- Ada sekitar 30 Tambak, hanya 6 Tambak yang memiliki IPAL
JEMBER, Suksesi Indonesia.com- Ketegasan dinas terkait dalam mengatasi permasalahan Tambak baik Udang maupun Ikan lainnya yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sangat dibutuhkan dan ditunggu oleh Nelayan.
Karena dengan adanya limbah Tambak yang tidak melalui IPAL, sangat berdampak sekali pada keberadaan Ikan yang berada di pantai.
Nelayan yang biasanya mencari ikan di pinggir pantai harus “Ngaplo”. Pasalnya ikan menjauh ke tengah laut. Sehingga masyarakat Nelayan dirugikan.
Seperti yang terjadi desa yang berada di wilayah selatan yakni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, dari sekitar 30 Tambak yang berada atau ikut wilayah di desa itu, hanya 6 tambak yang memiliki IPAL. Alasan tidak membuatnya IPAL karena tidak ada tempat dan anggaran.
“Karena tidak tempatnya untuk pembuatan IPAL karena, membuat IPAL harus ada lokasi lagi, minimal 10 x 20 dan Anggarannya lagi,” ujar, Yuli Asdwi Salah satu dari anggota PPR (Paguyuban Penambak Rakyat) saat di konfirmasi beberapa awak media, Senin (20/5/2024) siang.
Sementara, Yanto Bendahara Asosiasi Tambak Mandiri (ATM) saat dikonfirmasi beberapa awak media menampik adanya atau akibat limbah Tambak yang mengalir ke pantai tanpa melalui IPAL akan membuat ikan menjauh dari pantai dan menjauh ke tengah laut.
“Saya juga nelayan, jadi kalau masalah limbah yang di alirkan ke laut itu tidak mutlak penyebab ikan menjauh. Buktinya orang mancing banyak, memang musiman, kalau pas musim ikan yang banyak, tapi tidak meski mencari ke Nusa Barong ya ngak ada, jadi ngak ada dampak,” terangnya.
Tapi sebagai bendara Asosiasi, lanjut Yanto, dirinya tetap menyarankan kepada pemilik Tambak agar memikirkan pembuatan IPAL, terutama Tambak yang baru membuat. Asosiasi tambak ini mengharuskan untuk membuat IPAL. Agar tidak ada komplain dari masyarakat setempat, terutama Nelayan.
Imam Syafi’i Petugas Dinas Perikanan kecamatan Gumukmas mengaku, tidak ikut – ikut kedalam permasalahan limbah Tambak, dinas perikanan hanya sebatas pembinaan terkait budidaya Ikan dan ke kelompok – kelompok Budidaya Ikan.
“Hanya sebatas itu kewenangan kami, jadi persoalan limbah Tambak yang disoal oleh warga Nelayan itu Dinas Lingkungan Hidup, kami tidak ikut ikut,” ungkap Pria yang akrab Imam ini. (…..)