Home / Kriminal / Peristiwa

Kamis, 2 November 2023 - 17:10 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.

PASURUAN.Suksesi Indonesia.com- Setelah dua hari melakukan penyidikan secara intensive kepada Khoiri (52) warga Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pembunuh menantunya,
Kini akhirnya pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap motif pembunuhan yang menggegerkan warga setempat pada Selasa sore (30/10/23) lalu.

Seperti yang disampaikan oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz pada siaran pers Kamis (3/11/23) pagi, bahwa pelaku membunuh menantunya yakni Fitria Al Muniro(23) yang hamil 7 bulan, lantaran hendak memperkosanya.

Baca Juga  Polres Gresik Kembali Berikan Bantuan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

“Pada awalnya pelaku Khoiri (52) yang hobi mabuk itu, selesai menenggak miras jenis TM. Kemudian ia pulang kerumahnya dan mendapati korban (menantunya) barusan keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk, sehingga memicu shahwat pelaku.

Tak kuat membendung shawatnya pelaku langsung menjamahnya dan ingin memperkosanya. akan tetapi korban berontak dan berteriak dan minta tolong. akibatnya pelaku panik. Tak ingin kelakuan bejatnya diketahui oleh menantu dan warga setempat, pelaku menuju ke dapur dan mengambil pisau. Tak selang beberapa lama kemudian, pelaku kembali memasuki kamar langsung menindih tubuh korban serta menggorok lehernya,”terang Kompol Hari sapaan akrabnya.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Hadiri Wisuda STIE Nasional dan Akparnas di Banjarmasin, Abah Zairullah Ajak Wisudawan Pahami Makna Kesuksesan

Saat kejadian pembunuhan berlangsung, suami korban sedang mendatangi jadwal interview disalah satu pabrik.

Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi disalah satu rumah warga. Sementara warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung menolong korban dan menghubungi pihak Polsek Purwodadi. “Akibat kejadian itu, korban mengeluarkan darah cukup banyak, yang menyebabkan nyawa korban beserta anak yang dikandungnya meninggal dunia, setelah menjalani perawatan di Puskesmas Purwodadi,” ujar Hari Azizi

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Buka Pasar Ramadan “Aksi Bejual Wadai”, Siapkan Pinjaman Modal Tanpa Bunga untuk Lawan Pinjol di Tanah Bumbu

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Dari dua pasal tersebut pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,”pungkas WakaPolres Pasuruan. (jbr/rif)

Baca Juga

Peristiwa

Habib Gila : Tanda Tanya Besar, Apakah Mampu Pejabat Publik Menyeret Bos UD Sentoso Seal ke Rana Hukum???

Peristiwa

DPP Madas Muhammad Ridwansyah : Mengklaim Demo di Polda Jatim “Bukan Madas Sesungguhnya”

Peristiwa

Bupati Subandi Sampaikan Duka Mendalam untuk Santri Korban Tragedi Al Khoziny, Pastikan Evakuasi Hingga Tuntas

Peristiwa

Kopwan Irama Kelurahan Kepanjin Bagikan Bantuan Anak Yatim dan Lansia

Peristiwa

CERPEN” Kisah Pahit Perjuangan Totok-To’am Bersaudara Pekerja Jagal Hewan Pegirian Berubah Manis

Peristiwa

Job Fair Tanah Bumbu 2025 Tawarkan 621 Lowongan Kerja, Pemkab Gandeng 25 Perusahaan

Peristiwa

Masyarakat Apresiasi Polisi Patroli Gabungan Rayon Satu Jamin Rasa Aman di Wilayahnya

Peristiwa

Eko Gagak dan Awak Jurnalis Berbagi Tas Sekolah Jelang Ramadhan