Home / Kriminal

Kamis, 20 Juli 2023 - 12:42 WIB

Ungkap Peredaran Okerbaya, Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan 1 Pemuda dan 4000 Pil Trex

SITUBONDO- Suksesi Indonesia.com,-Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim meringkus MHA (23) karena kedapatan menyimpan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trex atau trihexyphenidyl.

Dari tersangka, Polisi menyita total 4000 butir pil trex terdiri dari 3 buah kaleng plastik berisi masing-masing 1000 butir pil trex, 1 buah kaleng plastik berisi 900 butir pil trex dan 1 bungkus plastik berisi 100 butir Pil trex. 

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan Menkum RI

Selain itu juga disita uang tunai diduga hasil penjualan Okerbaya sebesar 2,4 juta rupiah dan 140.000 rupiah serta 1 buah HP. 

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat. Dimana tersangka, diduga sebagai pengedar atau penjual obat keras berbahaya (Okerbaya). 

Baca Juga  Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

” Dari informasi tersebut, Kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di desa Kotakan  Situbondo” terang AKP Ernowo, Rabu (19/7/2023) 

Tim Opsnal Satresnarkoba saat itu langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Pengukuhan Ketua Dekranasda Provinsi Kalsel

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

“Pelaku kita jerat Undang- Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah ” pungkasnya(sup)

Baca Juga

Kriminal

Ngeri…Ayah Tiri Menjelma Jadi Predator dan Berujung Ngekos Jeruji Besi Polda Jatim

Kriminal

Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan di Pulau Sapeken.

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap Pengedar Narkoba di Sarigadung

Kriminal

Polres Tanbu Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu

Kriminal

BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi

Kriminal

Polres Tanjung Perak Tegaskan Tersangka Narkoba “Warga Tambaksegaran Wetan” Tetap Ditahan

Kriminal

2 Oknum TNI Jaksel Aniaya Jukir di Food court 88 Kemang.

Kriminal

Samsul Gud Gud Jadi Korban Undangan APK, WA Dikuasai Hacker