Home / Pemerintah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:53 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Setujui Terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan dan Kawasan Pemukiman

Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu
BATULICIN
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pada Senin (07/10/24). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH, dan berlangsung dengan khidmat dihadiri berbagai elemen penting daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka, bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan perbankan, Perusda, serta para undangan lainnya turut hadir untuk menyaksikan jalannya rapat penting ini.

Baca Juga  Wabup Sidoarjo Bersama Gubernur Jatim dan Forkopimda Panen Raya Jagung Kuartal I 2026 di Desa Kedensari

Rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, H. Hasanuddin dan H. Syahbani Rasul, memberi kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mereka terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut. Fraksi-fraksi yang hadir, termasuk PDI Perjuangan melalui Nur Khalifah, PKB melalui Andi Sadar Wijaya, Gerindra melalui H. Boby Rahman, Golkar melalui M. Dodi Trinur Rizky, PAN melalui Masripay, serta Nasdem Sejahtera melalui Gt. Erwin Arifin, menyampaikan pandangan mereka.

Secara keseluruhan, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan mereka untuk menjadikan Raperda ini sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2024. Namun, sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) yang telah memberikan jawaban atas pemandangan umum yang sebelumnya mereka sampaikan dalam rapat paripurna terdahulu.

Baca Juga  Payah Gorong-Gorong Mangkrak, Ketua RW Bersama Warga Desak Pemkot Segera ada Penyelesaian.

Selain itu, para fraksi juga mengingatkan pentingnya penerapan Perda ini secara optimal oleh Pemkab Tanbu, terutama oleh SKPD terkait. Mereka berharap peraturan yang telah disepakati ini dapat dijalankan dengan serius dan benar-benar membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  Mafia Tanah Caplok Lahan 120 Hektar Milik Petani Curahdukuh

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menegaskan bahwa pendapat akhir dari fraksi-fraksi tersebut harus dijadikan bahan evaluasi dan tindak lanjut oleh Pemkab Tanbu. “Usul, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi ini adalah demi tercapainya pembangunan yang sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berkas Peraturan Daerah oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama Sekda Kabupaten Tanah Bumbu yang mewakili pemerintah daerah, disaksikan oleh seluruh peserta rapat yang hadir. Penandatanganan ini menandai langkah maju dalam pengelolaan perumahan dan kawasan pemukiman yang diharapkan membawa perubahan signifikan bagi Tanah Bumbu di tahun-tahun mendatang.
( Tim )

Baca Juga

Pemerintah

Tujuh Kepala Desa Terpilih Dilantik. Bupati Beri Pesan Ini

Pemerintah

Kadis Kominfo. Pengaduan Masyarakat. SP4N LAPOR Solusinya.

Pemerintah

Camat Balung Sambut Penerimaan Mahasiswa KKN Tematik UNMUH Jember, 2026

Pemerintah

Berkat Pengelolaan Sampah, Hantarkan Sidoarjo Raih Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji Pada detikJatim Awards 2024

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Ikuti Rakornas 2026 Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah

Polres Mojokerto Berinovasi “Kampung Bersinar” Persempit Ruang Gerak Narkoba

Pemerintah

Pjs.Pulau Karamian Didemo Warga,Terkait Pavingsasi dan PAW Kades

Pemerintah

Advokasi dan Sosialisasi PKG, Upaya Pemkab Tanah Bumbu Wujudkan Masyarakat Sehat