Home / Peristiwa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Perjudian Sabung Ayam Bebas Aktifitas di Wilayah Hukum Polres Bangkalan

BANGKALAN-Suksesi indonesia.com-Judi Sabung ayam(303) kebal hukum di wilayah Baipajung kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan yang masuk wilayah hukum polres Bangkalan kembali bebas beraktifitas tanpa tersentuh oleh hukum, aktifitas tersebut nampak jelas kembali bebas beraktifitas pada Rabu(01/9/25).

Aktifitas judi sabung ayam tersebut di ketahui timsus Suksesi indonesia.com bebas beraktifitas dengan bebas aman tanpa hambatan tanpa tersentuh hukum di wilayah tersebut, biasanya setelah di dumas warga atau di beritakan media tempat arena sabung ayam tersebut pindah bahkan libur kini kembali mulai bebas beraktifitas kembali dengan bebas.

Baca Juga  TMMD Ke 126 Kodim 1022 Tanah Bumbu Menunjukkan Kepedulian Terhadap Masyarakat Desa Rejosari Kecamatan Mantewe.Tanah Bumbu

Secara terpisah, dengan keberimbangan berita wartawan Suksesi indonesia.com, mencoba konfirmasi kepada Satreskim Polres Bangkalan Akp Hafid melalui via wartsab, mohon waktu mas saya sampaikan kepada Polsek setempat ungkapnya.

Dengan masih terdapat bebasnya aktifitas judi sabung ayam di wilayah hukum polres Bangkalan polda jawa timur peran APH di pertanyakan, padahal sudah jelas sesuai instruksi kapolri jenderal polisi listyo sigit prabowo mengintruksikan kepada seluruh jajarannya tanpa terkecuali agar berupaya bisa mengembalikan citra atau marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, agar supaya jajarannya tidak segan atau tebang pilih untuk menindak tegas segala macam bentuk perjudian serta kegiatan terlarang dan melanggar hukum.

Baca Juga  DP3AP2KB Dampingi Verifikasi Lapangan Lomba Pelayanan KB Terbaik dan TPMB Kalsel 2023

Sungguh sangat di sayangkan kalau intruksi kapolri seakan di abaikan oleh bawahan atau aparat penegak hukum di wilayah hukum polres kediri polda jawa timur.

Baca Juga  Kuatnya Jaringan Mafia Tanah Mulyorejo, Kinerja Pemkot dan APH Terkait Patut Dipertanyakan

Penting di ingat bahwa tindak pidana perjudian sabung ayam di larang secara tegas di KUHP pasal 303 KUHP berdasarkan UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman bagi pelaku perjudian dapat di jerat hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah). (Red)

Baca Juga

Peristiwa

Polres Tanah Bumbu Gelar Press Release : Ungkap Pembunuhan Sadis di Jalan Pelabuhan SBT Desa Gunung Besar.Kecamatan Simpang Empat.

Peristiwa

Jamaah Raudhatul Jannah Ranting Kalimas Baru II, Semarakan Peringati Maulid Nabi

Peristiwa

Pengurus Flobamora DPD Tanah Bumbu Resmi Di Lantik

Peristiwa

Lakalantas Truk Trailer Terjun Dari Tol Layang Tambak Asri, Surabaya

Peristiwa

Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

Peristiwa

Pjs. Bupati Sidoarjo Jenguk Kondisi Pekerja Migran Sidoarjo Korban Penipuan Pekerjaan di Kamboja

Peristiwa

Tanah Bumbu Torehkan Prestasi Gemilang, Raih 6 Penghargaan Bidang Kesehatan

Peristiwa

Dandim 0830/Surabaya Klarifikasi Video Viral Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Adira Finance