Home / Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:13 WIB

Pengembang Bandel dan Langgar Perda, Pol PP Lakukan Penutupan, Praktisi Hukum Berikan Dukungan

PASURUAN, Suksesi-Indonesia.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas, dalam menghentikan aktivitas pengurukan lahan di kawasan zona hijau, di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan,
pada Selasa 24 Februari 2026.

Langkah tegas ini diambil diberikan kepada pemgembang bandel dan ngeyel yang melakukan pengurukan lahan dizona hijau, walaupun saat itu pernah dilakukan sidak oleh anggota DPRD setempat.

Pengembang yang merasa kebal hukum tersebut, satpol pp akhirnya melakukan langkah tegas dan menutup permanen, sampai ijin dikeluarkan sesuai dengan lokasi zona lahan.

Baca Juga  Kapolres Magetan yang Low Profil ngopi di Angkringan dan Cangkrukan

Kasatpol PP Ridho Nugroho mengatakan, melakukan langkah tegas terhadap pegembang sudah menjadi tugas satpol pp, “Pihak kami sudah kesana memperingatkan kepada pengembang untuk tidak melakukan aktifitas pengurukan,” ucapnya Ridho saat ditemui dikantornya.

Iya menjelaskan bahwa pengembang mencla-mencle saat dimintai keterangan, maka langkah tegas harus kami lakukan dengan memberhentikan aktifitas pengurukan, sampai pengelolah menunjukkan kelengkapan ijinnya.

“Saat di introgasi mereka beralasan untuk membangun masjid dan saat ini digunakan untuk hidroponik, yang jelas pengelolah tidak mampu menunjukkan ijin usahanya, ini merupakan pelanggaran tataruang dan perda,” pungkas Ridho.

Ditempat berbeda langkah satpol pp mendapat dukungan penuh dari praktisi hukum Ridwan Ofu yang berpropesi sebagai advokat itu, pria yang akrab dipanggil Bang Ofu mengatakan bahwa langkah yang dilakukan pol pp itu sudah benar dan tepat, mereka yang melanggar perda dan tataruang, maka pengembang yang melanggar harus dberikan sanksi dan tindakan tegas, apalagi jika usahanya tidak mengantongi ijin alias ilegal.

Baca Juga  Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Aksi Jumat Bersih Jadi Rutinitas Tanah Bumbu

“Pengembang melakukan aktifitas ilegal pengurukan di desa mendalan kecamatan winongan yang merupakan masuk zona hijau, dan tidak bisa menunjukkan izin usahanyaa dan langkah itu sudah sangat tepat, dan saya pribadi sangat mendukung tindakan yang dilakukan oleh satpol pp,” urainya.

Baca Juga  Bupati Sumenep Dorong Perusahaan Migas Maksimalkan Kontribusi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan atara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah (Perda) RTRW kabupaten/kota setempat serta Peraturan Zonasi yang berlaku.

Tidak hanya itu praktisi ini menjelaskan ada tiga sanksi yang dapat dituntutkan kepada pemgembang yakni sanksi administrasi, perdata bahkan Pidana.

Langkah tegas yang dilakukan ini agar memberikan efek jera kepada pengembang lain yang melanggar tata ruang “Jika kedepan ada upaya hukum yang dilakukan, saya siap memberikan layanan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, mantab satpol PP kabupaten pasuruan,” pungkas ridwan ofu. (rif)

Baca Juga

Pemerintah

Pelita Luncurkan Program Kuliah Gratis Public Speaking di Tanah Bumbu

Pemerintah

Permudah Perhitungan Pajak, Bapenda Tanbu Pasang “PEDATI”

Pemerintah

Dua Raperda Disetujui Jadi Perda

Pemerintah

Rayakan HUT Humas Polri Ke-72, Polres Situbondo Tanam Ratusan Pohon Mangrove

Pemerintah

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Terima Sertifikat Eliminasi Malaria di APLMA ke-9

Pemerintah

Pemkab Tanbu Lantik Pengurus HIMATANBU Malang periode 2023 -2024.

Pemerintah

Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Jadi Humas Ke 74 tahun 2025 Polres Tanah bumbu

Pemerintah

Disbudporapar Tanah Bumbu Gelar Workshop Penulisan Sastra