Home / Kriminal

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:57 WIB

Satreskrim Polres Tanah bumbu Tangkap Dua Pria menyebarkan Vidio Asusila sesama Jenis

SuksesiIndonesia.com Tanah Bumbu.
BATULICIN
: Satreskrim polres Tanah bumbu tangkap dua pria menyebarkan vidio bermuatan asusila sesama jenis.diketahui pada hari Kemis tanggal 12 Juni 2025.sekitar jam 09.00 WITA.

Dalam konferensi Pers dimapolres Tanah bumbu yang disampaikan oleh kasat reskrim AKP.M.Taupan maulana.selasa 17/06/2025.

Awalnya bermula pelaku berinisial HK.dan AM.kenal pada bulan Maret tahun 2023.melalui aplikasi BLUED ( aplikasi biru ) dimana aplikasi tersebut
adalah aplikasi mencari pasangan ngedate ( kencan ) sesama jenis (LGBT) dan setelah pelaku kenal HK dan AM berlanjut ngobrol melalui aplikasi WhatsAp.sekitar
2.minggu kemudian pelaku bertamu.

Baca Juga  Polres Situbondo Ungkap Peredaran Obat Berbahaya, Ratusan Pil Trex Disita

Selanjutnya pelaku HK mengajak pelaku AM kerumahnya yang terletak di jl.Fitrianor GG.Rawa rawa RT 03 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu.disanalah terjadi hubungan badan layaknya suami istri antara HK dan AM.

Dimana pada saat berhubungan tersebut pelaku HK merekam dengan menggunakan kamera Handphone miliknya.(IPHONE XR) dengan maksud untuk dikoleksi untuk dijadikan kenang -kenangan.

Namun pada bulan Juni tahun 2023 pelaku HK cemburu terhap pelaku AM.yang diketahui5 memiliki pacar perempuan sehingga dalam kondisi mabuk pelaku HK menyebarkan Vidio asusila pada saat berhubungan Intim yang direkam melalui kamera Handphonenya tersebut melalui akun INSTASTORY INSTAGRAM miliknya dalam group”Close Friend” yang beranggotakan lebih dari 60 ( enam puluh) orang dan vidio tersebut kembali di upload oleh akun INSTAGRAM an @xino.nim di akhir bulan Mei tahun 2025.dan akhirnya viral.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Intan 2024

HK.usia 26 tahun Agama
Islam.Suku Banjar.belum bekerja. Alamat GG.Rawa -rawa RT 03.Desa sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  Proyek Rabat Beton di Dusun Banyu urip Rusak Parah

AM.23 tahun Agama islam.suku Banjar.pekerjaan wiraswasta. Alamat
Perumahan BHP.Blok M.Desa Gunung besar Kecamatan Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu.

Barang bukti satu (1) buah Handphone merk IPHONE XR warna merah.
Satu (1) buah vidio yang berdurasi 1 ( satu ) menit yang bermuatan asusila.

Pelaku sudah diamankan di polres Tanah bumbu untuk dilakukan proses hukum
Sesuai dengan tindak pidana pornografi sebamana dimaksud dalam pasal 4 ayat ( 1) Jo pasa 29 Undang undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp 6.000.000.000.-( riI)

Baca Juga

Kriminal

Tak Puas Pesta Miras Dihajatan, Melanjutkan Pesta Miras Di Plasa Bangil 7 Orang Meninggal Dunia.

Kriminal

Kerap Resahkan Warga, Pemuda di Banyuputih Diamankan Polisi

Kriminal

Bentrok Dua Gangster Diungkap Polsek Sukomanunggal

Kriminal

Patroli Polsek Pinang bersama Warga tangkap Dua Pelaku Gembos Ban dengan Sasaran Nasabah Bank.

Kriminal

Bang Jago Si-Tukang Parkir Liar, Lakukan Ancaman dan Pemukulan Pegawai Warung Hinggah Tersandung “Pasal 466 Serta Pasal 262”!!!

Kriminal

Berkedok Turnamen!!! Judi Sabung Ayam di Desa Ngoran Blitar Berjalan Lancar Tanpa Hambatan APH

Kriminal

Di Duga Lepaskan 1 Tersangka Pengedar, Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Kriminal

Bermodus Mengaku Anggota BNN RI” Terlapor “Gelapkan” Honda Scoopy Bernopol L-5865-AZ, Jadi Trending Topik di Media