Home / Peristiwa

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:16 WIB

Disdik Sumenep Ingatkan Sekolah Untuk Perhatikan Ketentuan Pelaksanaan SPMB Hindari Persoalan

SUMENEP Suksesi Indonesia.com –
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran (TA) 2025/2026, khususnya sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) dimulai tanggal 16 hingga 28 Juni 2025 mendatang diharapkan berlangsung Sukses dan lancar.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Sochibi, mengungkapkan proses penerimaan siswa baru khususnya di tingkat sekolah dasar, diharapkan berjalan dengan baik dan pihak sekolah harus melaksanakan sebagaimana syarat dan ketentuan pelaksanaan SPMB yang ada.

Baca Juga  Genjot Normalisasi Sungai untuk Minimalisir Banjir

“salah satu contoh syarat siswa dari kriteria umur, domisili, afirmasi dan mutasi. Dimana masing-masing harus ada prosentasi sesuai juknis yang sudah ada,” Ujar Ali, Senin (22/06/2025).

Baca Juga  BRAVO” Semarak HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bakti Kesehatan hingga Bazar Murah

Karenanya, para Kepala sekolah dan guru harus benar-benar melakukan penerimaan siswa baru dengan memperhatikan untuk menghindari adanya protes dari masyarakat karena ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, aturan dan ketentuan pelaksanaan SPMB harus di pajang di papan informasi sekolah sebagai pengumuman agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas dan transparan.

” seperti halnya ketika akan dilakukan seleksi ketika sekolah sudah memiliki jatah jumlah siswa baru sehingga seleksinya benar-benar memperhatikan seleksi mulai usia, domisili dan ketentuan lainnya, ” tambahnya.

Baca Juga  Kemeriahan Jalan Sehat di Desa Penatarsewu Diikuti Hampir 3000 Orang

Sementara sebelumnya Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep telah melakukan deklarasi dan penandatanganan pakta Integritas, dalam pelaksanaan SPMB tahun ini agar benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel. Demi menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari praktik pungutan liar, titipan, dan bentuk kecurangan lainnya.(rus/ang)

Baca Juga

Peristiwa

Bupati sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran 2022

Pemerintah

Kapolsek Simokerto di Mutasi, Diduga Berkaitan Pencuri Motor Meninggal Dunia

Peristiwa

Warga Keluhkan Kemacetan, Pedagang Pasar Tumpah Berjualan Diarea Luar Lapak Pasar Bulak Bateng Abadi

Peristiwa

Di Duga ada Pelepasan Kasus Pil Koplo, di Polres Mojokerto

Peristiwa

Proyek Jembatan Di wonorejo Manukan Memakan Korban Penguna Jalan

Peristiwa

Kapolrestabes Surabaya Gelar Halal Bihalal Bersama Personil di Mapolrestabes.

Olahraga

Polres Gresik Kembali Berikan Bantuan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Peristiwa

Patroli Sahur Polres Situbondo Cegah Balap Liar selama Ramadhan