Suksesi indonesia.com-Surabaya-Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, patut di acungi jempol. Pasalnya, tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berhasil ditangkap.
Korban penggeroyokan adalah Rizky Bayu Anggara (17). Dirinya, menggalami luka serius di bagian belakang kepala.
Identitas para pelaku berisinial IQ,SL,dan SR masing-masing umur di bawah 17 Th dengan status para pelaku dan korban adalah pelajar.
Kapolres pelabuhan Tanjung perak AKBP Herlina juga di dampingi Kasatreskrim AKP Arif Wicaksono, kasi Humas Iptu Suroto. Dan Ipda M. Mustofa, saat gelar press release di Halaman Mapolres Wicaksana Laghawa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (11/04/2023)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina menjelaskan, kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal 08 April 2023 sekira jam 20.00 wib yakni SL saling chat dengan pihak lawan saling nantang tawuran dan SL memberitahu sewaktu grup Independen berkumpul di Rel kereta api Asemrowo dimana untuk tawuran pada hari Minggu sekira jam 01.00 wib di jembatan Genting asemrowo surabaya lalu IQ berangkat dengan menggunakan Honda Beat warna Hitam No.Pol. L-4358-ZX dengan posisi SL joki sepeda motor Honda Beat, IQ berada ditengah dengan membawa sebilah clurit Garaga dan SR duduk dibelakang IQ dengan membawa sarung dibalut ujungnya lalu menuju jembatan Genting Asemrowo surabaya.
“Setalah itu sampai di jembatan Genting Asemrowo Surabaya, lalu melakukan tawuran dengan pihak lawan dimana grup independen kalah jumlah berjumlah enam orang dan pihak lawan banyak lalu selanjutnya, grup independen mundur,” ujar AKBP Herlina.
Masih lanjut, AKBP Herlina, pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 01.30 Wib di Jalan raya depan gang II Genting Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo,, Surabaya, SL yang menjadi joki IQ berada ditengah dengan membawa sebilah clurit Garaga dan SR lalu putar balik dimana SL mendekati korban yang berlari dan hampir ditabrak lalu berteriak kiri dan kemudian IQ bacok dari samping kanan dan mengenai kepala belakang korban hingga luka sedangkan SR memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala.
“Modus motif pelaku dari Geng Independent Sliwer setuju untuk bertemu dengan Geng Korban (belum di ketahui nama Gengnya) untuk perang sarung di TKP dikarenakan pelaku kalah jumlah anggota. Sehingga, pelaku mengeluarkan senjata sajam dan langsung membacok korban yang mengakibatkan korban luka berat,” ungkapnya.
“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa, 1 buah Clurit Garaga panjang + 1,8 M 1 (satu) buah pedang panjang + 60 cm. Dan 1 bendel bukti chat Via Whatsapp tantangan perang sarung. Serta
1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki Smash warna hitam 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.
L-4358-ZX,” imbuhnya.
Akibat perbuatan para pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 ke-2 diancam dengan hukuman paling lama 9 (Sembilan) Tahun PASAL 351 KUHP ayat 2 (Dua) diancam dengan hukuman paling Lima tahun penjara.(nardi)