Home / Pemerintah

Selasa, 9 Mei 2023 - 06:01 WIB

Respon Eksekutif.2 Buah Raperda Ini Penting.Didalamnya Ada Anak Yatim,Jompo Dan Orang Miskin

Suksesi Indonesia.com Tanbu.BATULICIN -Atas nama eksekutif, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan terimakasih,khususnya dalam pengajuan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menurut Pemerintah Daerah sangatlah penting untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Semoga Raperda ini dijadikan peraturan daerah dan insyaallah akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal ini dikatakan Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah H.Ambo Sakka dalam rapat paripurna DPRD tentang 2 buah Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta Raperda tentang penyelenggaraan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Senin (08/05/2023) di gedung DPRD Tanbu.

Baca Juga  Begini Penjelasan Kadis PMD Tanbu Tentang Kelanjutan Pilkades

Disebutkannya, Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dimana Raperda ini ada beberapa yang diatur didalamnya yaitu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah.

“Menurut kami selaku eksekutif sangatlah penting,kerena kebijakan pemerintah daerah yang sudah dilakukan Bupati selama ini sudah menyantuni atau memberikan bantuan ,meski itu tidak besar tapi seluruh masyarakat Tanah Bumbu yang dianggap rawan sosial seperti anak anak yatim ,orang tua jompo atau miskin ,”kata Ambo Sakka.

Baca Juga  dr. Hj. Sriatun Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Kab. Sidoarjo

Kemudian lanjutnya,khusus orang miskin,kini sudah mendapatkan intruksi dari Presiden bahwa di tahun 2024 ,miskin ekstrim yang jumlahnya di Tanah Bumbu masih 1.044 orang. Di tahun itu pula harus nol atau zero kalau tidak nol maka ada sangsi yang diberikan ke daerah kerena tidak melaksanakan instruksi tersebut.

“Sehingga peraturan daerah yang akan kita bahas ini,bisa mengembalikan jaminan sekaligus komitmen kita untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan di Kabupaten Tanah Bumbu.,”ucapnya.

Baca Juga  Manajemen Media Polda Jatim Dalam Operasi Mantap Praja Semeru 2025.

Kedua ,Raperda tentang penyelenggaraan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan inipun sangatlah penting untuk secepatnya ditetapkan demi mengatur ketertiban dimasyarakat ini.

Saat ini ucapnya, pemerintah daerah sudah memiliki peraturan daerah nomor 09 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,namun ini tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan dengan peraturan perundang undangan tanpa mengakomodir berbagai permasalahan ketertiban umum.

“Oleh kerena itu melalui usulan ini Perda tersebut kita sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini.”paparnya.(Rel)

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Ajarkan Pelaku UMKM, Komunitas Serta Mahasiswa Manfaatkan Teknologi Artificial Intelligence

Pemerintah

Kades Grabagan Kamadi.SE Resmi Melantik Perangkat Baru Silvia Pravitaningrum Sebagai Kepala Dusun Juwet Selatan

Pemerintah

Dinkop UKM Perindag Sumenep Pacu UMKM Gunakan E-Katalog Dalam Peningkatan Usaha

Pemerintah

TIM Kapokja Pratek Satpas Colombo : Syarat Lolos Uji Pratek, Tidak Boleh Ragu, Yakin Lulus dan Lihai Berkendara.

Pemerintah

Pembangunan Dua Gedung Baru RSUD RT Notopuro Sidoarjo Tuntas Akhir Tahun 2024

Pemerintah

Sinergi IWAPI dan Pemkab Tanbu Majukan UMKM Perempuan

Pemerintah

dr. Hj. Sriatun Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Kab. Sidoarjo

Pemerintah

SMPN 2 Raas Kelas Akhir, Gelar Pisah Kenang” Mengukir Prestasi Meraih Cita-cita