Home / Peristiwa

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:21 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

SIDOARJO Suksesi Indonesia.com.-(Polresta) Sidoarjo mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ujian seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Tiga orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa yang diduga melibatkan oknum kepala desa dan mantan kepala desa.

“Kami berhasil melakukan OTT terhadap tiga orang pelaku yang terlibat dalam praktik suap kelulusan seleksi perangkat desa. Total uang yang berhasil kami amankan mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Kombes Pol Cristian Tobing dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Baca Juga  Dinas Kominfo SP Gelar Rakoor Verifikasi dan Validasi Satu Data Tanah Bumbu

Tiga tersangka terdiri dari:-MAS, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan-S, Kepala Desa Medalem, Tulangan-SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran

Menurut Kapolresta, ketiganya tertangkap tangan saat melakukan pertemuan dan pembahasan soal seleksi perangkat desa di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan. Dalam pertemuan itu, tersangka SY bahkan terlihat menunjukkan soal ujian yang akan digunakan esok harinya.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo menghentikan kendaraan yang ditumpangi dua tersangka, MAS dan S. Di dalam mobil tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta yang dibungkus dalam plastik hitam.

Baca Juga  Di Duga ada Pelepasan Kasus Pil Koplo, di Polres Mojokerto

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menyita uang dalam rekening para tersangka hingga total barang bukti mencapai Rp 1.099.830.000. Uang tersebut berasal dari 18 peserta seleksi perangkat desa yang dijanjikan kelulusan.

Dari hasil penyidikan, modus operandi para pelaku terungkap. Masing-masing peserta diminta menyetor uang sebesar Rp 120 juta hingga Rp 170 juta.

SY menerima Rp 100 juta per peserta,MAS dan S, mendapat fee masing-masing Rp 10 juta per peserta,SY juga mengalirkan sebagian dana ke seseorang berinisial SSP

Baca Juga  Tujuan Patroli Blue Light, Ini Kata Kompol Ari Bayuaji

“Motifnya untuk mencari keuntungan pribadi. Pembagian uang sudah diatur di antara mereka, dan bahkan soal ujian sudah berada di tangan pelaku,” tambah Kombes Pol Cristian Tobing.

Ketiga tersangka dijerat pasal diantaranya, Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, terutama yang mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintahan desa,” pungkas Kombes Pol Cristian Tobing.(Man)

Baca Juga

Peristiwa

Ketua PN Surabaya Tidak Menjalankan Putusan MA

Peristiwa

Pemkab Sidoarjo Peduli Kesejahteraan Masyarakat, Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana Sidak RTLH di Desa Lemahputro

Peristiwa

Pelayanan Publik Satpas Colombo, SIM Mati di Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Bisa Proses

Peristiwa

Ciptakan Nuansa Humanis, Pelayanan Petugas Satpas Colombo Berbagi Coklat di Momen Hari Peringatan Kartini

Peristiwa

Kopwan Irama Kelurahan Kepanjin Bagikan Bantuan Anak Yatim dan Lansia

Peristiwa

Ribuan Masyarakat Desa Balungdowo Antusias Meriahkan Karnaval dan JJS, Sponsori UD Rahmat Jaya 2 unit Sepeda Motor Vario

Pemerintah

Pjs.Pulau Karamian Didemo Warga,Terkait Pavingsasi dan PAW Kades

Peristiwa

Naas” Arek Kalimas Pamit Mancing Tewas Tengelam Disungai