Home / Pemerintah

Jumat, 18 April 2025 - 08:44 WIB

Wamenaker : “UD Sentoso Seal Ada Hal Yang Ditutup-tutupi” dan Saat Sidak Negara Tak Dihargai

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Melakukan sidak di perusahaan UD Sentoso Seal di Jalan Margomulyo 44 Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer didampingi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan pihak kepolisian untuk menemui pengusaha Jan Hwa Diana.

Rombongan kemudian langsung menuju ke gerbang utama perusahaan pukul 11.34 WIB. Namun, pintunya ditutup dan digembok.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayu Aji, sempat meminta orang yang ada di dalam perusahaan untuk membukakan pintu gerbang, namun tak kunjung direspons.

Lalu, salah seorang memanggil dan meminta rombongan itu masuk melalui pintu kecil di samping gerbang utama.

Rombongan tersebut akhirnya masuk, namun wartawan tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam perusahaan tersebut.

Baca Juga  PRO-KONTRA POLITIK” Ketakutan Terulang RUU TNI Disahkan Kembali Munculnya Hantu Orde Baru

Sekitar pukul 13.00 WIB, akhirnya Wamenaker Immanuel dan rombongan selesai melakukan sidak di perusahaan UD Sentoso Seal.

Dari hasil sidak itu, Noel mengatakan bahwa banyak hal-hal janggal yang ditutupi oleh pihak perusahaan.

Ia menyebut tindakan pihak perusahaan yang menahan ijazah itu seperti tidak menghargai negara dan melanggar hukum.

“Kalau kawan-kawan melihat yang hal itu, kejadiannya sama. Artinya negara tidak dihargai, banyak hal yang janggal. Ada hal yang ditutup-tutupi entah apa maksudnya, padahal ini masalah sepele. Karena kewajiban negara menjaga industrial ini tetap harmonis,” kata Immanuel kepada wartawan, Kamis (17/4/2025) siang.

“Ada hal yang ditutup-tutupi entah apa maksudnya, padahal ini hal yang sepele karena kewajiban negara menjaga industrial ini tetap harmonis, tapi kemudian ya saya enggak tahu. Kita harus sebagai negara enggak dihargai. Saya pikir Pak Wawali aja yang tidak dihargai, ternyata saya juga tidak dihargai. Nah, ini pelajaran untuk industrial yang lain juga. Jangan pernah menahan yang namanya ijazah. Ijazah pekerja itu itu pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Baca Juga  Memeriahkan Hut RI ke-78 dengan Pelepasan Karnaval PAUD di Kabupaten Tanah Bumbu

Immanuel mengungkapkan, kehadiran negara dalam polemik penahanan ijazah oleh perusahaan yaitu dengan menjalankan dan menaati peraturan yang ada.

Dalam kasus ini, peraturan itu tertuang dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.

Dalam Perda tersebut juga diatur terkait sanksi pidana yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Baca Juga  Polda Jatim Gelar Pelatihan Peliputan Pemilu 2024

“Pertama mempertahankan regulasi. Dengan kehadiran negara adalah mempertahankan regulasi yang ada. Kayak di Jawa Timur ada Perda,” ungkapnya.

Menurut Immanuel, hal janggal yang ia temukan saat sidak ini yaitu pemilik perusahaan selalu berkelit dan tidak mau menjawab secara pasti.

“Berkelit-kelit orangnya. Enggak mengakui semua. Jadi saling tektok. Kita tanya Bu Veronica kenal enggak? Udah resign? Enggak tahunya ternyata kita temuin ada di samping dia kerja. Dia bilang, ‘Loh, cuma main doang’. Loh, ini kantor, ini tempat bekerja, ini gudang, bukan tempat bermain. Jadi banyak hal-hal yang janggal lah,” terangnya.

“Jadi banyak yang aneh. Jadi nanti kita serahkan saja soal tindakan hukumnya ke aparat penegak hukum ya,” tambah dia. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Tanbu Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LPj APBD TA 2022

Pemerintah

Legal Consultant Advokadt SUKARDI.SH dan PARTNERS Resmikan Kantor Bantuan Hukum

Pemerintah

DLH Tanbu Rakoor Pengelolaan Sampah Desa

Pemerintah

Gegara Kisruh KLB, PGRI Kab. Sumenep Ganti Nahkoda Baru.

Pemerintah

FGD Ekspose Laporan Pendahuluan Kajian Risiko Bencana. Bupati Sampaikan Ini

Pemerintah

Bupati Buka Tanah Bumbu Internasional Kite Festival 2024

Pemerintah

Perayaan HUT Tanbu Ke 21. Program SDSM Dan Gerakan Cuci Kaki Ibu Zairullah Sisipkan Harapan Baru

Pemerintah

Patroli Samapta Berbagi, Bantu Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo