Suksesi Indonesia.com, Tanah Bumbu
BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Bumbu bekerjasama dengan Seksi Trantib Kecamatan Simpang Empat telah berhasil menindak tegas keberadaan dua badut di sekitar kawasan lampu merah Simpang Empat, di Desa Sarigadung dan Kelurahan Kampung Baru.
Kegiatan Monitoring ini sebagai respon terhadap laporan masyarakat tentang badut dan gelandangan pengemis melalui SP4N LAPOR. Rabu (26/7/2023).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, H Anwar Salujang, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini menjadi sangat penting untuk menjaga kelancaran umum dan ketentraman masyarakat di daerah tersebut.
“Melalui kerjasama dengan masyarakat yang melapor melalui aplikasi SP4N LAPOR, kami dapat dengan cepat merespons dan mengatasi potensi masalah yang dapat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” ujar H Anwar Salujang.
Hasil dari kegiatan monitoring tersebut menyebutkan bahwa ada dua orang yang beroperasi sebagai badut di sekitar lampu merah Desa Sarigadung.
Mereka adalah AN (L) berusia 18 tahun dan YD (L) berusia 22 tahun yang berasal dari Batu Benawa.
Dalam rangkaian tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2018 yang mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kedua badut tersebut mendapatkan pembinaan dan teguran tegas agar tidak melanjutkan aktifitas mereka di lokasi tersebut.
Satpol PP menindak tegas badut dan awasi adanya gelandangan pengelap kaca di lokasi lampu merah.
Namun, dalam kegiatan monitoring kali ini, tidak ditemukan adanya gelandangan pengelap kaca di sekitar area tersebut.
Kasatpol PP Tanah Bumbu juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran atau potensi bahaya di sekitar lingkungan mereka.
Melalui aplikasi SP4N LAPOR, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam upayanya Satpol PP Tanah Bumbu akan terus memantau dan menegakkan Perda untuk lingkungan jalan yang aman dan nyaman.
Semua pihak agar nantinya dapat bekerja sama untuk menciptakan keharmonisan dan ketentraman di masyarakat. (Ril)