( Foto) Mohammad Heri Mahasiswa prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
PURWAKARTA Suksesi Indonesia.com- Keberadaan sumberdaya manusia(SDM) dalam sebuah organisasi atau instansi merupakan suatu aset yang penting. Sebuah organisasi yang berjalan dengan baik itu memerlukan manusia karena penentu dari keberhasilan organisasi adalah sumber daya manusia itu sendiri. Dalam mencapai tujuan, visi dan misi organisasi faktor sumber daya manusia (SDM) juga merupakan hal yang penting. Untuk itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik sangatlah diperlukan dalam mencapai keberhasilan sebuah organisasi.
Setiap individu harus menguasai tugas, pokok dan fungsi yang diberikan kepadanya, dan tentu hal ini memerlukan dukungan dari kompetensi sumberdaya manusianya.
Kompetensi sumber daya manusia (SDM) bagi organisasi merupakan kemampuan yang dimiliki setiap individu dalam memenuhi kebutuhan sebuah organisasi. Kebutuhan sebuah organisasi itu terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, untuk itu kualitas sumber daya manusia (SDM) juga perlu dilakukan pengembangan atau peningkatan kemampuannya dalam menjalankan dan menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Sejalan dengan hal tersebut, pengembangan kompetensi bagi aparatur sipil negara juga perlu dilakukan. Tujuannya agar aparatur sipil negara dapat melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya dengan baik. Pengembangan kompetensi bagi aparatur sipil negara tersebut berupa kemampuan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku dari aparatur sipil negara. Pengembangan kompetensi bagi aparatur sipil negara juga merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi yang ada Di indonesia.
Saat ini, pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah telah menetapkan beberapa kebijakan terkait hal tersebut. Beberapa kebijakan yang telah ditetapkan tersebut diantaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur dengan jelas terkait aparatur sipil negara. Dalam pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pengembangan kompetensi bagi aparatur sipil negara merupakan hal yang dapat meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara. Sebagai pengimplementasian proses pengembangan kompetensi bagi aparatur sipil negara, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang mengatur dengan jelas terkait proses pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi aparatur sipil negara. Tujuannya agar aparatur sipil negara dapat mengembangkan kompetensinya sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam melaksanakan pelayanan dengan baik dan ditunjang oleh pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang baik. Dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 dijelaskan bahwa pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi aparatur sipil negara terdiri dari diklat struktural, diklat fungsional, dan diklat teknis.
Namun pada kenyataannya, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi aparatur sipil negara belum berjalan dengan maksimal. Dapat dilihat dari instansi pemerintah daerah yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purwakarta yang masih ada pegawai yang belum melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat). Padahal dalam mewujudkan visi dan misinya memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang berkualitas.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam mengembangkan kompetensi pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purwakarta dengan menggunakan teori dari George R. Terry yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Selainitu, penulis juga menggunakan teori kompetensi dari Rotwell yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial, dan kompetensi intelektual/ strategik. Adapun pembahasan dimensi tersebut dapat dilihat pada subbab berikut.
Dimensi perencanaan dengan indikator program kegiatan dan tujuan kegiatan. Dalam hal ini, penulis mewawancarai Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta bahwa program diklat ini sudah direncanakan setiap tahunnya yang terdapat dalam rencana kinerja BKPSDM yang termasuk ke dalam program peningkatan potensi dan kompetensi sumber daya manusia. Selain itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta juga mengatakan bahwa program Diklat ini memiliki tujuan yang sangat penting bagi ASN yaitu sebagai bentuk pengembangan kompetensi yang mencakup pengembangan pengetahuan, keterampilan, maupun sikap bagi ASN dalam menjalankan setiap tugasnya.
Dapat disimpulkan bahwa dimensi perencanaan yang dalam hal ini ialah perencanaan diklat dan tujuan diklat sudah direncanakan dengan baik setiap tahunnya dengan memasukkan program diklat ke dalam rencana kinerja BKPSDM Kabupaten Purwakarta.
Dimensi pengorganisasian dengan indikator pengelolaan kegiatan. Dalam hal ini, pengelolaan diklat bagi ASN Kabupaten Purwakarta yang dijalankan oleh BKPSDM Kabupaten Purwakarta sudah dikelola dan berjalan setiap tahunnya. Untuk ASN di BKPSDM Kabupaten Purwakarta sendiri di tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 telah melaksanakan beberapa diklat. Diketahui bahwa program diklat ASN BKPSDM Kabupaten Purwakarta di tahun 2021 hanya 5 program diklat. Selain itu, Kasubbid Diklat BKPSDM Kabupaten Purwakarta yang mengatakan bahwa “program diklat yang dilaksanakan oleh pegawai BKPSDM Kabupaten Purwakarta selama tahun 2020 sampai dengan 2021 ini diantaranya diklat struktural yaitu diklat kepemimpinan tingkat IV, diklat kepemimpinan tingkat III, diklat kepemimpinan tingkat II. Sedangkan untuk diklat fungsional dan diklat teknis yang dilaksanakan hanya diklat widyaiswara dan diklat analis kepegawaian”. Penulis menyimpulkan bahwa dimensi pengorganisasian yang dalam hal ini ialah pengelolaan kegiatan diklat ASN BKPSDM Kabupaten Purwakarta di tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 sudah dikelola dengan program diklat yang dilaksanakan diantaranya diklat struktural, diklat fungsional dan diklat teknis.
Pelaksanaan program diklat bagi ASN Kabupaten Purwakarta ditahun 2020 sampai dengan tahun 2021 yang dijalankan oleh BKPSDM Kabupaten Purwakarta mengalami penurunan dari target anggaran yang sebelumnya direncanakan dengan realisasi anggaran yang telah dilaksanakan. Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Kabupaten Purwakarta yang mengatakan bahwa “pelaksanaan program diklat ini mengalami penurunan di tahun 2020 sampai dengan tahun 2021. Dari ketiga program diklat yang dijalankan oleh BKPSDM Kabupaten Purwakarta yaitu diklat prajabatan, diklat struktural, dan diklat fungsional / teknis semuanya mengalami refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta. Anggaran yang telah direncanakan untuk program diklat sebesar Rp. 5.855.000.000 ini hanya terealisasi sebesar Rp. 905.519.900. sisanya digunakan untuk penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Purwakarta. Selain itu, di tahun 2020 sampai dengan 2021 anggaran untuk program diklat prajabatan CPNS dialihkan semua untuk penanganan pandemi covid-19 karena di tahun 2020 sampai dengan 2021 itu tidak ada rekrutmen CPNS untuk Kabupaten Purwakarta”, Dapat disimpulkan bahwa dimensi pelaksanaan yang dalam hal ini ialah pelaksanaan diklat bagi ASN Kabupaten Purwakarta mengalami penurunan realisasi anggaran dari target anggaran yang direncanakan. Penurunan tersebut karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemicovid-19.
Dimensi pengawasan dengan indikator evaluasi kegiatan. Dalam hal ini, hasil evaluasi pelaksanaan diklat bagi ASN Kabupaten Purwakarta di tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan dimensi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan tidak berhasil karena adanya refocusing anggaran untuk pandemic covid-19. Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM Kabupaten Purwakarta yang mengatakan bahwa “pelaksanaan program diklat bagi ASN Kabupaten Purwakarta di tahun 2020 sampai dengan 2021 ini dari target yang direncanakan dengan capaian yang dilaksanakan itu tidak berhasil karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19. Namun, program diklat di tahun 2020 sampai dengan 2021 ini masih tetap dilaksanakan dengan jumlah ASN yang mengikuti diklat berkurang dan anggaran untuk diklat juga berkurang dari tahun sebelumnya”.
Dapat Disimpulkan bahwa BKPSDM Kabupaten Purwakarta terkait pelaksanaan diklat dalam mengembangkan kompetensi pegawai sebagai berikut: 1) Pelaksanaan diklat dalam mengembangkan kompetensi pegawai BKPSDM Kabupaten Purwakarta berdasarkan tinjauan teoritis dan tinjauan legalistik belum maksimal. Dapat dilihat dari hambatan-hambatan yang ada dalam pelaksanaan diklat bagi pegawai BKPSDM Kabupaten Purwakarta. 2) Faktor penghambat pelaksanaan diklat dalam mengembangkan kompetensi pegawai BKPSDM Kabupaten Purwakarta yaitu motivasi pegawai, factor usia pegawai, dan pengurangan anggaran. 3) Upaya yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Purwakarta dalam mengatasi hambatan pelaksanaan diklat dalam mengembangkan kompetensi pegawai BKPSDM Kabupaten Purwakarta antara lain adalah memberikan motivasi kepada pegawai, memanfaatkan kesempatan untuk diklat secara maksimal, dan melakukan pengusulan diklat bagi pegawai BKPSDM Kabupaten Purwakarta.
Oleh :
Mohammad Heri
Penulis adalah mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo