Home / Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:13 WIB

Pengembang Bandel dan Langgar Perda, Pol PP Lakukan Penutupan, Praktisi Hukum Berikan Dukungan

PASURUAN, Suksesi-Indonesia.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas, dalam menghentikan aktivitas pengurukan lahan di kawasan zona hijau, di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan,
pada Selasa 24 Februari 2026.

Langkah tegas ini diambil diberikan kepada pemgembang bandel dan ngeyel yang melakukan pengurukan lahan dizona hijau, walaupun saat itu pernah dilakukan sidak oleh anggota DPRD setempat.

Pengembang yang merasa kebal hukum tersebut, satpol pp akhirnya melakukan langkah tegas dan menutup permanen, sampai ijin dikeluarkan sesuai dengan lokasi zona lahan.

Baca Juga  BPBD Tanbu Gelar Ekspose Laporan Akhir RPB

Kasatpol PP Ridho Nugroho mengatakan, melakukan langkah tegas terhadap pegembang sudah menjadi tugas satpol pp, “Pihak kami sudah kesana memperingatkan kepada pengembang untuk tidak melakukan aktifitas pengurukan,” ucapnya Ridho saat ditemui dikantornya.

Iya menjelaskan bahwa pengembang mencla-mencle saat dimintai keterangan, maka langkah tegas harus kami lakukan dengan memberhentikan aktifitas pengurukan, sampai pengelolah menunjukkan kelengkapan ijinnya.

“Saat di introgasi mereka beralasan untuk membangun masjid dan saat ini digunakan untuk hidroponik, yang jelas pengelolah tidak mampu menunjukkan ijin usahanya, ini merupakan pelanggaran tataruang dan perda,” pungkas Ridho.

Ditempat berbeda langkah satpol pp mendapat dukungan penuh dari praktisi hukum Ridwan Ofu yang berpropesi sebagai advokat itu, pria yang akrab dipanggil Bang Ofu mengatakan bahwa langkah yang dilakukan pol pp itu sudah benar dan tepat, mereka yang melanggar perda dan tataruang, maka pengembang yang melanggar harus dberikan sanksi dan tindakan tegas, apalagi jika usahanya tidak mengantongi ijin alias ilegal.

Baca Juga  Resmi Ditetapkan Pasangan H. Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim, KPU Sumenep Usulkan Pengesahan Hasil Penetapan Pasangan Cabup Cawabup Sumenep 2024

“Pengembang melakukan aktifitas ilegal pengurukan di desa mendalan kecamatan winongan yang merupakan masuk zona hijau, dan tidak bisa menunjukkan izin usahanyaa dan langkah itu sudah sangat tepat, dan saya pribadi sangat mendukung tindakan yang dilakukan oleh satpol pp,” urainya.

Baca Juga  Sekda Ambo Sakka Hadiri FGD Pengelolaan Anggaran Pemerintah Daerah

Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan atara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah (Perda) RTRW kabupaten/kota setempat serta Peraturan Zonasi yang berlaku.

Tidak hanya itu praktisi ini menjelaskan ada tiga sanksi yang dapat dituntutkan kepada pemgembang yakni sanksi administrasi, perdata bahkan Pidana.

Langkah tegas yang dilakukan ini agar memberikan efek jera kepada pengembang lain yang melanggar tata ruang “Jika kedepan ada upaya hukum yang dilakukan, saya siap memberikan layanan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, mantab satpol PP kabupaten pasuruan,” pungkas ridwan ofu. (rif)

Baca Juga

Pemerintah

Penyerahan Bantuan ATENSI untuk Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tanah Bumbu

Pemerintah

BRAVO” TNI-POLRI Gelar Apel Giat Pengamanan Hari Buruh Nasional 2024 Didepan Kantor Gurbernur Jatim

Pemerintah

DPRD Kutai Kartanegara Belajar Perda Pelaksanaan Pemberian Insentif ke Dinas DPMPTSP Tanbu

Pemerintah

DWP Tanbu Gelar Berbagai Lomba Meriahkan HUT RI Ke-78

Pemerintah

Bupati Zairullah Buka Tanah Bumbu Internasional Kite Festival 2023

Pemerintah

BPBD Tanbu Pantau Situasi Daerah Rawan Banjir di Kusan Hulu

Pemerintah

Bupati Zairullah Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Posyandu dan Kader Posyandu 2023

Pemerintah

HKG PKK Ke-53, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Penguatan Peran PKK Menuju Indonesia Emas