Home / Kriminal

Sabtu, 1 April 2023 - 20:27 WIB

Polres Sumenep Resmi Tahan Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan

  • Tahan Mantan Kades dan Kades Batuampar

Sumenep, Suksesi indonesia.com, – Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, Akhirnya Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk.

Penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Akp Widiarti, SH mengatakan bahwa terhitung pada hari ini tanggal 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.

Baca Juga  Miris” Beredar Vidio Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Terborgol Aparat Kepolisian

“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, ” jelas Akp Widiarti

Menurut Akp Widiarti, kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi, ” terangnya

Lanjut Akp Widiarti menjelaskan bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka .

Baca Juga  DPO Kasus Pembunuhan di Tampora Berhasil Ditangkap Resmob Polres Situbondo

Setelah diperiksa sebagai saksi, kata Akp Widiarti, di lanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan.

Diketahui mantan Kades berinisial MF (1970) Dusun Perengan Laok Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep dan Kades RB AMA alamat sama dan pekerjaan Kepala Desa.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni Satu unit hp merk vivo warna biru , 2 buah id card an.SAHAWI, 1 buah KTP SAHAWI, 1 kartu ATM bank Jatim,
1 Dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah
1 id card an.MISRAWI
1 buah KTA AWDI an.MISRAWI
1 dompet warna dongker
1 buak kunci sepeda motor
1 unit sepeda motor merk yanaha nmax warna hitam
1 kartu ATM BNI
1 Kartu ATM bank Jatim.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2023, Kapolres Sumenep : Himbau Masyarakat Tertib Berlalulintas

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua tersangka dijerat
Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Ang

Baca Juga

Kriminal

Menjelang Idul Fitri 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ungkap Kasus Berbagai Tersangka

Kriminal

Tim Satgas TPPO Polda Jatim Berhasil Amankan Lima Tersangka, Satu DPO

Kriminal

Sembuyikan Sabu Dalam Helm, Arek Tembok Dukuh Diciduk Polisi

Kriminal

Dukun Cabul Berulah Di Desa Giri Mulya Kec.Kuranji Kab.Tanah Bumbu

Kriminal

Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto

Kriminal

Unit Jatanras Polres Tanjung Perak Mengamankan 3 Pelaku pengeroyokan

Kriminal

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Obat Berbahaya, Ratusan Pil Trex Disita

Kriminal

Pungli di Jalur Fast Track, Kejati Bali Ciduk Lima Petugas Imigrasi