Home / Peristiwa

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:21 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

SIDOARJO Suksesi Indonesia.com.-(Polresta) Sidoarjo mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ujian seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Tiga orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa yang diduga melibatkan oknum kepala desa dan mantan kepala desa.

“Kami berhasil melakukan OTT terhadap tiga orang pelaku yang terlibat dalam praktik suap kelulusan seleksi perangkat desa. Total uang yang berhasil kami amankan mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Kombes Pol Cristian Tobing dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Baca Juga  Nekat Rampok Toko Sembako, Warga Bogen Kenak Bogem Masa

Tiga tersangka terdiri dari:-MAS, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan-S, Kepala Desa Medalem, Tulangan-SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran

Menurut Kapolresta, ketiganya tertangkap tangan saat melakukan pertemuan dan pembahasan soal seleksi perangkat desa di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan. Dalam pertemuan itu, tersangka SY bahkan terlihat menunjukkan soal ujian yang akan digunakan esok harinya.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo menghentikan kendaraan yang ditumpangi dua tersangka, MAS dan S. Di dalam mobil tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta yang dibungkus dalam plastik hitam.

Baca Juga  Dinakertrans Beri Pelatihan Ibu Rumah Tangga Menjahit,di Mantewe

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menyita uang dalam rekening para tersangka hingga total barang bukti mencapai Rp 1.099.830.000. Uang tersebut berasal dari 18 peserta seleksi perangkat desa yang dijanjikan kelulusan.

Dari hasil penyidikan, modus operandi para pelaku terungkap. Masing-masing peserta diminta menyetor uang sebesar Rp 120 juta hingga Rp 170 juta.

SY menerima Rp 100 juta per peserta,MAS dan S, mendapat fee masing-masing Rp 10 juta per peserta,SY juga mengalirkan sebagian dana ke seseorang berinisial SSP

Baca Juga  Jalur Puspo Terrputus Akibat Longsor.BPBD Berikan Sendbag Agar Longsor Tidak Meluas

“Motifnya untuk mencari keuntungan pribadi. Pembagian uang sudah diatur di antara mereka, dan bahkan soal ujian sudah berada di tangan pelaku,” tambah Kombes Pol Cristian Tobing.

Ketiga tersangka dijerat pasal diantaranya, Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, terutama yang mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintahan desa,” pungkas Kombes Pol Cristian Tobing.(Man)

Baca Juga

Peristiwa

Dibulan Suci Ramadhan,Di Gresik Masih Ada Tempat Prostitusi Samaleak

Peristiwa

Pemdes Ngampelsari Salurkan BLT Rp 900 Ribu ke 53 Keluarga Penerima Manfaat

Peristiwa

Tempuh Jalur Hukum, Buntut Soal Dugaan Ijazah Ditahan, Pemkot Beri Pedampingan Eks Karyawan

Peristiwa

Wabup Sidoarjo Minta Para Kiai Doakan Sidoarjo agar Lebih Baik

Peristiwa

Perkokoh Nilai-Nilai Budaya Bangsa, Anniversary ke 5 FWJI Songsong Indonesia Maju

Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 69,97 Gram Sabu di Situbondo

Peristiwa

Plt. Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Dua Proyek Jalan Betonisasi

Peristiwa

Pemdes Klurak Salurkan BLT DD Tahap Akhir Tahun 2024