Home / Kriminal / Peristiwa

Senin, 29 Januari 2024 - 13:20 WIB

Satresnarkoba Polres Blitar Diduga Lepaskan Pengedar Pil Koplo

  • Garad: LSM Segera Laporkan Ke Bidpropam Polda Jatim

SURABAYA,Suksesi Indonesia.com- Terkait pemberitaan sebelumnya, dimana Satresnarkoba Polres Blitar yang diduga melepaskan 2 tersangka dalam kasus Pil Koplo karena adanya permainan uang sebesar Rp.75.000.000, jadi sorotan aktifis yang juga ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Surabaya.

Achmad Garad selaku ketua LSM saat dimintai tanggapan mengatakan, bahwa hal tersebut patut menjadi atensi dari Kapolda Jatim hingga Kapolri.

Baca Juga  Aksi Konvai Meresahkan, 44 Pesilat Diamankan Polisi Polrestabes Surabaya

“Patut menjadi atensi, dan tidak bisa dipandang sebelah mata,” ujarnya saat diskusi bersama para awak media, Senin (29/01/2024).

Menurut Garad lagi, seharusnya ada sanksi khusus yang diberikan kepada para perwira bandel jika memang terbukti melakukan kegiatan transaksional.

“Kalau setiap penangkapan selesai dengan transaksional, itu sama saja dengan melegalkan dan bisa jadi malah semakin menjamur barang haram ini beredar di Kota Blitar, apalagi infonya yang dilepas dengan transaksi ini sebagai pengedar, bukan pemakai lho ya,” ungkapnya.

Baca Juga  Integritas Harga Mati, Sebelum Tindak Masyarakat, Kasat Reskoba Pastikan Seluruh Anggota Bebas Narkotika

Rencananya, ia bersama para awak media akan mendatangi Mapolda Jatim.

“Segera kita koordinasikan dengan Diresnarkoba dan juga bila memang ada unsur kesengajaan, kami akan melaporkan ke Bid Propam Polda Jatim supaya di proses dan mendapatkan sanksi hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredarnya informasi Polres Blitar Kabupaten telah menangkap 2 tersangka Wily dan Michel terkait Pil Koplo di wilayah hukum Polres Blitar Kabupaten sekitar 3 minggu yang lalu.
Menurut keterangan narasumber inisial V, membenarkan penangkapan tersangka setelah itu, dilepas adanya dugaan nominal yang fantastis.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Desa Sarigadung

Agar pemberitaan tidak sepihak dan berimbang awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasat Narkoba Polres Blitar Kabupaten AKP Sukoyo.

Namun sayang, konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dan telefon berkali-kali tidak menjawab pada hari Jumat (26/01/24) terkesan bungkam dan alergi terhadap wartawan.

Bukankah wartawan mitra kepolisian pilar ke 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masih dikatakan sumber inisial V, dua tersangka dilepas tidak gratis.

“Jadi dua tersangka itu mas, dilepas dengan adanya imbalan nominal sebesar Rp 75.000.000. (tujuh lima juta rupiah),” ujarnya sumber inisial V. (tim)

Baca Juga

Peristiwa

PD MIO Indonesia Gelar Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Peristiwa

Pererat Sinergi, Polres Tanah Bumbu Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Peristiwa

Semarak idhul Adha 10 Zulhijah – 1445 H, Komunitas Mabuk Sholawat dan Pengajian Majelis Kopi Bundar Berbagi

Peristiwa

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025, Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Daerah

Peristiwa

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Hari Jadi Ponpes Salafiyah Al-Istiqamah dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru

Pemerintah

BRAVO” Pawas Polsek Tambaksari Lakukan Giat Rutin Antisipasi Kejahatan Malam

Kriminal

Miris” Beredar Vidio Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Terborgol Aparat Kepolisian

Peristiwa

Sosok sekcam Ra’as Bambang Risdiyanto SH. M.A.P. dapat Promosi Jabatan Camat Nonggunong Sepudi.