Home / Pemerintah

Senin, 16 Oktober 2023 - 19:21 WIB

Tanbu dan ITP Tanda Tangani PKS Uji Coba Penyediaan Bahan Bakar Hasil Pengolahan Sampah

Suksesi Indonesia Tanbu.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS). PKS terkait uji coba penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik.

“Penandatanganan di Kantor PT ITP, Citeureup, Bogor 27 September 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo.

Agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MOU antara Pemkab Tanbu di wakili Sekda Ambo Sakka.

Penyediaan Bahan Bakar

Baca Juga  Pemkab Tanbu Gelar Rakoor Pilkades Serentak Gelombang ke Dua Tahun 2023

Sedangkan Pihak ITP oleh GM AFAM selaku Kuasa Direksi ITP yaitu Soegito C Kurniawan di Bogor pada 4 Januari 2023 lalu.

Rahmat mengatakan, setelah penandatanganan PKS itu, di perkirakan akhir Oktober akan di mulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat menjadi Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batubara, dengan penerimanya PT ITP Tarjun Kotabaru.

Adapun latar belakang adanya kerjasama penyediaan bahan bakar ini yaitu untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanah Bumbu. Khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Dua.

Baca Juga  Fauzan Adhim: Ketua KPU Punya Hobi Observasi Hingga Terobsesi Menjadi Peneliti

“Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang,” ucap Rahmat.

Sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum di timbun dalam sel aktif, di pilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang di persyaratkan dalam PKS.

Selanjutnya di press dengan dimensi dan volume yang sudah di sepakati antara kedua belah pihak.

Sedangkan sampah di luar kategori yang di persyaratkan, atau di katakan sebagai residu di timbun dalam sel aktif TPA.

Baca Juga  Perda Miras dan Trantib di Berlakukan, Nomor 5 Tahun 2005 dan Perda Nomor 9 Tahun 2001

Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini di sebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah.

RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang di keringkan untuk menurunkan kadar air hingga <25% dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya di lakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.

“PKS penyediaan bahan bahan bakar hasil pengolahan sampah ini di lakukan karena adanya potensi RDF di gunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT ITP Tarjun Kotabaru,” pungkasnya. ( Ril ) Gz

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Tanbu dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan Cara Aktifkan Kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan

Pemerintah

MTQN Ke XIX. Karang Bintang Raih Juara Umum

Pemerintah

Penyerahan Bantuan ATENSI untuk Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tanah Bumbu

Pemerintah

Baru Saja! Dinas Budporapar Tanbu Launching BALANJA

Pemerintah

Konsultasi Publik RPJMD Tanbu, Bupati Andi Rudi Latif : Kiblat Pembangunan Daerah 5 Tahun

Pemerintah

RDPU DPRD Provinsi Kalsel, Membahas KM 171 yang Terus Mendapat Perhatian dari Berbagai Kalangan

Pemerintah

Diskominfo Sidoarjo Ikuti Jatim Digifest 2024 Tuban, Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Digital

Pemerintah

Pemdes Karang Tanjung Menguruk dan Meratakan Lapangan Sepak Bola.