Home / Peristiwa

Jumat, 26 Januari 2024 - 12:40 WIB

Oknum Pegawai Camat Sukomanunggal Diduga “Jual Barang Berkas Aset Milik Kantor”

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Diduga beberapa berkas (Surat Penting) dan Aset yang tersimpan milik Kecamatan Sukomanunggal disobek dan dijual oleh Oknum pegawai. Pasalnya, pada pantauan Tim Investigasi awak media dilapangan melalui video, Oknum tersebut menjalankan aktivitas merobek berkas (kertas) dan mengumpulkannya ke dalam karung, pada hari menggu 14/01/2024.

Diketahui, Oknum tersebut berinisial BR dengan NIP (Nomer Induk Pegawai) 1967081620080XXXXX dan diduga menduduki sebagai Bidang Aset.

Setelah melakukan pendalaman Tim Investigasi awak media, salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa kegiatan hari Jumat dan hari Sabtu, Oknum tersebut lembur untuk melakukan aktivitas penghancur (merobek dan pengumpul) kertas di belakang Kantor Kecamatan samping Toilet.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Blitar Diduga Lepaskan Pengedar Pil Koplo

“Kalau hari Minggu, ya pasti dijual karena sepi orang, hari Senin sudah bersih dibelakang (Kantor Kecamatan Sukomanunggal),” jelasnya.

Lebih lanjut, bahkan perlengkapan dan peralatan kantor yang rusak juga dijual dan tidak tahu dijual kemana.

“Kertas sudah di jual, tidak tau kemana uang hasil penjualan berkasnya dan perlengkapan komputer yang rusak,” imbuhnya.

Baca Juga  Jaga keamanan Jelang Pilkada dan Pilpres Kesbangpol Ajak Team Pakem.

Selain itu, menurut beberapa pegawai yang lainnya, Oknum tersebut didalam kinerjanya diduga hanya tidur tanpa mematuhi peraturan Kantor Kecamatan bahkan seenaknya sendiri, seakan peraturan yang patuh dengan dirinya.

“Yang lain pada sibuk kerja, orangnya malah enak-enakan tidur diruang kerjanya,” terang salah satu ini dan pembuangan serta penjualan.

Terpisah awak media menemui SIFUK selaku pemerhati publik, sekaligus pentolan Lambaga Aliansi Indonesia – Hukum dan Aspirasi Rakyat (Lembah Arasi) terkait beredarnya vidiao oknum pegawai Camat tersebut mengatakan, terkait akset barang bekas yang masik ada kaitannya hak milik negara atau pemerintah, ya harus melalui mekanisme yang ada,” ucapnya.

Baca Juga  AKP Sigit Eka Sahudi : Tidak Perlu Kawatir Bisa Diperpanjang, SIM Mati Saat di HUT. Kemerdekaan RI.

Dan yang penting, lanjut SIFUK, publik atau media harus mengetahui, agar supaya terjadi simpang siur keperuntukanya. Kalau peruntukan keuntunganya saat menjual barang bekas untuk keperluan kantor, sah-sah saja.

“Namun jikalau keuntungan keperuntukanya untuk kepentingan pribadi, sama halnya makan buah simalakama alias bisa bermasalah oknum pegawai Camat tersubut,”tutup SIFUK. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Oknum Komunitas Wartawan Gresik Langgar UU Pers, Ini Kata Ketua DPD FWJI Jawa Timur

Peristiwa

Aksi Pelatihan Jurnalistik Tanah Bumbu Dorong Informasi Publik Berkualitas

Peristiwa

Langkah Nyata Para Duta Anti Narkoba Sidoarjo 2025

Pemerintah

PK. IPNU SMA Al-IN’AM, Gapura Kab. Sumenep, Menggelar Haul Gusdur ke 15, Menggenang Gusdur Sebagai Tokoh Dunia.

Peristiwa

PD MIO Indonesia Gelar Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Peristiwa

Kapolsek Tambaksari Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Judol

Peristiwa

Semangat Nusantara Baru Indonesia Maju, 4  Lembaga Pendidikan di Pulau Guwa Guwa Gelar Upacara HUT ke 79.

Peristiwa

Kesan Mendalam ASN Tanah Bumbu terhadap Kepemimpinan HM. Zairullah Azhar