Home / Pemerintah

Kamis, 2 November 2023 - 11:42 WIB

Raperda Administrasi Kependudukan Dan Penyelenggaraan Jalan Disahkan Jadi Perda

Suksesi Indonesia.com Tanbu, BATULICIN -Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) terkait administrasi kependudukan dan catatan sipil serta penyelenggaraan jalan
Kabupaten dan Jalan Desa akhirnya di sahkan melalui Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Pengesahan ditandatangani Bupati Tanah Bumbu melalui Sekda Tanbu H.Ambo Sakka serta Wakil ketua DPRD Tanbu Syaid Ismail Cholil.Selasa (01 /11/2023).

Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah H.Ambo Sakka turut mengapresiasi tentang kesepakatan 2 buah Raperda yang disahkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga  Camat Kota Hadiri Musrenbangdes Pembahasan Dan Penetapan RKP Desa Parsanga 2025

“Kalau melihat undang undang nya, ini masuk Keppres 2014.tentang grand desain kependudukan di Indonesia,salah satu implikasinya itu adalah peraturan daerah di seluruh daerah di Kabupaten kota.,”kata Bupati melalui sekda dalam rangka pengesahan 2 buah Raperda Rabu (01/11/2023) di gedung DPRD Tanbu.

Kenapa ini penting ungkapnya, pertama,jumlah penduduk kita harus up date terus hingga menghadapi pemilu 2024 tentu harus reel.

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030

Kemudian ,rancangan pembangunan yang sudah dilaksanakan baik i 5 tahunan atau setiap tahun ,itu harus mengacu data kependudukan, Disitu bisa dilihat, berapa sebenarnya data orang miskin di Tanah Bumbu.

“kemarin ada perdebatan antara pemerintah daerah dan BPS ,kerena menurut BPS itu ada 16 ribu lebih orang miskin di Tanah Bumbu.namun setelah diturunkan Tim ternyata setelah diteliti kebawah itu hanya 5000 an orang miskin.,”ucapnya.

Meski itu,dengan adanya peraturan daerah kependudukan tersebut,bisa dipetakan dimana sebenarnya kantong kantong kemiskinan itu ,dan yang mana bisa di intervensi

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Kunjungi dan Gratiskan Pasien melahirkan Di RSUD. Pada 17 Agustus

Menurutnya, Ini penting kerena harus disadari bahwa suatu daerah yang lengah terhadap pembinaan SDM itu akan kewalahan.

Terkait Perda jalan , Sekda juga menjelaskan bahwa kita selama ini terperangkap oleh anggapan masyarakat terkait tragedi KM 171.Dimana jalan tersebut menjadi tanggung jawab Kabupaten.

“Dengan adanya perda jalan kita harus mensosialisasikan bahwa tiap jalan itu punya kewenangan masing masing ,baik nasional , propinsi maupun kabupaten.,”pungkasnya.(.win Gz)

Baca Juga

Pemerintah

Operasi Semeru Dimulai, Plt. Bupati Sidoarjo Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas

Pemerintah

Memberikan izin Resmi” Pemohon SIM Penyandang Disabilitas Tidak Perlu Khawatir Terkena tilang

Pemerintah

Eksekutif Bersama Legislatif Sepakati Perubahan RTRW Tanbu

Pemerintah

BPBD Tanbu Serahkan Bantuan Terdampak Banjir

Pemerintah

Rapat Pelaksanaan Inovasi Daerah SDSM dan Persiapan HUT RI KE-78: Menuju Tanah Bumbu sebagai Serambi Madinah

Pemerintah

Tanah Bumbu Turut Peringati Harjad ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan

Pemerintah

Satlantas Polres Situbondo Akan Tindak Tegas Sopir Parkir Sembarangan

Pemerintah

Sekda Ambo Sakka Hadiri FGD Pengelolaan Anggaran Pemerintah Daerah