Home / Pemerintah

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 13:23 WIB

Pemkab Tanbu Bebaskan Denda Pajak PBB

Suksesi Indonesia.com Tanbu
BATULICIN
– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan bulan bebas denda pajak PBB yang terhitung pada tunggakan tahun 2006 sampai tahun 2022.

“Bagi masyarakat yang punya tunggakan PBB mulai tahun itu ini akan dibebaskan denda pajaknya, untuk priode pembayaran atau bebas denda pajak ini berlaku pada priode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023 .,”kata Kepala Bapenda Eryanto yg Rais melalui Kabid Pengembangan dan penetapan pajak daerah Ade Pebriady.
melalui pesan WA, Jum at (11/08/2023).

Baca Juga  Tanbu Dapat 1000 Lowongan PPPK, Seleksinya Bulan September

Dia pun menyebutkan ,bagi masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB ini berati hanya membayarkan tahun 2023 saja .

Bulan bebas denda pajak PBB ini ungkapnya mengambil momen seiring memerihkan HUT Proklamasi ke 78. Selain itu sebuah upay Pemerintah dalam meningkatan pendapatan asli daerah (PAD ) dari sektor PBB.

“Pemkab mengharapkan agar masyarakat Tanah Bumbu bisa yang masih punya tunggakan PBB untuk memanfaatkan momen ini agar melunasi pajak tersebut tanpa denda,”tandasnya.

Baca Juga  Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 79 Di Tanbu Berjalan Khidmat

Dia menambahkan, terkait cara pembayaran PBB ini prosedurnya seperti biasa , sementara belum lama tadi blangko tagihan PBB sudah sampai keseluruhan masyarakat melalui desa, Kecamatan dan ada yang langsung ke berbagai perusahaan.

Pembayaran Bisa melalui Apa Saja ?
Lanjutnya, cara untuk pembayaran bisa melalui cara online dengan mobile bank Kalsel dengan memasukan NOP atau nomor objek pajak PBB. Kemudian pilih wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,tahun pembayaran kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera di mobile bank Kalsel tersebut.

Baca Juga  Jelang Perayaan Kemerdekaan Bakesbangpol Tanbu Sudah Persiapkan Lomba Kampung Patriot

“Itulah bisa juga melakukan pembayaran melalui Gopey atau Tokopedia ,shope Link aja , Alfamart atau Indomaret. Kalau mau datang langsung bisa jumpai loket bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu dengan membawa blanko PBB. Jika lupa membawa blanko nya maka bisa datang ke Bank Kalsel dengan menyebutkan NOP PBB nya.,”terangnya.

“Kami berharap semoga dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga peran aktif masyarakat dalam melakukan pembayaran PAjak PBB dapat membantu program pembangunan secara berkelanjutan ,”tutupnya. (Ril)

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Tanbu, Sukses Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonline Baratama Membuat Kejutan Hadir Ribuan Warga.

Pemerintah

Pemkab Tanbu Bantu Korban Bencana Angin Puting Beliung

Pemerintah

HUT Tanbu ke-21, Zairullah Sampaikan Prestasi Kinerja Pada Paripurna DPRD

Pemerintah

PDAM Bersujud Tanah Bumbu Bertransformasi Jadi Perseroda, Gubernur Kalsel Siap Dorong Perubahan Signifikan”

Pemerintah

Polres Mojokerto Berinovasi “Kampung Bersinar” Persempit Ruang Gerak Narkoba

Pemerintah

Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 79 Di Tanbu Berjalan Khidmat

Pemerintah

Diskominfo Sidoarjo Ikuti Jatim Digifest 2024 Tuban, Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Digital

Pemerintah

Wahyu Windarti Zairullah Buka Jambore Posyandu