupati Zairullah Berkunjung Ke Tiap SKPD.

Pemerintah

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Meresmikan Program Lapor Buwas

Pemerintah

Dukung Program CSR Sidoarjo, PT.ECCO Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo Serahkan Bantuan Bahan Pangan Di Kecamatan Candi

Pemerintah

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah

Pemerintah

DWP Tanbu Masak Cegah Stunting

Pemerintah

Kabupaten Tanah Bumbu Luncurkan Program Makan Sehat Bergizi

Pemerintah

Bupati Dengarkan Pandangan umum Fraksi DPRD Tanbu Terhadap dua Raperda

Hiburan

Tarian Kolosal Bermakna Serambi Medinah Warnai Pembukaan MTQN Ke XIX