Home / Peristiwa

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:29 WIB

Pelayanan Publik Satpas Colombo, SIM Mati di Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Bisa Proses

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, cuti bersama Natal jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025, sehari setelah libur nasional Natal tanggal 25 Desember. Cuti bersama Natal 2025 hanya satu hari.

Ada dua tanggal merah untuk memperingati Natal, yakni libur nasional dan cuti bersama. Setelah libur Natal, ada libur akhir pekan sehingga di minggu ini ada libur panjang selama empat hari.

Kanit Regidet Satpas SIM Colombo – Polrestabes Surabaya yakni AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, melalui Kasubnit Ipda Hariyo Indarto dan didampingi Ipda Dani mengatakan, Rabo (24/12/2025), tanggal-tanggal libur nasional dan cuti bersama sebenarnya telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (SKB 3 Menteri).

Baca Juga  Peduli Lingkungan, Siswa-Siswi SMPN 2 Ra’as Bakti Sosial Bersih Sampah di Pantai Pasir Panjang ketupat

“Mengacu Surat Telgram Kapolri No : ST/2802/XXII/YAN.I.I/2026, pada hari Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal (Libur Nasional). Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi, masih kata Hariyo, potensi penumpukan pemohon serta memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilombo Surabaya melakukan penyesuaian jadwal sekaligus memberikan dispensasi perpanjangan SIM.

“Dispensasi ini khusus diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan periode libur panjang akhir tahun, dan selain di Satpas Colombo perpanjangan bisa dilakukan di SIMLING (SIM Keliling), SIM KORNER yakni yang meliputi :, Siolah, Praxis, Mal Tunjungan Plaza (TP), Mal BG Junction (BGJ), Golden City, Kaza City,” ulasnya.

Baca Juga  DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap RAPBD-P 2024

Masih kata Hariyo, sesuai perintah arahan Kanit Regident Satpas Colombo untuk pemohon, bliau megatakan bahwa bagi pemohon tidak perlu khawatir kehilangan masa berlaku SIM selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 bisa di perpanjang pada hariSabtu tanggal 27, dan untuk pemegang SIM yang masa berlakunya hari Rabo tanggal 1 Januari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM sampai dengan 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kasubnit.

Baca Juga  Berantas Parkir Liar Meresahkan!!!, Polsek Bubutan Gercep Bertindak Demi Kamtibmas

Kasubnit Menambahkan, perlu untuk Kami sampaikan kepada pemohon SIM Perpanjangan yang berlakukunya bertepatan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, agar supaya tidak terjadi nyatakan proses baru, maka ketetuan yang sudah tentukan, segerah untuk di ikuti ketentuanya dari Satpas Colombo.

“Caranya mudah klik di instagram @satpascolombo_sby, setelah klik nantik ada pengumuman terkait arahan kentuan pengumuman untuk pemohon SIM Perpanjangan yang berkenaan Libur atau Cuti bersama,” pungkas Ipda Hariyo Indarto dan didampingi Ipda Dani. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Gercep,Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Peristiwa

Pengacara Gapta Bongkar Praktek Sidang Fiktif di Mahkamah Agung

Peristiwa

Wabup Sidoarjo Ajak Para Kades Bangun Sidoarjo

Peristiwa

Kepala Sekolah MAN 2 Mojokerto Layak di Nonjobkan dan Kemenag Harus Lakukan Evaluasi

Peristiwa

Pemdes Sugihwaras Candi Salurkan BLT DD Tahap 2 Tahun Anggaran 2025

Peristiwa

Hujan Deras Tumbangkan Pohon dan Tiang Listrik di Desa Nambakor, Jalan Raya Sumenep -Pamekasan

Peristiwa

Humas Polda Jatim Ungkap Sumber Ledakan di Asrama Brimob Surabaya

Peristiwa

Hari Kedua Jelang Buka Puasa, Satlantas Polres Sumenep Bagi Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan