Home / Pemerintah

Jumat, 19 Januari 2024 - 08:09 WIB

Pemkab Tanbu Siap Laksanakan Tera dan Tera Ulang Tahun 202

Suksesi Indonesia.com,Tanbu, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) siap laksanakan Tera dan Tera Ulang Tahun 2024.

Demikian kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanbu, Hamaludin Tahir, Kamis (18/01/2024).

Tera dan Tera Ulang ini dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

Dari segi kebenaran dan keabsahan peralatan timbangan yang di gunakan para pedagang di Tanbu.

Hamaludin mengatakan pada tanggal 17 Januari 2024 kemarin, pihaknya telah mengirim petugas berangkat ke Ditjen Metrologi Kementrian Perdagangan di Bandung .

Baca Juga  Perda Miras dan Trantib di Berlakukan, Nomor 5 Tahun 2005 dan Perda Nomor 9 Tahun 2001

Keberangkatan mereka untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan Cap Tanda Tera (CTT) 2024.

Sebagai alat bukti sah petugas berhak dalam melaksanakan Tera/Tera Ulang timbangan jembatan, dacin, timbangan elektronik.

Timbangan sentisimal, Nozel SPBU/SPBN, TUTSIT, TUM di Kabupaten Tanah Bumbu pada Tahun 2024.

Hamaludin menambahkan pada awal bulan Januari ini para petugas Urusan Metrologi Legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) dari para pedagang.

Utamanya di Pasar Niaga Bersujud dan Pasar Harian Simpang Kecamatan Simpang Empat dalam rangka mempersiapkan penilaian Pasar Tertib Ukur 2024 secara nasional.

Baca Juga  RDPU DPRD Provinsi Kalsel, Membahas KM 171 yang Terus Mendapat Perhatian dari Berbagai Kalangan

“Hal ini di lakukan demi menjaga agar transaksi jual beli yang terjadi di pasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak”, ungkap Hamaludin.

Nah setelah semua data tervalidasi maka tindakan selanjutnya adalah pelaksanaan tera/tera ulang semua timbangan dan peralatannya, baik timbangan elektronik maupun manual.

Hamaludin membeberkan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Maka di Tahun 2024 Retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP sudah tidak di pungut dan bukan merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Rakoor TPK2D Bahas Peningkatan Kualitas Keluarga

Jadi Tera/tera ulang merupakan Layanan Publik biasa.

Untuk pelaksanaan metrologi legal di laksanakan sesuai motto Tanah Bumbu ” Bersujud”.

Yakni sikap Jujur dari kehidupan dunia sampai di kehidupan ahirat dalam urusan timbangan (UTTP) ini di bahas dalam semua agama.

Dalam Surath Al Mutaffifin ayat 1 s.d 3 sangat jelas penekanannya yang artinya : 1. Kecelakaan besarlah bagi orang orang yang curang, 2. (yaitu) Orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta di penuhi, 3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. ( Ril ) Gz.

Baca Juga

Pemerintah

Kapolres Situbondo Santuni Anak Yatim Piatu  di Yayasan Darul Aytam

Pemerintah

PWRI Se-Kalsel Terkesan Kunjungi Istana Anak Yatim

Pemerintah

BPBD Tanbu Gelar Rakor Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah

Selaku Inspektur Peringatan 10 Nopember. Zairulllah Bacakan Sambutan Mensos RI

Pemerintah

Patroli Samapta Berbagi, Bantu Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo

Pemerintah

Kapolsek Simokerto di Mutasi, Diduga Berkaitan Pencuri Motor Meninggal Dunia

Pemerintah

Plt. Bupati Sidoarjo Menekankan untuk Memajukan Desa Melalui Literasi

Pemerintah

Jelang Perayaan Kemerdekaan Bakesbangpol Tanbu Sudah Persiapkan Lomba Kampung Patriot