Home / Pemerintah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:38 WIB

Memberikan izin Resmi” Pemohon SIM Penyandang Disabilitas Tidak Perlu Khawatir Terkena tilang

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya, khususnya dalam hal pelayanan Publik di Satpas SIM Colombo. Untuk memastikan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.

Melalui layanan penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM dengan fasilitas yang telah disesuaikan, mulai dari jalur antrean khusus, ruang tunggu yang ramah kursi roda, hingga kendaraan uji praktik yang telah dimodifikasi.

Menurut keterangan AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, dan didampingi Tim Pokja Praktek yakni Aiptu Didik Rahman dan Aipda Wage, serta Aipda Siti mengatakan, Selasa (28/10/2025), SIM Disabilitas, atau SIM D, adalah jenis Surat Izin Mengemudi khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan bermotor secara legal.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan KUA-PPAS 2026: APBD Disiapkan untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

“Dokumen ini memiliki dua kategori, yaitu SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. Tujuannya adalah untuk memberikan kesetaraan dan pengakuan bagi penyandang disabilitas dalam berkendara di jalan raya,” ujarnya.

Pelayanan SIM untuk penyandang, lanjut Kanit Regident, disabilitas tersedia melalui SIM D (untuk kendaraan setara SIM C) dan SIM DI (untuk kendaraan setara SIM A).

“Prosesnya mirip dengan SIM reguler, dengan beberapa penyesuaian, seperti tes praktik menggunakan kendaraan modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan difabel, dan banyak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) menyediakan fasilitas dan jalur khusus yang ramah disabilitas,” ucapnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Cek Harga Komoditas Pangan di Pasar Rakyat Talang Banjar Jambi

Masih lanjut kata Tri Arda Meidiansyah, persyaratan umum yaitu Sehat jasmani dan rohani, Mampu mengemudikan kendaraan dengan baik, Mengajukan permohonan tertulis, Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor dan Mampu membaca dan menulis serta mengikuti ujian teori menggunakan sistem Audio Visual Integrated System (AVIS).

“Setelah di nyatakan lulus uji teori, lanjut ke Ujian praktik, terkait Menjalani tes praktik mengemudi menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Baca Juga  Tanah Bumbu Raih Juara 2 dalam Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Provinsi Kalsel

Jika lulus semua tahapan, sambung Kanit Regident, untuk pemohon disabilitas pemohon akan mendapatkan SIM D (untuk kendaraan setara SIM C), dan untuk SIM D1 SIM DI (untuk kendaraan setara SIM A).

” Sekali lagi perlu Kami Sampaikan, tujuan dan Manfaat, Memberikan izin resmi untuk mengemudi kendaraan bermotor, sehingga penyandang disabilitas tidak perlu khawatir terkena tilang, dan memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk berkendara di jalan raya.

“Memastikan bahwa pengemudi telah memiliki keterampilan dasar dan pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas yang diperlukan untuk berkendara dengan aman,” pungkas AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik dihadapan awak media. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Semarak dan Meriah…Gebyar Karnaval di Pulau Ra’as

Pemerintah

Polres Sumenep, Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2023

Kriminal

Operasi Zebra” Satlantas Polrestabes Surabaya Jaring 25 Sepeda Motor dan 2 Orang Pengguna Narkoba

Pemerintah

Infra Struktur Jalan rusak, Program Desa Tumpang Tindih di Kabupaten Sumenep

Pemerintah

Aksi Bersih-bersih Pesisir Pantai dan Tanam Pohon Peringati HPSN di Tanah Bumbu

Pemerintah

Rakoor Persiapan Jelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri

Pemerintah

Selaku Inspektur Peringatan 10 Nopember. Zairulllah Bacakan Sambutan Mensos RI

Pemerintah

Andi Irmayani Rudi Latif Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Periode 2025-2030