Home / Peristiwa

Jumat, 12 Juli 2024 - 05:16 WIB

“Patek Celeng” MS Warga Rojing Sampang Madura Perkosa Anak Dibawah Umur

SAMPANG Suksesi Indonesia.com – Viral di media online dan Mensos, bocah berinisial R usia 7 tahun diperkosa oleh seorang lansia berinisial MS (55) Warga Rojing, Kecamatan sokobanah, Kabupaten Sampang

Kronologis kejadian menurut informasi yang dihimpun awak media di tempat kejadian perkara (TKP), pada saat itu korban sedang sendirian bermain di rumahnya namun tiba-tiba ada seseorang lansia yang merupakan tetangga korban sendiri masuk kedalam menemui korban sambil menunjukan sebuah video porno kepada korban setelah itu terduga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban sehigga alat vital korban sobek dan pendarahan.

Baca Juga  Hallo Pak Polisi Polsek” Judi Sambung Ayam dan Dadu di Cokro Pakis Malang Menjamur Lagi

Atas peristiwa tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi warga nama tidak mau di expose) sekitar TKP mengatakan, terduga pelaku (MS) waktu melakukan nafsu bejadnya terhadap korban pada saat kedua kakek dan nenek korban sedang tidak ada di rumah sedang berada di kebun untuk mencari pakan ternaknya.

“Pada saat kakek dan nenek ke korban kembali pulang, terhentak terkejut setelah melihat cucunya tersebut sudah tergeletak menangis kesakitan,” ucap narasumber.

Lajut kata narasumber,dengan keadaan yang sangat menyedihkan ketika itu juga korban langsung dibawa ke dokter terdekat yaitu bidan desa di dusun goa lorong untuk mendapatkan pertolongan,

Baca Juga  Kebakaran Di Pasar Induk Krian, Plt. Bupati Sigap Tinjau Lokasi

“Setelah berapa hari korban dibawa lagi ke Puskesmas batuleger sebab alat vital korban masih mengalami bengkak dan keluar nanah dari alat vitalnya,” jlentrenya.

Terpisah, awak media mencoba whatsapp menghubungi via whatsap Nur hidayati selaku bidan yang menangani korban membenarkan sempat menangani korban berinisial R,” ujar bidan.

Masih lanjut kata narasumber, atas kejadian tersebut beberapa warga berharap kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut ditindak lanjuti dan warga berharap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancama pidana hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Dua Raperda

Walaupun tanpa ada laporan dari pihak korban sebab korban hanya diasuh oleh kakek dan neneknya semenjak usia 3 tahun sedangkan orang tuanya sendiri masih ada di negeri Jiran Malaysia,”tutupnya.

Hingga berita ini diunggah Kamis (11/07/2025), pelaku MS masih menghirup udara bebas di sekitar TKP. Usut punya usut issue senter beredar di TKP, pelaku bakal di laporkan oleh elemen warga ke pihak Kepolisian Polres Sampang. (red)

Baca Juga

Peristiwa

“Diduga Lamban” Unit Tipidum Polres Bangkalan, Bakal di Laporkan Bidpropam Polda Jatim

Peristiwa

Tambak di Wilayah Jember Selatan Banyak Tak Memiliki IPAL, Kemana Dinas ?

Peristiwa

Titik Gempa Timur Laut Tuban Terasa Hingga di Surabaya

Pemerintah

Kapolsek Simokerto di Mutasi, Diduga Berkaitan Pencuri Motor Meninggal Dunia

Pemerintah

Advokasi IKA PMII Sumenep: Warga Tak Bisa Jual Rumah di Perumahan Bumi Sumekar

Peristiwa

Tempat Lokalisai Samaleak Bandel Beroparasi Kembali

Peristiwa

Viralnya Video Memprotes Petugas Satlantas Polres Gresik, Kombes Pol M. Taslim Angkat Bicara

Peristiwa

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Situbondo, Sita 7,23 Gram Sabu