Home / Pemerintah

Jumat, 18 April 2025 - 08:39 WIB

Walkot Surabaya : Tahan Ijazah Pekerja, Siap-siap “Izin Perusahaan Bakal Dicabut”

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Buntut viralnya penahanan ijasa pekerja, Wali Kota (Walkot) Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan di Kota Pahlawan yang kedapatan menahan ijazah pekerjanya. Pernyataan keras ini disampaikan menyusul adanya laporan sejumlah pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Wakot Eri meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan. Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah pekerja telah melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.

Baca Juga  FGD Ekspose Laporan Pendahuluan Kajian Risiko Bencana. Bupati Sampaikan Ini

“Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta,” ucapnya, Kamis (17/4/2025).

Masih kata Walkot, Sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menindaklanjuti masalah ini, mengumumkan pembentukan posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan.

“Posko ini akan menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum. Pekerja yang menjadi korban diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi,” tegas Eri.

Baca Juga  DKPP Gelar Gerakan Pangan Murah Mandiri

Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam, lanjut kata Eri, dan akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. Bahkan, ia mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.

“Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut. Namun, jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk,” ujarnya.

Baca Juga  Gunanakan mobil Plat Hitam Satpol PP Situbondo Cek Perizinan Karaoke Gunung Sampan (GS)

Tindakan tegas yang kami lakukan, sambung Eri, diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja. Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya,” pungkas Walkot dihapan awak media. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030

Pemerintah

Plt. Bupati Sidoarjo Tinjau RTLH di Desa Sambibulu, Segera Berikan Bantuan Renovasi

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Optimis Capai Eliminasi TBC Tahun 2028

Pemerintah

Polres Situbondo Gelar Operasi Zebra Semeru 2023, 8 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

Pemerintah

Ini Atensi Bupati Bang Arul untuk Guru Honor Sekolah Swasta/Madrasa

Pemerintah

Bupati Zairullah buka Bimtek CPPOB Pembenihan Ikan Patin di Kawasan Smart Fisheries Village

Pemerintah

Bupati Subandi Pimpin Hari Pramuka ke-64 di Sidoarjo, Serukan Generasi Tangguh dan Melek Teknologi