Home / Peristiwa

Kamis, 18 April 2024 - 15:41 WIB

Produsen Rokok diduga Lakukan Manipulatif Cukai, Aris Jayadi Surati Bea Cukai Pasuruan

PASURUAN, Suksesi-Indonesia.com-Perang dengan Rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan rupanya hanya isapan jempol, dan itu tak membuat gentar pengusaha rokok. Berbagai modus manipulatif dilakukan pengusaha rokok dengan bermain pita cukai untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Tentu saja perbuatan manipulatif cukai untuk keuntungan dan memperkaya diri tersebut bertentangan dengan Undang-undang cukai nomor 11 tahun 1995 dan Undang-undang nomor 26 tahun 2009 tetang tata cara penggunaan pita cukai. Dua produk rokok Link Bold dan Seven yang berasal dari Perusahaannya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan ini diduga telah melakukan manipulatif penggunaan pita cukai. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, kedua rokok tersebut dalam produksinya menggunakan mesin. Namun, kedua produk rokok tersebut menggunakan pita cukai Sigaret Keretek Tangan (SKT).

Baca Juga  BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi

Tentu saja, penggunaan pita cukai yang sengaja “salah peruntukan” itu dapat dikatakan sebagai bentuk kejahatan. Aris Jayadi S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum dari Chandra telah melaporkan dugaan pelanggaran cukai tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan tepatnya pada tanggal 2 Februari 2024 dan disertakan pula barang bukti produk rokok yang berlabelkan cukai yang salah peruntukan, namun menurut Aris sapaan praktisi hukum tersebut sampai saat ini belum ada informasi perkembangan atas laporannya dari kantor Bea dan Cukai yang berada di lingkungan industri PIER tersebut. “Dua produk rokok tersebut sangat ngawor dengan bermain pita cukai, dan ini harus diperangi, mengingat pemkab pasuruan yang getol memerangi peredaran rokok ilegal,” ibuh Aris kepada wartawan ini.

Baca Juga  Akhir Pekan, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungi Warung Kopi Klotok
Baca Juga  Konsultasi Publik RPJMD Tanbu, Bupati Andi Rudi Latif : Kiblat Pembangunan Daerah 5 Tahun

Ia menjelaskan secara gamblang terkait poin-poin yang sangat penting dari upaya pencegahan terhadap pelanggaran salah peruntukan cukai yakni pencegahan terjadinya pemalsuan dokumen permohonan penyediaan dan pemesanan pita cukai (P3C) dan kemungkinan-kemungkinan terjadinya jual beli pita cukai antar perusahaan, hak tersebut dapat diminimalisir dengan tindakan tegas dari Bea Cukai, tidak seperti saat ini laporan kita hanya diterima dan untuk penindakannya sangat lamban alias tidak jela jluntrungya hingga menimbulkan prasangka buruk terhadap kinerja kantor Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan.” pungkasnya Aris. (rf/ team)

Baca Juga

Peristiwa

Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif: Wujud Nyata Kepedulian Negara

Peristiwa

Rayon Manukan Menggelar Tasyakuran Warga Baru Psht Tahun 2024

Peristiwa

Pemdes Sumokali Kecamatan Candi Pavingisasi Jalan Cemara Area Sawah RT 06 RW 02

Peristiwa

Hari Jadi Kota Surabaya ke-732 Sia-Sia Tanpa Mengembalikan Kejayaan Majapahit

Peristiwa

Menerobos Tanpa Batas Kebebasan Pers

Kriminal

Miris!! Diduga Sunat Gaji GTT Oknum Kepala Sekolah Tamberu Barat 1 Di Polisikan

Peristiwa

Subandi-Mimik Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024

Peristiwa

Pemdes Ngampelsari Salurkan BLT Rp 900 Ribu ke 53 Keluarga Penerima Manfaat