Home / Peristiwa

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:15 WIB

Oknum Polsek Dukuh Pakis-Surabaya di Duga Lepaskan Dua Pelaku Judol

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Dua tahanan kasus judi online (judol) diduga dilepaskan oleh oknum anggota Polsek Dukuh Pakis di wilayah naungan Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku diduga pemain Judol ini yang dilepas itu berinisial DM dan KM.

Menurut narasumber yang tidak mau di. publikasikan, mengatakan,”memang miris apa yang dilakukan oleh oknum nakal tersebut, karena kedua pelaku yang sebelumnya diamankan dan menjalani masa tahanan selama 28 hari atas tuduhan sebagai pelaku utama Judol ini dipaksa harus membayar uang sebesar Rp 50 juta dan di anggap urusan secara hukum selesai.

Baca Juga  DWP Tanbu Gelar Pertemuan Rutin Dengan Tema Pentingnya Memahami Kepribadian dan Etika

Info yang diterima awak media, dari ke dua pelaku tersebut, salah satu pelaku sempat kebingungan untukan mencari dana Karena ada yang tak mampu membayar uang Rp 25 juta perorang , namun dengan sangat terpaksa harus mencari pinjaman dan mengadaikan barang seadanya, demi keselamatan dirinya dari jeratan hukum .

Menurut IPDA Balok Dirgantoro saat di konfirmasi, oleh awak media (10 /1/25) terkait penangkapan dua pelaku judi Online ini, mengatakan, Monggo lanjutkan saja kalau mau di beritakan, sambil tertawa saat komunikasi via telp.

Baca Juga  Hujan Deras Tumbangkan Pohon dan Tiang Listrik di Desa Nambakor, Jalan Raya Sumenep -Pamekasan

Sepertinya apa yang di sampaikan oleh IPDA Balok Dirgantoro saat di konfirmasi bahasanya seperti menantang kepada para jurnalis, sedangkan para awak media ini sebagai pilar ke empat untuk mengawal pemerintah dan sistem demokrasi yang ada di Indonesia.

Sedangkan menurut Undang undang polisi yang melepaskan tahanan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang (UU) 1/2023 tentang KUHP. Selain itu, polisi tersebut juga dapat dikenai sanksi disiplin dan/atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga  Longsor Tebing Pantai, BPBD Tanbu Tinjau Lokasi

Peristiwa ini berawal ketika kedua pelaku ditangkap oleh aparat Polsek Dukuh Pakis di daerah Putat Jaya diwilayah hukum setempat. Mereka dituduh sebagai pemain Judol (judi online) dan kemudian dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Namun, setelah proses penyelidikan berjalan dan sempat menjalani hukuman selama beberapa hari, kasus tersebut justru dihentikan setelah para pelaku bersedia memenuhi permintaan uang yang diajukan oleh oknum nakal polisi tersebut. Uang sebesar Rp50 juta diserahkan melalui perwakilian keluarga kedua para pelaku.(@tim/bersambung.)

Baca Juga

Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 69,97 Gram Sabu di Situbondo

Peristiwa

Bupati Sidoarjo, Wagub Jatim, dan Deputi KLHK Gelar Audiensi dengan Pemilik Pabrik Tahu Tropodo Terkait Pencemaran Lingkungan

Peristiwa

Kaya Prestasi, Lebih Seratus Kejuaraan SMPN 1 Sumenep Dalam,Setahun

Pemerintah

Operasi Patuh Semeru 2024 di Gresik, Bersama Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Peristiwa

Pemkab Tanbu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Peristiwa

Momentum Halal Bihalal, Di Pendopo Balai Desa Kedungkembar kecamatan Prambon Dihadiri Bupati Sidoarjo H. Subandi SH. M.Kn

Kriminal

Bentrok Dua Gangster Diungkap Polsek Sukomanunggal

Peristiwa

Pengurus Flobamora DPD Tanah Bumbu Resmi Di Lantik