Home / Pemerintah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:53 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Setujui Terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan dan Kawasan Pemukiman

Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu
BATULICIN
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pada Senin (07/10/24). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH, dan berlangsung dengan khidmat dihadiri berbagai elemen penting daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka, bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan perbankan, Perusda, serta para undangan lainnya turut hadir untuk menyaksikan jalannya rapat penting ini.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan ODF Dari Jawa Timur

Rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, H. Hasanuddin dan H. Syahbani Rasul, memberi kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mereka terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut. Fraksi-fraksi yang hadir, termasuk PDI Perjuangan melalui Nur Khalifah, PKB melalui Andi Sadar Wijaya, Gerindra melalui H. Boby Rahman, Golkar melalui M. Dodi Trinur Rizky, PAN melalui Masripay, serta Nasdem Sejahtera melalui Gt. Erwin Arifin, menyampaikan pandangan mereka.

Secara keseluruhan, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan mereka untuk menjadikan Raperda ini sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2024. Namun, sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) yang telah memberikan jawaban atas pemandangan umum yang sebelumnya mereka sampaikan dalam rapat paripurna terdahulu.

Baca Juga  Tingkatkan Cakupan Imunisasi Lengkap, Bupati Sidoarjo Terbitkan SE Pembentukan Desa/Kelurahan Iman

Selain itu, para fraksi juga mengingatkan pentingnya penerapan Perda ini secara optimal oleh Pemkab Tanbu, terutama oleh SKPD terkait. Mereka berharap peraturan yang telah disepakati ini dapat dijalankan dengan serius dan benar-benar membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu Dorong Minat Baca Lewat Duta Baca

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menegaskan bahwa pendapat akhir dari fraksi-fraksi tersebut harus dijadikan bahan evaluasi dan tindak lanjut oleh Pemkab Tanbu. “Usul, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi ini adalah demi tercapainya pembangunan yang sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berkas Peraturan Daerah oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama Sekda Kabupaten Tanah Bumbu yang mewakili pemerintah daerah, disaksikan oleh seluruh peserta rapat yang hadir. Penandatanganan ini menandai langkah maju dalam pengelolaan perumahan dan kawasan pemukiman yang diharapkan membawa perubahan signifikan bagi Tanah Bumbu di tahun-tahun mendatang.
( Tim )

Baca Juga

Pemerintah

Pelatihan Sasirangan di Tanah Bumbu: Melestarikan Warisan Budaya, Menggerakkan Ekonomi

Pemerintah

Ambo Sakka Buka Rakerda LPTQ Tanah Bumbu

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi Kontribusi Nyata RS Marina Permata Pada Layanan Kesehatan Masyarakat

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Rancangan APBD Tahun 2026 Senilai Rp2,3 Triliun dalam Rapat Paripurna DPRD

Pemerintah

Sekda Ambo Sakka Hadiri House Warming BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah

Zairulllah: Bendungan Kedepan Merupakan Warisan, Eksekutif Dan Legislatif Tanbu Priode Ini

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Buka Pendaftaran Mudik Gratis

Pemerintah

Pasca Pelantikan Kades 2023. PKK Desa Kecamatan Simpang Empat Dikukuhkan