Home / Pemerintah

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 13:23 WIB

Pemkab Tanbu Bebaskan Denda Pajak PBB

Suksesi Indonesia.com Tanbu
BATULICIN
– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan bulan bebas denda pajak PBB yang terhitung pada tunggakan tahun 2006 sampai tahun 2022.

“Bagi masyarakat yang punya tunggakan PBB mulai tahun itu ini akan dibebaskan denda pajaknya, untuk priode pembayaran atau bebas denda pajak ini berlaku pada priode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023 .,”kata Kepala Bapenda Eryanto yg Rais melalui Kabid Pengembangan dan penetapan pajak daerah Ade Pebriady.
melalui pesan WA, Jum at (11/08/2023).

Baca Juga  Rakoor Persiapan Jelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri

Dia pun menyebutkan ,bagi masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB ini berati hanya membayarkan tahun 2023 saja .

Bulan bebas denda pajak PBB ini ungkapnya mengambil momen seiring memerihkan HUT Proklamasi ke 78. Selain itu sebuah upay Pemerintah dalam meningkatan pendapatan asli daerah (PAD ) dari sektor PBB.

“Pemkab mengharapkan agar masyarakat Tanah Bumbu bisa yang masih punya tunggakan PBB untuk memanfaatkan momen ini agar melunasi pajak tersebut tanpa denda,”tandasnya.

Baca Juga  Asah Keterampilan. Alumni BLK Tanbu Bakal Punya Workshop Baru

Dia menambahkan, terkait cara pembayaran PBB ini prosedurnya seperti biasa , sementara belum lama tadi blangko tagihan PBB sudah sampai keseluruhan masyarakat melalui desa, Kecamatan dan ada yang langsung ke berbagai perusahaan.

Pembayaran Bisa melalui Apa Saja ?
Lanjutnya, cara untuk pembayaran bisa melalui cara online dengan mobile bank Kalsel dengan memasukan NOP atau nomor objek pajak PBB. Kemudian pilih wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,tahun pembayaran kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera di mobile bank Kalsel tersebut.

Baca Juga  Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana Mengukuhkan 76 Anggota Pasikbraka : Jadilah Generasi Yang Menjaga Semangat Kemerdekaan

“Itulah bisa juga melakukan pembayaran melalui Gopey atau Tokopedia ,shope Link aja , Alfamart atau Indomaret. Kalau mau datang langsung bisa jumpai loket bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu dengan membawa blanko PBB. Jika lupa membawa blanko nya maka bisa datang ke Bank Kalsel dengan menyebutkan NOP PBB nya.,”terangnya.

“Kami berharap semoga dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga peran aktif masyarakat dalam melakukan pembayaran PAjak PBB dapat membantu program pembangunan secara berkelanjutan ,”tutupnya. (Ril)

Baca Juga

Pemerintah

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Setujui Terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan dan Kawasan Pemukiman

Pemerintah

Konsultasi Publik KLHS. Sekda. Penanganan Lingkungan Perlu Keterpaduan

Pemerintah

Puncak KTT Ke-42 ASEAN Dimulai, Presiden Jokowi Sambut Para Pemimpin ASEAN•

Pemerintah

Sekda Tanbu Intruksikan Bawahannya Tindaklanjuti Rakerda 2023

Pemerintah

Sebelum Tempati Tugas Baru.Danrem 101 Antasari Sempatkan Silaturahmi Dengan Jajaran Pemkab Tanbu

Pemerintah

Sidak Lokasi Banjir, Plt Bupati Sidoarjo Subandi Pastikan Penanganan Yang Baik

Pemerintah

MTQ Nasional XXI Tingkat Kusan Hulu Resmi Ditutup: Terima Kasih Kepada Bupati Tanah Bumbu dan Semua Pihak Terkait

Pemerintah

Petugas Pelayanan Satpas Colombo Polrestabes Surabaya Berangus Calo SIM Berkeliaran