Home / Kriminal

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:59 WIB

Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Desa Pamolokan Sumenep Terungkap

SUMENEP Suksesi Indonesia.com – Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar Perumahan Giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep. Selasa (24/12/2024)

Pengungkapan berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Desember 2024 dengan pelapor MJ (59) Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep dengan Tersangka atas nama DR (21) Ds. Legung Timur Kec. Batang-batang Kab. Sumenep.

Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 14.00 wib di masjid Al-Kausar yang beralamat di Jl. Sepudi Perumnas giling Ds. Pamolokan Kec.Kota Sumenep Kab. Sumenep

Motif pelaku inisial DR selaku pelaku pembuangan bayi membawa bayi (BALITA) yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau yang berada diteras masjid Al-Kausar Jl. Sapudi Perumnas Giling Ds. Pamolokan Kec. Kota Sumenep Kabupaten Sumenep

Baca Juga  Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto

Kronologis kejadian berawal pada hari jum’at tanggal 29 Maret 2024 Tersangka DR melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki. Lalu pada bulan Mei 2024 tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M

Setelah mengandung selama 9 bulan pada Kamis tanggal 19 Desember Tahun 2024 sekira pukul 03.00 wib tersangka DR melahirkan seorang anak bayi di rumahnya yang beralamat Desa Legung Timur Kec. Batang-batang Kab. Sumenep. Lalu pada pukul 09.30 wib tersangka DR berangkat untuk membuang bayi tersebut di masjid Al-Kautsar yang beralamat di JL.Sapudi Perumnas Giling Desa Pamolokan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dan pukul 14.00 wib pada saat pelapor berada di rumahnya ,tiba-tiba datang seorang Perempuan yang merupakan salah satu jamaah di masjid Al-Kausar yang ingin memberitahukan bahwa telah ditemukan seorang anak bayi yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau di teras masjid Al-Kautsar.

Baca Juga  Tiga Siswa Tanah Bumbu Siap Jalani Pendidikan Paskibraka Kalsel 2025

Lalu pelapor mendatangi polres sumenep untuk mengadukan kejadian tersebut.
Selanjutnya pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka DR, setelah diintrogasi tersangka DR mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana barang siapa meninggalkan orang dibawah umur yang sedang membutuhkan pertolongan ,sehingga membawa tersangka ke kantor sat reskrim polres sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

Baca Juga  Training SMAN 1 Simpang Empat Untuk Penanggulangan Resiko Bencana

Adapun barang bukti yang diamankan Sepotong rok bawahan mukenah warna hijau motif polkadot, Sepotong kerudung plisket Panjang warna biru dongker, Sebuah tas kantong terbuat dari kain warna kuning kombinasi krem, Sebuah kertas berisi tulisan RAYYAN JULIAN AL-RASHID, satu unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi M 3409 WF, Satu buah baju daster warna hitam bermotif garis putih, Satu buah helm warna abu-abu merk CARGLOSS, Sepotong kerudung segi empat warna rose gold/peach dengan merk paris premium amour, Sepotong sarung motif batik bunga, Sepotong dress berwarna baby blue lengan Panjang, Sepasang sandal berwarna hitam dan Seorang anak bayi jenis kelamin laki-laki

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara. (@Ang)@

Baca Juga

Kriminal

Efendi Kusuma S.H, M.H Kuasa Hukum Pelapor : Penyidik Polres Bangkalan Harus Profesional Secara Hukum dan Yuridis

Kriminal

Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

Kriminal

Saat Hendak Ambil Beasiswa, Pelajar SMA “Diperkosa Oknum TNI”

Kriminal

Satgas Operasi Tumpas Narkoba Tangkap Pengedar Okerbaya, Sita 210 Butir Pil Koplo

Kriminal

Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto

Kriminal

“Beranikah Penyidik Lakukan Penangkapan’, Terkait Laporan Pengeroyokan Tjiu Hong Meng

Kriminal

Saat Transaksi Sabu 6 Kg di Hotel Kawasan Tunjungan Surabaya. Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polisi

Kriminal

Tak Punyak Etika, Oknum Driver Ojol Dugaan Melarikan diri dari Tanggung Jawab