Home / Politik

Rabu, 16 April 2025 - 07:12 WIB

PRO-KONTRA POLITIK” Ketakutan Terulang RUU TNI Disahkan Kembali Munculnya Hantu Orde Baru

Suksesi-Indonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah (Presiden) telah resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang melalui Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 20/3/2025. Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menambah tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) antara lain mengatasi masalah narkoba, menanggulangi ancaman siber, terorisme, melindungi kepentingan nasional diluar negeri, penanggulangan bencana dan dinamika geopolitik internasional.

Poin-poin perubahan UU TNI yang paling menjadi sorotan atau kontroversial adalah di Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di Kementerian/Lembaga sipil antara lain membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil diberbagai Kementerian/Lembaga berpotensi mengancam demokrasi supremasi sipil dan dianggap bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan.

Baca Juga  Eko Gagak : Wartawan Jangan Jadi Alat Kepentingan Gerakan!!!!

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan membuka peluang kembali militerisme dan Dwifungsi ABRI era Orde Baru yang menjadi trauma kolektif masyarakat Indonesia serta mengacaukan tatanan demokrasi.

Praktik Dwifungsi ABRI di era 1990-an, ABRI memegang peranan kunci di sektor pemerintahan mulai dari Bupati, Wali Kota, Pemerintah provinsi, Duta Besar, Peradilan hingga Menteri. Selama Orde Baru, Koramil, Kodim, Korem dan Babinsa telah terlibat dalam politik praktis untuk menggalang kekuatan dalam Pemilu, pencalonan Bupati, Camat atau Kepala Desa.
Penempatan Prajurit TNI di jabatan sipil dapat menimbulkan persaingan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berpotensi mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil. Selain itu, ada kekhawatiran dapat mempengaruhi efisiensi birokrasi dan iklim investasi di Indonesia. Meskipun terdapat penolakan dari berbagai pihak dan sejumlah aksi demonstrasi yang terjadi di daerah-daerah terhadap RUU TNI, Pemerintah dan DPR tetap melanjutkan proses pengesahan UU TNI.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memprotes pembahasan tertutup Revisi UU TNI antara DPR dan Pemerintah menerobos masuk ke ruang rapat berlangsung di sebuah Hotel Bintang Lima di Senayan, Jakarta, pada Sabtu (15/03/2025). Pembahasan tidak sesuai dengan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik. Saat ini, prajurit TNI atau militer aktif dilibatkan dalam Pengamanan Objek Strategis Nasional atau Proyek Strategis Nasional.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyiapkan bukti-bukti formil untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU TNI disahkan. Mereka berharap proses ini dapat mengembalikan prinsip supremasi sipil dan memastikan bahwa peran TNI tetap sesuai dengan koridor demokrasi.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Sidoarjo Gelar Bimtek Bersama Ratusan Insan Pers
Baca Juga  Enam Partai Politik Siap Usung Muhammad Fawait Sebagai Bacabup Jember

Implikasi revisi UU TNI membawa perubahan yang cukup besar antara militer dan institusi sipil memerlukan pengawasan yang ketat agar prinsip supremasi sipil dalam demokrasi tidak tergerus. Berdasarkan isi revisi UU TNI belum terbukti isu mengenai Dwifungsi seperti masa Orde Baru, TNI tetap tidak mempunyai Hak politik, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di Kementerian/Lembaga sipil, Latar Belakang Pengesahan UU TNI (Revisi UU TNI) ini bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional

“Artikel Penulis Eko Gagak- Satu Suara”

Baca Juga

Politik

Rektor UNARS Apresiasi Polri yang Berhasil Raih 70,8% Kepercayaan Publik

Politik

Bawaslu Kota Surabaya Mati Suri” Tidak Berani Menindak Tegas Perilaku Oknum Panwascam Kenjeran dan Pakal

Pemerintah

Mencoblos Di TPS 15 Kelurahan Batulicin. Sekda Lanjut Tinjau Sejumlah TPS

Pemerintah

Jawaban Bupati Tanbu Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RAPBD-P 2025

Politik

KPU Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Pilkada 2024, Antusias Warga Ikuti Jalan Santai Dan Raih Door Prize Menarik

Pemerintah

Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Situbondo Gelar Simulasi Sispamkota

Pemerintah

35 Anggota DPRD Tanah Bumbu Periode 2024-2029 Resmi Diambil Sumpah dan Janji

Politik

Asik Gak Asik Janji Manis 2024 “Bandut Partai Politik” Tidak Semanis Gula Jawa