Home / Peristiwa

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:16 WIB

Disdik Sumenep Ingatkan Sekolah Untuk Perhatikan Ketentuan Pelaksanaan SPMB Hindari Persoalan

SUMENEP Suksesi Indonesia.com –
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran (TA) 2025/2026, khususnya sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) dimulai tanggal 16 hingga 28 Juni 2025 mendatang diharapkan berlangsung Sukses dan lancar.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Sochibi, mengungkapkan proses penerimaan siswa baru khususnya di tingkat sekolah dasar, diharapkan berjalan dengan baik dan pihak sekolah harus melaksanakan sebagaimana syarat dan ketentuan pelaksanaan SPMB yang ada.

Baca Juga  Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

“salah satu contoh syarat siswa dari kriteria umur, domisili, afirmasi dan mutasi. Dimana masing-masing harus ada prosentasi sesuai juknis yang sudah ada,” Ujar Ali, Senin (22/06/2025).

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Perdana Peringatan Hari Jadi ke 22 Tanah Bumbu

Karenanya, para Kepala sekolah dan guru harus benar-benar melakukan penerimaan siswa baru dengan memperhatikan untuk menghindari adanya protes dari masyarakat karena ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, aturan dan ketentuan pelaksanaan SPMB harus di pajang di papan informasi sekolah sebagai pengumuman agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas dan transparan.

” seperti halnya ketika akan dilakukan seleksi ketika sekolah sudah memiliki jatah jumlah siswa baru sehingga seleksinya benar-benar memperhatikan seleksi mulai usia, domisili dan ketentuan lainnya, ” tambahnya.

Baca Juga  Polres Mojokerto Berinovasi “Kampung Bersinar” Persempit Ruang Gerak Narkoba

Sementara sebelumnya Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep telah melakukan deklarasi dan penandatanganan pakta Integritas, dalam pelaksanaan SPMB tahun ini agar benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel. Demi menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari praktik pungutan liar, titipan, dan bentuk kecurangan lainnya.(rus/ang)

Baca Juga

Peristiwa

Lakalantas” Warga Lamongan Meninggal Tertabrak Truck di Jalur Tengkorak

Pemerintah

Ormas Gotong Royong Mabuk Sholawat Bareng Komunitas Jurnalis Se-Arek Suroboyo

Peristiwa

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Melepaskan Satu Tersangka Narkoba

Peristiwa

Viral Saling Lapor Kasus RPH Pegirian, Kuasa Hukum Terlapor : Saya Pastikan di SP3

Peristiwa

Penjaga Warkop Membusuk di Kamar Hotel,Ini Kronologisnya

Kriminal

BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi

Peristiwa

Polres Tuban Pulangkan Tersangka Pemilik Usaha Jual Scincare, Dengan Tebusan Uang 80 jt

Pendidikan

Mafia Tanah Caplok Lahan 120 Hektar Milik Petani Curahdukuh