PASURUAN, Suksesi-Indonesia.com-Perang dengan Rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan rupanya hanya isapan jempol, dan itu tak membuat gentar pengusaha rokok. Berbagai modus manipulatif dilakukan pengusaha rokok dengan bermain pita cukai untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Tentu saja perbuatan manipulatif cukai untuk keuntungan dan memperkaya diri tersebut bertentangan dengan Undang-undang cukai nomor 11 tahun 1995 dan Undang-undang nomor 26 tahun 2009 tetang tata cara penggunaan pita cukai. Dua produk rokok Link Bold dan Seven yang berasal dari Perusahaannya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan ini diduga telah melakukan manipulatif penggunaan pita cukai. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, kedua rokok tersebut dalam produksinya menggunakan mesin. Namun, kedua produk rokok tersebut menggunakan pita cukai Sigaret Keretek Tangan (SKT).
Tentu saja, penggunaan pita cukai yang sengaja “salah peruntukan” itu dapat dikatakan sebagai bentuk kejahatan. Aris Jayadi S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum dari Chandra telah melaporkan dugaan pelanggaran cukai tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan tepatnya pada tanggal 2 Februari 2024 dan disertakan pula barang bukti produk rokok yang berlabelkan cukai yang salah peruntukan, namun menurut Aris sapaan praktisi hukum tersebut sampai saat ini belum ada informasi perkembangan atas laporannya dari kantor Bea dan Cukai yang berada di lingkungan industri PIER tersebut. “Dua produk rokok tersebut sangat ngawor dengan bermain pita cukai, dan ini harus diperangi, mengingat pemkab pasuruan yang getol memerangi peredaran rokok ilegal,” ibuh Aris kepada wartawan ini.
Ia menjelaskan secara gamblang terkait poin-poin yang sangat penting dari upaya pencegahan terhadap pelanggaran salah peruntukan cukai yakni pencegahan terjadinya pemalsuan dokumen permohonan penyediaan dan pemesanan pita cukai (P3C) dan kemungkinan-kemungkinan terjadinya jual beli pita cukai antar perusahaan, hak tersebut dapat diminimalisir dengan tindakan tegas dari Bea Cukai, tidak seperti saat ini laporan kita hanya diterima dan untuk penindakannya sangat lamban alias tidak jela jluntrungya hingga menimbulkan prasangka buruk terhadap kinerja kantor Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan.” pungkasnya Aris. (rf/ team)