Home / Peristiwa

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:29 WIB

Pelayanan Publik Satpas Colombo, SIM Mati di Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Bisa Proses

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, cuti bersama Natal jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025, sehari setelah libur nasional Natal tanggal 25 Desember. Cuti bersama Natal 2025 hanya satu hari.

Ada dua tanggal merah untuk memperingati Natal, yakni libur nasional dan cuti bersama. Setelah libur Natal, ada libur akhir pekan sehingga di minggu ini ada libur panjang selama empat hari.

Kanit Regidet Satpas SIM Colombo – Polrestabes Surabaya yakni AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, melalui Kasubnit Ipda Hariyo Indarto dan didampingi Ipda Dani mengatakan, Rabo (24/12/2025), tanggal-tanggal libur nasional dan cuti bersama sebenarnya telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (SKB 3 Menteri).

Baca Juga  Hidup APH”, Undangan Terbuka T1000 Desa Ngoran “Judi Sabung Ayam Berjalan Lancar Bebas Hambatan”

“Mengacu Surat Telgram Kapolri No : ST/2802/XXII/YAN.I.I/2026, pada hari Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal (Libur Nasional). Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi, masih kata Hariyo, potensi penumpukan pemohon serta memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilombo Surabaya melakukan penyesuaian jadwal sekaligus memberikan dispensasi perpanjangan SIM.

“Dispensasi ini khusus diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan periode libur panjang akhir tahun, dan selain di Satpas Colombo perpanjangan bisa dilakukan di SIMLING (SIM Keliling), SIM KORNER yakni yang meliputi :, Siolah, Praxis, Mal Tunjungan Plaza (TP), Mal BG Junction (BGJ), Golden City, Kaza City,” ulasnya.

Baca Juga  KPU Jatim Gelar Apel Menandai Dimulainya Distribusi Logistik Serentak Pilkada 2024

Masih kata Hariyo, sesuai perintah arahan Kanit Regident Satpas Colombo untuk pemohon, bliau megatakan bahwa bagi pemohon tidak perlu khawatir kehilangan masa berlaku SIM selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 bisa di perpanjang pada hariSabtu tanggal 27, dan untuk pemegang SIM yang masa berlakunya hari Rabo tanggal 1 Januari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM sampai dengan 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kasubnit.

Baca Juga  Plt. Bupati Sidoarjo Hadiri Pameran UMKM Bank Jatim Sidoarjo

Kasubnit Menambahkan, perlu untuk Kami sampaikan kepada pemohon SIM Perpanjangan yang berlakukunya bertepatan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, agar supaya tidak terjadi nyatakan proses baru, maka ketetuan yang sudah tentukan, segerah untuk di ikuti ketentuanya dari Satpas Colombo.

“Caranya mudah klik di instagram @satpascolombo_sby, setelah klik nantik ada pengumuman terkait arahan kentuan pengumuman untuk pemohon SIM Perpanjangan yang berkenaan Libur atau Cuti bersama,” pungkas Ipda Hariyo Indarto dan didampingi Ipda Dani. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Pelantikan Bersejarah Bupati Andi Rudi Latif dan H. Bahsanuddin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Di Istana Negara

Peristiwa

Jamaah Raudhatul Jannah Ranting Kalimas Baru II, Semarakan Peringati Maulid Nabi

Peristiwa

Persiapan Pilkada 2024. Pemkab Tanbu Dan Parpol Sepakati NPHD

Peristiwa

Aksi Pelatihan Jurnalistik Tanah Bumbu Dorong Informasi Publik Berkualitas

Peristiwa

Tanam Padi Serentak Bersama Presiden, Kegiatan di Kalsel Dipusatkan di Tanbu dan Dipimpin Bupati Andi Rudi Latif

Peristiwa

“Kesaksian Palsu”???, Warga Nglumbang Mempertanyakan Transparasi Aset Desa dan Kinerja Kades Muji Tresno

Peristiwa

Bupati Andi Rudi Latif Distribusikan Alsintan dan Ikuti Pengumuman Swasembada Pangan secara Virtual

Peristiwa

Bupati sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran 2022