Home / Peristiwa

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:16 WIB

Disdik Sumenep Ingatkan Sekolah Untuk Perhatikan Ketentuan Pelaksanaan SPMB Hindari Persoalan

SUMENEP Suksesi Indonesia.com –
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran (TA) 2025/2026, khususnya sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) dimulai tanggal 16 hingga 28 Juni 2025 mendatang diharapkan berlangsung Sukses dan lancar.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Sochibi, mengungkapkan proses penerimaan siswa baru khususnya di tingkat sekolah dasar, diharapkan berjalan dengan baik dan pihak sekolah harus melaksanakan sebagaimana syarat dan ketentuan pelaksanaan SPMB yang ada.

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025

“salah satu contoh syarat siswa dari kriteria umur, domisili, afirmasi dan mutasi. Dimana masing-masing harus ada prosentasi sesuai juknis yang sudah ada,” Ujar Ali, Senin (22/06/2025).

Baca Juga  Begini Aksi Tim Gabungan Saat Karhutla Serang Kusan Tengah

Karenanya, para Kepala sekolah dan guru harus benar-benar melakukan penerimaan siswa baru dengan memperhatikan untuk menghindari adanya protes dari masyarakat karena ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, aturan dan ketentuan pelaksanaan SPMB harus di pajang di papan informasi sekolah sebagai pengumuman agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas dan transparan.

” seperti halnya ketika akan dilakukan seleksi ketika sekolah sudah memiliki jatah jumlah siswa baru sehingga seleksinya benar-benar memperhatikan seleksi mulai usia, domisili dan ketentuan lainnya, ” tambahnya.

Baca Juga  Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong hasil Operasi Pekat Polres Gresik

Sementara sebelumnya Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep telah melakukan deklarasi dan penandatanganan pakta Integritas, dalam pelaksanaan SPMB tahun ini agar benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel. Demi menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari praktik pungutan liar, titipan, dan bentuk kecurangan lainnya.(rus/ang)

Baca Juga

Peristiwa

JAPAI Soroti Kinerja Polsek Karangpilang Diduga Abaikan Laporan Korban Penipuan Rp 100 Juta

Peristiwa

Masyarakat Apresiasi Polisi Patroli Gabungan Rayon Satu Jamin Rasa Aman di Wilayahnya

Pemerintah

Pengawas SPBU Semper: Kroscek Yang Benar, Kami Kedepankan Prosedural Sesuai Aturan

Hiburan

Hari Bhayangkara ke-78 : Tingkah Lucu Gemaskan, Balita Dalam Pushbike Race Satlantas Polrestabes Surabaya

Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Diduga Lepaskan Pengedar Pil Koplo

Peristiwa

Ngeri dan Tragis .. Warga Sememi Terlindas Kereta Api

Peristiwa

Polrestabes Surabaya Amankan 139 Pemuda dan 66 Kendaraan Dalam Antisipasi Konvoi Perguruan Silat.

Peristiwa

Satnarkoba Polres Mojokerto Diduga lepaskan Pengguna Pil Koplo