Home / Peristiwa

Kamis, 4 Mei 2023 - 09:55 WIB

PORTAL Minta KPK Awasi Penerbitan Izin Tambang di Pasuruan

  • Buka Tambang Harus Punya Orang Kuat Dan Banyak Duit

PASURUAN, Suksesi Indonesia.com – Carut Marutnya sistem pemerintahan terkait penerbitan ijin tambang galian C membuat gabungan aktivis lingkungan yang tergabung dalam PORTAL (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan), meminta KPK dan PPATK mengawasi ketat proses penerbitan perizinan tambang di Kabupaten Pasuruan yang dinilai syarat akan adanya transaksional.

Hal itu disampaikan jubir PORTAL Ashyari, ia melihat Penerbitan izin operasional produksi (OP) pertambangan di kawasan lindung kepada perusahaan tertentu dituding sebagai tindakan diskriminatif. Dan itu, dinilai PORTAL sebagai pintu masuk tindak pidana korupsi, karena ada potensi gratifikasi dalam penerbitan izin itu.

Baca Juga  Rapurna DPRD, Pemkab Tanbu Harapkan Optimalisasi Pelayanan

Menurutnya, beberapa waktu lalu, Dinas ESDM Jatim menerbitkan izin OP tambang milik PT Agung Satria Abadi (ASA) dan PT Berkah Granit (BG) di kawasan lindung Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, izin untuk CV Jaya Corpora di wilayah sama dipermasalahkan.

Saat itu, Bupati Pasuruan melayangkan keberatan atas rencana pertambangan CV Jaya Corpora dengan dalih sebagai kawasan tangkapan air. Sedangkan di sisi lain, ada dua perusahaan yang mendapatkan kemudahan untuk perpanjangan izin OP.

Baca Juga  Produsen Rokok diduga Lakukan Manipulatif Cukai, Aris Jayadi Surati Bea Cukai Pasuruan

Ashyari menjlentrehkan, tindakan diskriminatif ini adalah upaya memonopoli bisnis pertambangan pada kelompok tertentu. Ia mensinyalir, kelompok – kelompok tertentu ini memilki kedekatan dengan penguasa sehingga mudah mendapatkan izin.

“Penolakan hanya pada perusahaan tertentu menjadi indikator melindungi pengusaha tambang lain untuk memonopoli bisnis pertambangan. Padahal, ada perusahaan lain yang juga mengeksplorasi pertambangan di area yang sama,” katanya, kamis (3/5/2023).

Aroma yang cukup kental adanya dugaan transaksional, PORTAL telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan supervisi terhadap penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan menindaklanjuti surat yang pernah dikirimkan ke KPK.

Baca Juga  Yayasan Rumah Auliya Praban Barat Sidokare Sidoarjo Peringati Maulid Nabi Dengan Bhakti Sosial dan Tausiyah

“Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perijinan tambang yang diskriminatif. Termasuk maraknya ilegal minning menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam bisnis pertambangan, khususnya di wilayah Pasuruan,” paparnya.

Terpisah, anggota PORTAL lainnya, Hanan meminta PPATK melakukan monitoring potensi gratifikasi dan korupsi dari pengusaha pertambangan terhadap pejabat yang terkait dalam penerbitan izin tambang. Ia meminta PPATK menelusuri dugaan aliran uang tambang.

“Terkait penolakan izin penerbitan tambang pada kawasan lindung, semestinya diberlakukan pada seluruh perusahaan pertambangan. Jangan tebang pilih, bahkan cara-cara diskriminatif telah dilakukan, oknum-oknum culas hanya menerbitkan izin perusahaan tertentu dan menolak izin perusahaan tertentu lainnya, dengan alasan yang tak jelas” tutupnya. (Syr)

Baca Juga

Kriminal

Pemuda Curi Kambing,Diamankan Polsek Duduk sampean

Hiburan

Di Balik ‘Kampung Miliader’ di Sumenep Madura, Warganya Bekerja Sebagai ini.

Pemerintah

BRAVO” Pawas Polsek Tambaksari Lakukan Giat Rutin Antisipasi Kejahatan Malam

Peristiwa

Kebahagian HUT 46 Tahun, Pimprus Media Bhirawa News Rayakan dengan Bersholawat Bersama

Peristiwa

Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina Diberangkatkan

Peristiwa

Polres Sumenep Terjunkan 100 Personil Dalam Pengamanan Unras APS ke Kantor Cabang BSI Sumenep

Pemerintah

Upacara Detik Detik HUT Proklamasi ke 78 Di Tanbu Berjalan Khidmat

Peristiwa

PLM Lorena, Sepudi – Situbondo Tenggelam Bawa Penumpang