Home / Peristiwa

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:53 WIB

Warga Mengeluh”, Parkir Liar Parang Kusumo Mempersepit Akses Jalan Umum

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Di tengah masifnya penertiban parkir liar oleh Pemerintah Kota Surabaya, praktik serupa justru diduga masih berlangsung bebas di Jalan Parang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan. Lokasi parkir yang memanfaatkan bahu jalan di atas bangunan saluran perairan itu disebut tidak mengantongi izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas parkir liar tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sebelum terpasangnya gorong-gorong di lokasi tersebut.

“Parkiran itu sudah cukup lama. Sebelum ada gorong-gorong sudah ada, tapi belum banyak yang bermalam. Setelah berdiri gorong-gorong itu, makin banyak, bahkan ada yang bermalam sampai berbulan-bulan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/02/2026).

Baca Juga  Igusty Madani Penanggungjawab Aksi Demo, "Tuding Kriminalisasi dan Beri keterangan Palsu Kepada Wartawan"

Kondisi tersebut dinilai bukan hanya melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang parkir dalam jangka panjang di bahu jalan mempersempit ruang lalu lintas dan memicu risiko kecelakaan.

Tak berhenti di situ, praktik ini juga diduga disertai pungutan liar (pungli) dengan sistem pembayaran bulanan. Sumber menyebut, pemilik kendaraan diminta membayar Rp300.000 setiap bulan kepada oknum keamanan kampung berinisial M.

Baca Juga  Polsek Tambak Sari Dapat Bingkisan di HUT Bhayangkara Ke .77

“Ada indikasi pemilik mobil membayar Rp300 ribu per-bulan. Itu pengakuan langsung dari salah satu pemilik mobil,” ungkapnya.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena adanya pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Kemayoran, Agus, menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tersebut.

“Saya tidak memperbolehkan, mas. Tapi mereka tetap buat itu,” ujarnya singkat kepada awak media.

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Pentingnya Kolaborasi Cegah Stunting untuk Generasi Emas

Dalam hal ini memunculkan pertanyaan baru, jika tidak ada izin dari pihak kelurahan, mengapa aktivitas parkir liar itu bisa terus berjalan tanpa penindakan tegas?

Di tengah komitmen Pemkot Surabaya dalam menertibkan parkir ilegal dan praktik pungli, kasus di Jalan Parang Kusumo ini menjadi ujian nyata konsistensi penegakan aturan.

Aparat penegak hukum (APH), khususnya Dishub serta instansi terkait didesak segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai wibawa penegakan aturan Kota Surabaya. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Naas” Jalur Tengkorak Telan Korban Pengguna Sepeda Motor Dilindas Truk Hingga Tewas

Peristiwa

Komitmen Kamtibmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Raih Juara II di Polda Jatim

Peristiwa

Bupati Pimpin Rakor Bersama Forkopimda Sidoarjo, Fokus Penguatan Stabilitas Daerah

Peristiwa

HUT Korpri, PLT Bupati Subandi Sampaikan Pesan Presiden untuk ASN di Sidoarjo

Peristiwa

Kemeriahan Hari Jadi ke-22 Tanah Bumbu Ditandai Beragam Sajian Kuliner Nusantara

Peristiwa

Bupati Zairullah Azhar Buka Ekspose Program Desa SFV Kampung Patin

Peristiwa

SOP Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipertanyakan”, Buntut Kasus 10 November 2023 Yang Lalu

Kriminal

Bentrok Dua Gangster Diungkap Polsek Sukomanunggal