Suksesi Indonesia Tanah Bumbu
BATULICIN – Pemerintah .Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengajak masyarakat tertib buang sampah tepat waktu.
Ajakan tersebut di sampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama PolPP Bina Desa (Polbindes) kepada masyarakat.
Saat melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Serta Peraturan Bupati tentang pengelolaan sampah desa, khususnya tertib jam buang sampah.
tertib buang sampah tepat waktu
Dalam giat Senin (5/7/2023) di Kecamatan Kusan Hilir itu, selain melakukan sosialisasi juga pemasangan spanduk imbauan ke beberapa titik lokasi.
“Buanglah sampah pada malam hari sampai jam 5 pagi,” kata Kepala DLH Tanbu Rahmad P. Udoyo melalui Kabid PSLB3 Indah Maya Suryanti.
Indah mengajak masyarakat agar tertib dalam pembuangan sampah di Tempat Penampungan Sampah (TPS) yang sudah pemerintah tetapkan.
Ia mengatakan belum optimalnya pengelolaan sampah karena kurangnya kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam hal tertib jam buang sampah serta penempatan sampah di TPS.
Selain itu, keterlibatan pihak desa dan kelurahan sampai tingkat RT sangat penting membantu pemerintah mengatasi persoalan sampah.
Terkait giat gabungan ini, DLH dan Polbindes rencananya akan melakukan sosialisasi secara periodik minimal sebulan sekali dengan konsentrasi pada desa-desa padat penduduk.
Adapun Tim Gabungan yang melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan di Kecamatan Kusan Hilir terdiri dari Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Bidang PSLB3 dan UPT Pengelolaan Sampah DLH Tanbu, PolPP Bina Desa Bidang Trantibum dan Linmas, serta Seksi Trantibum Kecamatan Kusan Hilir. (Ril)