Home / Peristiwa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Perjudian Sabung Ayam Bebas Aktifitas di Wilayah Hukum Polres Bangkalan

BANGKALAN-Suksesi indonesia.com-Judi Sabung ayam(303) kebal hukum di wilayah Baipajung kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan yang masuk wilayah hukum polres Bangkalan kembali bebas beraktifitas tanpa tersentuh oleh hukum, aktifitas tersebut nampak jelas kembali bebas beraktifitas pada Rabu(01/9/25).

Aktifitas judi sabung ayam tersebut di ketahui timsus Suksesi indonesia.com bebas beraktifitas dengan bebas aman tanpa hambatan tanpa tersentuh hukum di wilayah tersebut, biasanya setelah di dumas warga atau di beritakan media tempat arena sabung ayam tersebut pindah bahkan libur kini kembali mulai bebas beraktifitas kembali dengan bebas.

Baca Juga  KKKS & KKGPAI Ra’ as Gelar Lomba Isco Pediyah Tingkat Kecamatan “Demi Tingkatkan Ketaqwaan dan Religius

Secara terpisah, dengan keberimbangan berita wartawan Suksesi indonesia.com, mencoba konfirmasi kepada Satreskim Polres Bangkalan Akp Hafid melalui via wartsab, mohon waktu mas saya sampaikan kepada Polsek setempat ungkapnya.

Dengan masih terdapat bebasnya aktifitas judi sabung ayam di wilayah hukum polres Bangkalan polda jawa timur peran APH di pertanyakan, padahal sudah jelas sesuai instruksi kapolri jenderal polisi listyo sigit prabowo mengintruksikan kepada seluruh jajarannya tanpa terkecuali agar berupaya bisa mengembalikan citra atau marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, agar supaya jajarannya tidak segan atau tebang pilih untuk menindak tegas segala macam bentuk perjudian serta kegiatan terlarang dan melanggar hukum.

Baca Juga  Tangkal Informasi Hoaks, Humas Polres KP3 Bersinergi Dengan Wartawan Untuk Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Sungguh sangat di sayangkan kalau intruksi kapolri seakan di abaikan oleh bawahan atau aparat penegak hukum di wilayah hukum polres kediri polda jawa timur.

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Desa Balungdowo Antusias Meriahkan Karnaval dan JJS, Sponsori UD Rahmat Jaya 2 unit Sepeda Motor Vario

Penting di ingat bahwa tindak pidana perjudian sabung ayam di larang secara tegas di KUHP pasal 303 KUHP berdasarkan UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman bagi pelaku perjudian dapat di jerat hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah). (Red)

Baca Juga

Peristiwa

Rapurna DPRD, Pemkab Tanbu Harapkan Optimalisasi Pelayanan

Peristiwa

Kopwan Irama Kelurahan Kepanjin Bagikan Bantuan Anak Yatim dan Lansia

Ekonomi

Raih Berkah Bulan Ramadhan, Komunitas Keris Bagi-Bagi Takjil Gratis

Peristiwa

Ardhani Budi Pribadi “Petinggi SMA Kawung Surabaya” Diduga Tipu-tipu Jual Beli Tanah Kavling No.48 Seluas 180M3

Peristiwa

Tiba di Singapura, Presiden Jokowi akan Hadiri Ecosperity Week 2023

Peristiwa

Pemdes Sumokali Mengelar Karnaval Budaya Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI KE 80

Peristiwa

Pemdes Sumokali Kecamatan Candi Pavingisasi Jalan Cemara Area Sawah RT 06 RW 02

Peristiwa

Pelantikan Bersejarah Bupati Andi Rudi Latif dan H. Bahsanuddin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Di Istana Negara