Home / Peristiwa

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Seorang Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di Ciduk Polsek Sungai Loban.

Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu.
BATULICIN
: Seorang Pria cabuli anak usia 11 tahun di Sungai loban ditangkap polisi.pada awalnya korban bercerita kepada kakak kandung nya bahwa korban telah dicabuli oleh seorang laki – laki dengan panggilan PJ 38 tahun. Kejadian tersebut
terjadi 2 hari berturut turut mulai hari jumat tanggal 18 Oktober 2024.sekitar jam 11.00 WITA dan pada hari yang sama sekitar jam.15.00 WITA di sebuah Warung milik pelaku yang beralamat Sebamban 1 Blok H.RT 01/ RW 01 di Desa Biduri Bersujud kec.Sungai loban Kab.Tanah Bumbu.

Baca Juga  Pemdes Ngampelsari Salurkan BLT Rp 900 Ribu ke 53 Keluarga Penerima Manfaat

Pada hari kedua tanggal 19/10/2024.sekitar jam 07.00 WITA dengan lokasi yang sama sebelumnya. Pada kejadian pertama korban
dipaksa oleh pelaku masuk kerumah tepat nya diruang tamu untuk menonton Video porno, setelah itu korban diikat dengan pelaku menggunakan kain penutup mata selanjutnya pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

Baca Juga  Ketua LPK-YLDI : “Fenomena Keracunan MBG”!!!, Kelalaian Diatur Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 dan Apakah Ada Sanksi Pidana? “,

Atas kejadian tersebut orang tua dan Kakak kandung korban tidak terima dan melaporkannya kejadian ini Kapolsek Sungai Loban.

Atas laporan pihak keluarga maka pihak kepolisian Polsek Sungai Loban langsung segera bertindak.dan menangkap PJ sebagai, pelakunya.beserta barang bukti yang diamankan berupa, sebuah celana dalam berwarna coklat, baju muslimah warna biru muda, Baju Parmuka lengkap, dan kaos dalam wanita warna putih, Bra warna putih dan celana dalam wanita motif warna warni.

Baca Juga  Longsor Di Puspo Telan 3 Nyawa Petani.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP.Arief Prasetya melalui Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan adanya penangkapan tersebut.
dan saat ini sudah dibawa dan Untuk dilakukan proses penyidikan hukum sebagai mana dimaksud
dalam pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan No 1 tahun 2016 tentang perubahan
kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016.dan berita ini dirilis tanggal 25/ 10/2024.Hms

Baca Juga

Peristiwa

Bupati Andi Rudi Latif Distribusikan Alsintan dan Ikuti Pengumuman Swasembada Pangan secara Virtual

Peristiwa

Hari ke-8 Evakuasi Ponpes Al Khoziny, Pemkab dan BNPB Pastikan Penanganan Akan Selesai

Peristiwa

Pemkab Tanbu ikuti Rakoor Pengendalian Inflasi 2023

Peristiwa

Dugaan Pelepasan Pemakai Narkoba Dengan Tebusan 60 Juta, Polres Tanjung Perak Kompak Bungkam.

Peristiwa

Peristiwa

Sorot Cak Gagak : Gegara Konflik Internal Keluarga PT Pakerin, “Ribuan Buruh di Tumbalkan Jadi Pengangguran”

Peristiwa

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tanah Bumbu 2024

Peristiwa

Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Vitamin Merk Dipasaran