Home / Kriminal / Peristiwa

Kamis, 2 November 2023 - 17:10 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.

PASURUAN.Suksesi Indonesia.com- Setelah dua hari melakukan penyidikan secara intensive kepada Khoiri (52) warga Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pembunuh menantunya,
Kini akhirnya pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap motif pembunuhan yang menggegerkan warga setempat pada Selasa sore (30/10/23) lalu.

Seperti yang disampaikan oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz pada siaran pers Kamis (3/11/23) pagi, bahwa pelaku membunuh menantunya yakni Fitria Al Muniro(23) yang hamil 7 bulan, lantaran hendak memperkosanya.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Gelar Open House di Istana Anak Yatim

“Pada awalnya pelaku Khoiri (52) yang hobi mabuk itu, selesai menenggak miras jenis TM. Kemudian ia pulang kerumahnya dan mendapati korban (menantunya) barusan keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk, sehingga memicu shahwat pelaku.

Tak kuat membendung shawatnya pelaku langsung menjamahnya dan ingin memperkosanya. akan tetapi korban berontak dan berteriak dan minta tolong. akibatnya pelaku panik. Tak ingin kelakuan bejatnya diketahui oleh menantu dan warga setempat, pelaku menuju ke dapur dan mengambil pisau. Tak selang beberapa lama kemudian, pelaku kembali memasuki kamar langsung menindih tubuh korban serta menggorok lehernya,”terang Kompol Hari sapaan akrabnya.

Baca Juga  Polri Presisi” Kasi Humas Polres KP3 Sowan ke Sekretariat LPK YLDI Bangun Sinergi

Saat kejadian pembunuhan berlangsung, suami korban sedang mendatangi jadwal interview disalah satu pabrik.

Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi disalah satu rumah warga. Sementara warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung menolong korban dan menghubungi pihak Polsek Purwodadi. “Akibat kejadian itu, korban mengeluarkan darah cukup banyak, yang menyebabkan nyawa korban beserta anak yang dikandungnya meninggal dunia, setelah menjalani perawatan di Puskesmas Purwodadi,” ujar Hari Azizi

Baca Juga  Sekda Tanah Bumbu Lepas Peserta Festival Tanglong

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Dari dua pasal tersebut pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,”pungkas WakaPolres Pasuruan. (jbr/rif)

Baca Juga

Kriminal

Nekat Rampok Toko Sembako, Warga Bogen Kenak Bogem Masa

Kriminal

Pelaporan Pengaduan Pembobolan Rumah Kos, Pelaku Tidak Ditangkap Kepolisan Sektor Lakarsantri

Kriminal

Kerap Resahkan Warga, Pemuda di Banyuputih Diamankan Polisi

Kriminal

Polsek Sungai Loban Tangkap Pria Pelempar Pengendara di jalan. Provinsi, Kec.Sungai loban- Tanah Bumbu

Kriminal

Pencuri Mesin Pompa Berhasil Ditangkap Resmob Polres Situbondo

Peristiwa

Aliansi Jakarta Utara Menggugat, Somasi Gubernur DKI dan PT Pelindo

Peristiwa

HALLO POLRES BANGKALAN, Kasus Pengeroyokan di Pasar Baru Kwanyar “Kok Beku Bak Gunung Es.

Peristiwa

Igusty Madani Penanggungjawab Aksi Demo, “Tuding Kriminalisasi dan Beri keterangan Palsu Kepada Wartawan”