Home / Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:13 WIB

Pengembang Bandel dan Langgar Perda, Pol PP Lakukan Penutupan, Praktisi Hukum Berikan Dukungan

PASURUAN, Suksesi-Indonesia.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas, dalam menghentikan aktivitas pengurukan lahan di kawasan zona hijau, di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan,
pada Selasa 24 Februari 2026.

Langkah tegas ini diambil diberikan kepada pemgembang bandel dan ngeyel yang melakukan pengurukan lahan dizona hijau, walaupun saat itu pernah dilakukan sidak oleh anggota DPRD setempat.

Pengembang yang merasa kebal hukum tersebut, satpol pp akhirnya melakukan langkah tegas dan menutup permanen, sampai ijin dikeluarkan sesuai dengan lokasi zona lahan.

Baca Juga  Wabup Sidoarjo Pantau Satgas Jalan Dinas PUBMSDA Sidoarjo Perbaiki Jalan Rusak

Kasatpol PP Ridho Nugroho mengatakan, melakukan langkah tegas terhadap pegembang sudah menjadi tugas satpol pp, “Pihak kami sudah kesana memperingatkan kepada pengembang untuk tidak melakukan aktifitas pengurukan,” ucapnya Ridho saat ditemui dikantornya.

Iya menjelaskan bahwa pengembang mencla-mencle saat dimintai keterangan, maka langkah tegas harus kami lakukan dengan memberhentikan aktifitas pengurukan, sampai pengelolah menunjukkan kelengkapan ijinnya.

“Saat di introgasi mereka beralasan untuk membangun masjid dan saat ini digunakan untuk hidroponik, yang jelas pengelolah tidak mampu menunjukkan ijin usahanya, ini merupakan pelanggaran tataruang dan perda,” pungkas Ridho.

Ditempat berbeda langkah satpol pp mendapat dukungan penuh dari praktisi hukum Ridwan Ofu yang berpropesi sebagai advokat itu, pria yang akrab dipanggil Bang Ofu mengatakan bahwa langkah yang dilakukan pol pp itu sudah benar dan tepat, mereka yang melanggar perda dan tataruang, maka pengembang yang melanggar harus dberikan sanksi dan tindakan tegas, apalagi jika usahanya tidak mengantongi ijin alias ilegal.

Baca Juga  BLT Tahap 1 Di salurkan di Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat

“Pengembang melakukan aktifitas ilegal pengurukan di desa mendalan kecamatan winongan yang merupakan masuk zona hijau, dan tidak bisa menunjukkan izin usahanyaa dan langkah itu sudah sangat tepat, dan saya pribadi sangat mendukung tindakan yang dilakukan oleh satpol pp,” urainya.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Respon Cepat Tangani Banjir di Jabon

Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan atara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah (Perda) RTRW kabupaten/kota setempat serta Peraturan Zonasi yang berlaku.

Tidak hanya itu praktisi ini menjelaskan ada tiga sanksi yang dapat dituntutkan kepada pemgembang yakni sanksi administrasi, perdata bahkan Pidana.

Langkah tegas yang dilakukan ini agar memberikan efek jera kepada pengembang lain yang melanggar tata ruang “Jika kedepan ada upaya hukum yang dilakukan, saya siap memberikan layanan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, mantab satpol PP kabupaten pasuruan,” pungkas ridwan ofu. (rif)

Baca Juga

Pemerintah

BRIDA Sumenep Sukses Gelar Inovasi Daerah 2025 Bertema Menyalakan Inovasi, Melayani Tanpa Batas

Pemerintah

Bupati Tanbu, Sukses Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonline Baratama Membuat Kejutan Hadir Ribuan Warga.

Pemerintah

Forpam Gelar FGD “Memperkuat Sinergi Pemerintah, Bea Cukai, dan Pers dalam Mendorong Legalitas Usaha Rokok Lokal di Sumenep”

Pemerintah

HUT OTDA Ke 27 Adalah Hikmah Bagi Daerah. Bupati Sebut Tanbu Pernah Jadi Tuan Rumah Nasional

Pemerintah

Jadi Irup Upacara Hari Pramuka ke-63, Subandi Tekankan Generasi Muda Tumbuhkan Cinta NKRI

Pemerintah

Rakoor Persiapan Jelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri

Pemerintah

Bupati Zairullah Tinjau Tiga Desa Lokasi Binaan Program SDSM

Pemerintah

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2024