Home / Peristiwa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Pengusaha Rokok Lokal Apresiasi Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT 2025, Bukti Nyata Pemerintah Hadir Untuk Petani Tembakau

SUMENEP Suksesi Indonesia.com– Sambut musim panen tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2025 sebagai acuan harga minimum bagi petani. Kebijakan ini diputuskan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan.

Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas penetapan TIHT tersebut. Menurutnya, langkah ini memberikan kejelasan harga sekaligus menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah kepada petani.

“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberikan kepastian bagi petani, sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku.” Ujar H. Udik panggilan akrabnya, Rabu (13/08/2025).

Baca Juga  Empat Pelaku Judi Diringkus Reskrim Polsek Satui

Menurutnya dengan adanya acuan harga ini, nantinya dapat menyusun strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan.

Dikatakan, komunikasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha harus terus diperkuat agar harga yang ditetapkan tidak sekadar menjadi angka di atas kertas, tetapi dapat terimplementasi efektif di lapangan.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan adanya pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tandasnya.

Ditambahkan, stabilitas harga tembakau sangat memengaruhi keberlangsungan industri rokok lokal di Sumenep. Jika harga di tingkat petani terlalu rendah, kualitas tembakau akan menurun karena biaya produksi tidak tertutupi. Sebaliknya, jika harga wajar dan menguntungkan, kualitas bahan baku akan meningkat sehingga produk rokok lokal mampu bersaing di pasar.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan LPj APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Sementara sebelumnya, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.

“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas, apalagi pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Fauzi.

Menurutnya, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun telah memengaruhi pola tanam dan mengurangi jumlah produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini diprediksi akan mendorong kenaikan harga jual di pasaran.
Penetapan TIHT lebih awal, lanjutnya, menjadi langkah antisipatif sekaligus bentuk kesiapan pemerintah menghadapi tantangan musim tanam.

Baca Juga  Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup

Dengan acuan harga tersebut, petani diharapkan dapat menyusun strategi produksi dan pemasaran secara lebih matang.
Sedangkan TIHT Tahun 2025 di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai berikut:
Tembakau Gunung: Rp67.929/kg (naik Rp946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya).
Tembakau Tegal: Rp63.117/kg (naik Rp1.513 atau 2,46%).
Tembakau Sawah: Rp46.142/kg (naik Rp46 atau 0,10%).

Bupati Fauzi menambahkan, dalam dua tahun terakhir, harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan.
“Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” ungkapnya.
Pemkab Sumenep berharap, kebijakan TIHT tidak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di daerah tersebut.(Rus)

Baca Juga

Peristiwa

IPPM Sidoarjo Sampaikan Aspirasi ke Komisi B DPRD, Dorong Pemberdayaan Pedagang Pasar Malam

Peristiwa

JOS WES”!!!, AKP Edo Damara Yudha, S.I.K., M.H, Beri-Shityal di Percakapan Via Whatsap “Terlapor Sudah Diamankan Mas”, Bukti Bang Jago Lanjut Proses Hukum???

Peristiwa

Semangat Kartini di Tanah Bumbu, Gelar Upacara Peringatan Hari Kartini Dengan Petugas Perempuan

Peristiwa

Kapolres Bangkalan Alergi Terhadap Wartawan,

Peristiwa

JOGO SUROBOYO” 3.000 Personil Polrestabes Surabaya Berbagai Kesatuan Ikut Pengamanan Peserta Aksi Unjuk Rasa

Peristiwa

May Day 2026 Ribuan Buruh Padati Monas, Pemerintah Pusat dan Daerah Jangan Omon-omon

Pemerintah

Pemkab Tanbu Bantu Korban Bencana Angin Puting Beliung

Kriminal

Unit Jatanras Polres Tanjung Perak Mengamankan 3 Pelaku pengeroyokan