Home / Pemerintah

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 13:23 WIB

Pemkab Tanbu Bebaskan Denda Pajak PBB

Suksesi Indonesia.com Tanbu
BATULICIN
– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan bulan bebas denda pajak PBB yang terhitung pada tunggakan tahun 2006 sampai tahun 2022.

“Bagi masyarakat yang punya tunggakan PBB mulai tahun itu ini akan dibebaskan denda pajaknya, untuk priode pembayaran atau bebas denda pajak ini berlaku pada priode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023 .,”kata Kepala Bapenda Eryanto yg Rais melalui Kabid Pengembangan dan penetapan pajak daerah Ade Pebriady.
melalui pesan WA, Jum at (11/08/2023).

Baca Juga  Kopi Manis Polres Tanah Bumbu Disambut Rasa bahagia Warga DesaBatu Meranti Kec.Sungai Loban.

Dia pun menyebutkan ,bagi masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB ini berati hanya membayarkan tahun 2023 saja .

Bulan bebas denda pajak PBB ini ungkapnya mengambil momen seiring memerihkan HUT Proklamasi ke 78. Selain itu sebuah upay Pemerintah dalam meningkatan pendapatan asli daerah (PAD ) dari sektor PBB.

“Pemkab mengharapkan agar masyarakat Tanah Bumbu bisa yang masih punya tunggakan PBB untuk memanfaatkan momen ini agar melunasi pajak tersebut tanpa denda,”tandasnya.

Baca Juga  Zairullah. Buka Musrenbang Cara Estafet Di Sembilan Kecamatan Dalam Satu Hari

Dia menambahkan, terkait cara pembayaran PBB ini prosedurnya seperti biasa , sementara belum lama tadi blangko tagihan PBB sudah sampai keseluruhan masyarakat melalui desa, Kecamatan dan ada yang langsung ke berbagai perusahaan.

Pembayaran Bisa melalui Apa Saja ?
Lanjutnya, cara untuk pembayaran bisa melalui cara online dengan mobile bank Kalsel dengan memasukan NOP atau nomor objek pajak PBB. Kemudian pilih wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,tahun pembayaran kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera di mobile bank Kalsel tersebut.

Baca Juga  BPKAD Tanbu Launching Aplikasi Esukgajian dan Siramsehat

“Itulah bisa juga melakukan pembayaran melalui Gopey atau Tokopedia ,shope Link aja , Alfamart atau Indomaret. Kalau mau datang langsung bisa jumpai loket bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu dengan membawa blanko PBB. Jika lupa membawa blanko nya maka bisa datang ke Bank Kalsel dengan menyebutkan NOP PBB nya.,”terangnya.

“Kami berharap semoga dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga peran aktif masyarakat dalam melakukan pembayaran PAjak PBB dapat membantu program pembangunan secara berkelanjutan ,”tutupnya. (Ril)

Baca Juga

Pemerintah

Tanah Bumbu Nihil Desa Tertinggal

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Gelar Safari Ramadhan di Mantewe

Pemerintah

Kabupaten Tanah Bumbu Luncurkan Program Makan Sehat Bergizi

Pemerintah

Pelatihan UMKM Tanah Bumbu Tingkatkan SDM, Produksi, dan Pemasaran untuk Majukan Ekonomi Daerah

Pemerintah

Survey Akreditasi Klinik Pratama Polres Situbondo Oleh  LPA Lipa Mitra Nusa

Pemerintah

Bahagiakan Lansia, DWP Tanbu Berbagi Sembako di Jumat Berkah

Kriminal

Operasi Zebra” Satlantas Polrestabes Surabaya Jaring 25 Sepeda Motor dan 2 Orang Pengguna Narkoba

Pemerintah

Sidak Empat Lokasi Banjir, Bupati Sidoarjo Tegaskan Penanganan Cepat