Home / Peristiwa

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:04 WIB

Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasikan Bahaya ODOL Ini Ancaman Hukumnya

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Dalam upaya mewujudkan jalan raya yang aman dan berkelanjutan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya intensif menggelar edukasi serta sosialisasi bahaya kendaraan over dimension dan over load (ODOL).

Kampanye ini merupakan bagian dari gerakan nasional menuju Indonesia bebas ODOL, sebuah langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan bahwa upaya ini tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif. Ia menegaskan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi yang melebihi batas bukan hanya melanggar aturan, namun juga menyimpan bahaya besar bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain.

Baca Juga  Dugaan Pelepasan,Polres Sampang Akhirnya Buka Suara

“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya ODOL. Kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi yang tidak sesuai standar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Rabu, 11 Juni 2025.

Risiko Nyata di Balik ODOL: Bahaya Mengintai di Setiap Kilometer

Kendaraan ODOL tidak hanya mengancam keselamatan di jalan, tetapi juga merusak fasilitas umum. Pengereman dan suspensi kendaraan yang tidak bekerja maksimal akibat kelebihan beban, potensi terguling, hingga kerusakan jalan menjadi dampak nyata yang harus dihadapi semua pihak.

Tak hanya membahayakan, pelanggaran ODOL juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas. AKBP Herdiawan mengingatkan bahwa aturan ini telah tertuang dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga  Semarak idhul Adha 10 Zulhijah – 1445 H, Komunitas Mabuk Sholawat dan Pengajian Majelis Kopi Bundar Berbagi

“Bagi kendaraan yang tidak mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, atau dimensi, maka dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” tegasnya.

Langkah Satlantas Surabaya tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga menyasar akar persoalan dengan memberikan edukasi secara menyeluruh. Edukasi ini mencakup pemahaman aturan pemuatan, tata cara penimbangan, risiko kecelakaan, hingga sanksi hukum.

Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari pertemuan tatap muka dengan komunitas pengemudi dan pemilik kendaraan, penyebaran brosur, hingga pemasangan spanduk edukatif di titik-titik strategis.

Baca Juga  BRIDA Sumenep Gandeng LPPM UNIBA Madura Lakukan Penelitian Sistem Informasi Management Dalam Pendataan Garis Kemiskinan

“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat, untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL. Namun, kami juga percaya bahwa edukasi dan kesadaran dari masyarakat adalah kunci utama untuk mencapai tujuan ini,” pungkas Herdiawan.

Dengan pendekatan yang holistik dan penuh empati, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap seluruh elemen masyarakat turut serta dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman. Bukan hanya melalui kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari kepedulian dan komitmen bersama dalam mencegah praktik ODOL.

Masyarakat diajak untuk tidak hanya memikirkan efisiensi logistik jangka pendek, tetapi juga keselamatan jangka panjang yang jauh lebih berharga. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Keluarga Korban Meradang, Sudah Satu Bulan Lebih LP Jalan di Tempat di Polsek Kenjeran Resor, Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Peristiwa

3 Pengawas Disdik Sumenep, Tinjau Pendidikan di Pulau Ra’as , Demi Tingkat Mutu Pendidikan.

Peristiwa

Salah Satu Caleg yang Kalah, di Duga Mengkondisikan PPK Kec. Masalembu, Sembunyi D Hasil Tidak Diberikan

Peristiwa

Lurahan Sidokare Lilik Murtiningsih ,S .Sos Berangkatkan Jalan Sehat HUT. RI ke-79 Di Wilayah RW 01.

Peristiwa

Dugaan Kebocoran Razia, Praktik Prostitusi di Makam Kembang Kuning Surabaya Masih Marak???

Peristiwa

Ibu Kandung Jual Anak ke Pengemudi Ojol di Sidoarjo, Korban Diperkosa Sejak SD

Peristiwa

“Diduga Lamban” Unit Tipidum Polres Bangkalan, Bakal di Laporkan Bidpropam Polda Jatim

Peristiwa

Pemkab Sidoarjo Peduli Kesejahteraan Masyarakat, Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana Sidak RTLH di Desa Lemahputro