Home / Peristiwa

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:33 WIB

SOP Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipertanyakan”, Buntut Kasus 10 November 2023 Yang Lalu

“SOP Terkesan di Paksakan” Terlapor Kecawa Penyidik Satreskrim Polrestabes Asal Keluarkan LP

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Buntut kasus dimana waktu kejadian pada hari Jum’at tepatnya pada tanggal 10 November 2023 yang lalu, yang menimpa terduga saudara terlapor yakni Abdul Hamid, Moch. Rizal Anshari, Zainullah, Sofyan Hadi Hidayat, Gerhobbi Filardhi Renato, tuduhan yang di sangkakan yaitu pencurian dan kekerasan, dengan pelapor bernama Khairul Kalam warga Dsn Laok Lorong, Kecamatan Pakong – Pamekasan Maduran, dan pelapor (Khairul Kalam) melaporkan kejadian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, dengan nomor laporan: LP/B/1216/XI/2023 – Polrestabes Surabaya.

Terkait hal tersebut di atas dengan nomor laporan: LP/B/1216/XI/2023 – Polrestabes Surabaya sempat viral beredar di group wabsap komunitas wartawan untuk mengkonfirmasi kepada lawyer dari LBH YLDI yakni Rizki Wahyu Rinda Wardana,SH, yang menangani pihak terlapor, yang pada saat itu kebetulan berada di luar area gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Gelar Pasar Murah

Saat Rizki Wahyu Rinda Wardana,SH selaku lawyer ditemui dikonfirmasi awak media perihal Viralnya tanda bukti laporan di WhatsApp group wartawan menjawab, ya itu benar form laporan tahun 2023,” ucapnya.

Tidak sampai disitu, awak media melontarkan pertanyaan lagi ; apakah pelapor ini (khoirul Kalam) adalah pemilik barang yang dilaporkan ; apakah barang yang di curi sudah diamankan atau sudah sita ; dan bagaimana proses perkara saat ini.

Baca Juga  Kadis Kominfo. Pengaduan Masyarakat. SP4N LAPOR Solusinya.

Menurut keterangan Rizki, Nah seperti itu kalau bisa tekan dulu apakah barang yang diculik sudah diamankan atau disita gitu barangnya kebetulan ada di pihak leasing sudah di leasing barangnya ndak ada di sini.

“Bagaimana proses untuk saat ini Jadi kami tadi sudah disampaikan kalau perkaranya Agung, menurut penyidik alasannya sudah cukup bukti jadi pasarnya ini ada dua Mas pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan satunya lagi 335 perbuatan tidak menyenangkan seperti itu,” ujarnya.

Masih kata Rizki, cuman saya tadi juga mencoba jelaskan bahwa yang disangkakan pencurian itu sebetulnya kemarin Gitu kan saya sampaikan kan gitu, sayangnya bukti pencuriannya yang dilaporkan enggak ada barangnya.

Baca Juga  PORTAL Minta KPK Awasi Penerbitan Izin Tambang di Pasuruan

“Jadi kalau perkara ini terkesan dipaksakan p21, Saya minta untuk dia juga permohonannya lemah saat ini saya mau mendampingi kejaksaan,” ucap lawyer.

Terpisah awak media menemui Abdul Hamid selaku terlapor DKK dan didampingi lawyernya (Rizki) mengatakan, lah kok bisa saya dilaporkan saudara Khoirul Kalam (pelapor) dengan laporan pencurian dan kekerasan, lah wong saya saat melakukan penyerah barang (unit mobil) dengan baik-baik. “Lanjut kata terlapor, saya ada vedionya Mas, itu laporan yang disangkakan ke saya tidak benar itu, ngawur,” cetus Abdul Hamid dengan nada geram.

Hingga berita ini di unggah, awak media mencoba mengkonfirmasi Tim penyidik AKP Jhoson Sianturi, SH. MH yang menangani perkara tersebut mengatakan “tidak berkenan untuk di temui”. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

SDN Guwa-Guwa I Menggelar Agenda Pertemuan Rutin K3S Kecamatan Ra’as, Sekaligus Wisata Bahari & Kuliner.

Peristiwa

Cegah Kecelakaan, Polres Situbondo Pasang Banner Imbauan di Jalan Rawan

Hiburan

Di Balik ‘Kampung Miliader’ di Sumenep Madura, Warganya Bekerja Sebagai ini.

Pemerintah

Jumat Curhat, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengarkan Aspirasi Para Nelayan

Peristiwa

Lakalantas” Warga Gresik Tidak Bisa Kendalikan Sepedanya Berlanjut Naas

Pemerintah

Bupati Fauzi Apresiasi Peraih Anugerah Inovasi Daerah Kabupaten Sumenep 2024

Peristiwa

Si-Jago Merah Hanguskan Rumah Semi Permanen di Kedung Mangu

Peristiwa

Karang Taruna RW 01 Kelurahan Harapan Jaya Gelar 1 Muharram, Begini Antusias Warga