Home / Pemerintah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:38 WIB

Memberikan izin Resmi” Pemohon SIM Penyandang Disabilitas Tidak Perlu Khawatir Terkena tilang

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya, khususnya dalam hal pelayanan Publik di Satpas SIM Colombo. Untuk memastikan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.

Melalui layanan penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM dengan fasilitas yang telah disesuaikan, mulai dari jalur antrean khusus, ruang tunggu yang ramah kursi roda, hingga kendaraan uji praktik yang telah dimodifikasi.

Menurut keterangan AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, dan didampingi Tim Pokja Praktek yakni Aiptu Didik Rahman dan Aipda Wage, serta Aipda Siti mengatakan, Selasa (28/10/2025), SIM Disabilitas, atau SIM D, adalah jenis Surat Izin Mengemudi khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan bermotor secara legal.

Baca Juga  Advokasi dan Sosialisasi PKG, Upaya Pemkab Tanah Bumbu Wujudkan Masyarakat Sehat

“Dokumen ini memiliki dua kategori, yaitu SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. Tujuannya adalah untuk memberikan kesetaraan dan pengakuan bagi penyandang disabilitas dalam berkendara di jalan raya,” ujarnya.

Pelayanan SIM untuk penyandang, lanjut Kanit Regident, disabilitas tersedia melalui SIM D (untuk kendaraan setara SIM C) dan SIM DI (untuk kendaraan setara SIM A).

“Prosesnya mirip dengan SIM reguler, dengan beberapa penyesuaian, seperti tes praktik menggunakan kendaraan modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan difabel, dan banyak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) menyediakan fasilitas dan jalur khusus yang ramah disabilitas,” ucapnya.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Pastikan Renja 2026 Selaras Visi-Misi Kepala Daerah dan RPJMD

Masih lanjut kata Tri Arda Meidiansyah, persyaratan umum yaitu Sehat jasmani dan rohani, Mampu mengemudikan kendaraan dengan baik, Mengajukan permohonan tertulis, Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor dan Mampu membaca dan menulis serta mengikuti ujian teori menggunakan sistem Audio Visual Integrated System (AVIS).

“Setelah di nyatakan lulus uji teori, lanjut ke Ujian praktik, terkait Menjalani tes praktik mengemudi menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Baca Juga  Pengembangan SDM, YHC tawarkan kerjasama dengan Pemkab Tanbu

Jika lulus semua tahapan, sambung Kanit Regident, untuk pemohon disabilitas pemohon akan mendapatkan SIM D (untuk kendaraan setara SIM C), dan untuk SIM D1 SIM DI (untuk kendaraan setara SIM A).

” Sekali lagi perlu Kami Sampaikan, tujuan dan Manfaat, Memberikan izin resmi untuk mengemudi kendaraan bermotor, sehingga penyandang disabilitas tidak perlu khawatir terkena tilang, dan memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk berkendara di jalan raya.

“Memastikan bahwa pengemudi telah memiliki keterampilan dasar dan pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas yang diperlukan untuk berkendara dengan aman,” pungkas AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik dihadapan awak media. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Tanah Bumbu Gelar Workshop Gerak Dasar Tari Kalsel untuk Generasi Muda Kepala bidang

Pemerintah

Bupati: Persoalan Sampah Semakin Hari Makin Rumit

Pemerintah

Bupati Sidoarjo H. Subandi Mendorong Kemajuan Dunia Pendidikan Swasta Di Kabupaten Sidoarjo

Pemerintah

Dalmas Nusantara 2024, Polda Jawa Timur Gelar Pasukan 23.000 Personil TNI-Polri

Pemerintah

Daftar Lima Pati Polresta Sidoarjo 2024 Resmi Berganti

Pemerintah

Pemkab Tanbu Mulai Gelar Seleksi PPPK 2024

Pemerintah

Keren, Pegawai DKPP Tanah Bumbu Juara 1 Lomba Foto Serangga Untuk Keseimbangan Alam

Pemerintah

EDWP Tanah Bumbu Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah