Home / Pemerintah

Kamis, 2 November 2023 - 11:42 WIB

Raperda Administrasi Kependudukan Dan Penyelenggaraan Jalan Disahkan Jadi Perda

Suksesi Indonesia.com Tanbu, BATULICIN -Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) terkait administrasi kependudukan dan catatan sipil serta penyelenggaraan jalan
Kabupaten dan Jalan Desa akhirnya di sahkan melalui Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Pengesahan ditandatangani Bupati Tanah Bumbu melalui Sekda Tanbu H.Ambo Sakka serta Wakil ketua DPRD Tanbu Syaid Ismail Cholil.Selasa (01 /11/2023).

Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah H.Ambo Sakka turut mengapresiasi tentang kesepakatan 2 buah Raperda yang disahkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga  KPU Sumenep Terapkan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Hasil Pilkada 2024

“Kalau melihat undang undang nya, ini masuk Keppres 2014.tentang grand desain kependudukan di Indonesia,salah satu implikasinya itu adalah peraturan daerah di seluruh daerah di Kabupaten kota.,”kata Bupati melalui sekda dalam rangka pengesahan 2 buah Raperda Rabu (01/11/2023) di gedung DPRD Tanbu.

Kenapa ini penting ungkapnya, pertama,jumlah penduduk kita harus up date terus hingga menghadapi pemilu 2024 tentu harus reel.

Baca Juga  Prof. Dr. Siti Azizah Ma’aruf Amiiin Putri Wapres RI bersama Ketum DPP BMWI Syamsul Hidayah Hadiri Kuliah Umum & Pelantikan Pengurus BMWI Jawa Timur

Kemudian ,rancangan pembangunan yang sudah dilaksanakan baik i 5 tahunan atau setiap tahun ,itu harus mengacu data kependudukan, Disitu bisa dilihat, berapa sebenarnya data orang miskin di Tanah Bumbu.

“kemarin ada perdebatan antara pemerintah daerah dan BPS ,kerena menurut BPS itu ada 16 ribu lebih orang miskin di Tanah Bumbu.namun setelah diturunkan Tim ternyata setelah diteliti kebawah itu hanya 5000 an orang miskin.,”ucapnya.

Meski itu,dengan adanya peraturan daerah kependudukan tersebut,bisa dipetakan dimana sebenarnya kantong kantong kemiskinan itu ,dan yang mana bisa di intervensi

Baca Juga  Polri Presisi” Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berbagi Penyerahan Hewan Qurban Idul Adha 1446 Hijriah – 2025

Menurutnya, Ini penting kerena harus disadari bahwa suatu daerah yang lengah terhadap pembinaan SDM itu akan kewalahan.

Terkait Perda jalan , Sekda juga menjelaskan bahwa kita selama ini terperangkap oleh anggapan masyarakat terkait tragedi KM 171.Dimana jalan tersebut menjadi tanggung jawab Kabupaten.

“Dengan adanya perda jalan kita harus mensosialisasikan bahwa tiap jalan itu punya kewenangan masing masing ,baik nasional , propinsi maupun kabupaten.,”pungkasnya.(.win Gz)

Baca Juga

Pemerintah

PT Pelni Cabang Kotabaru-Batulicin Dukung Lingkungan Bersih di Tanah Bumbu

Pemerintah

Bupati: Persoalan Sampah Semakin Hari Makin Rumit

Pemerintah

Satu Komitmen Bupati Sumenep Bersama DPRD Berantas Korupsi Sesuai Harapan Presiden RI

Pemerintah

Pemdes Rejomulyo Kerja Sama dengan Unesa Tentang Perdes

Pemerintah

Tanbu Dapat Jatah 1.764 Formasi ASN 2023

Pemerintah

Bupati Tanbu Bang Arul Bersama Warga Laksanakan Shalat Idul fitri di Masjid Agung Al-Falah

Pemerintah

MTQN Ke-XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Dibuka, Bupati Tanah Bumbu Harap Lahirkan Qari dan Qariah Berakhlak Qur’ani

Pemerintah

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pengelola Arsip Bersama ANRI