Home / Pemerintah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Woro-Woro!!!, Pemprov Jatim Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Alur Cek Tagihannya

SURABAYA Suksesi Indonesia.com— Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memberlakukan kembali program pemutihan dan keringanan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini digulirkan secara khusus untuk memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur sekaligus sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Merujuk pengumuman resmi instansi terkait, program pemutihan tahap dua ini memberikan cakupan insentif yang lebih luas, menyasar kelompok pekerja hingga masyarakat kurang mampu di wilayah Jawa Timur.

Rincian Insentif Pemutihan Pajak Jatim 2026

Baca Juga  Sidak Lokasi Banjir, Plt Bupati Sidoarjo Subandi Pastikan Penanganan Yang Baik

Berdasarkan ketentuan teknis dari Kantor Bersama Samsat, berikut adalah rincian keringanan yang dapat dinikmati oleh wajib pajak selama periode program berlangsung :

Pembebasan Sanksi Administratif: Penghapusan denda keterlambatan sepenuhnya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keringanan ini juga mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Pembebasan PKB Progresif: Penghapusan tarif pajak progresif yang ditujukan bagi pemilik kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

  • Diskon dan Pembebasan Tunggakan Pokok:
    • Diskon 20% untuk tunggakan pokok PKB yang diberikan khusus kepada buruh (berlaku untuk kendaraan roda dua dengan nilai pokok maksimal Rp500.000).
    • Pembebasan Pokok dan Denda Keterlambatan secara total bagi wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam data sosial pemerintah (P3KE/DTSEN), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga tertentu.
Baca Juga  Sekda Minta Terapkan Penggunaan APBD Dengan Pola 4 Pilar Management

Alur Pengecekan dan Syarat Pengurusan

Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan tagihan awal secara mandiri guna memastikan nominal dan status kendaraan. Informasi awal dapat diakses secara daring melalui situs resmi Info PKB Bapenda Jatim dengan memasukkan nomor polisi kendaraan wajib pajak. Pembayaran online juga difasilitasi melalui layanan E-Samsat.

Bagi wajib pajak yang akan melakukan pengurusan langsung di kantor Samsat terdekat, pastikan membawa dokumen persyaratan umum berikut :

Baca Juga  Buntut Pembacokan Tetangga, Warga Menganti Masuk DPO Polres Gresik
  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik yang sesuai dengan data registrasi kendaraan.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) apabila diperlukan untuk jenis layanan tertentu.
  4. Dokumen Pendukung Tambahan khusus bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori penerima pembebasan pokok (seperti pengemudi ojek online atau buruh).

Untuk informasi validasi status penerima dan ketentuan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Call Centre resmi di nomor (031) 295-7070 atau melalui saluran komunikasi WhatsApp resmi Bapenda Jatim. (TOK)

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Abah Zairullah Bukber Pimpinan SKPD dan Anak Yatim di Kediamannya

Pemerintah

Ketua ISSITA Sumenep, Apresiasi Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Sebagai Bapak UMKM

Pemerintah

Sekda Lepas Kafilah MTQ Propinsi Kalsel

Pemerintah

Mewakili Bupati Tanbu Eka Safrudin Hadiri Apel Kesiapan Pemilu 2024

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Raih WTP BPK Perwakilan Kalimantan Selatan.

Pemerintah

Lihat PJU Mati, Segera Hubungi Tiga Nomor Ini

Pemerintah

Pemkab Tanbu Bantu Korban Bencana Angin Puting Beliung

Pemerintah

Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Lantik 80 Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak 2026