KAB.MOJOKERTO, Suksesi Indonesia.com –Praktik “tangkap lepas” dalam kasus pil koplo kembali mencuat. Kali ini dugaan tersebut mengarah pada anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Mojokerto yang diduga membebaskan empat tersangka setelah menerima tebusan sebesar Rp 40 juta Rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap 4 orang tersangka berinisial RN,HK dan AP,RA. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Lamongan Kec.Mantup Alamat Pelabuhanrejo, Keempat tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pil koplo.
Namun, hanya berselang hari, keempat tersangka yakni RN,HK dan AP,RA diduga telah dibebaskan setelah pihak keluarga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum.
Seorang narasumber yang merupakan tetangga dari salah satu tersangka mengungkapkan bahwa keluarga para tersangka berunding untuk menutup kasus ini agar tidak diproses hukum lebih lanjut. Setelah melalui proses tawar-menawar, akhirnya disepakati tebusan sebesar Rp 40 juta Rupiah.
“Keluarga tersangka pada saat itu di rumah berunding untuk bisa menutup kasus keluarganya agar tidak diproses lanjut,dengan membayar dengan sejumlah uang,” ungkap narasumber.
Meski tidak mengetahui detail transaksi, narasumber memastikan bahwa uang tersebut memang digunakan untuk “mengurus” kebebasan empat tersangka.
Untuk memastikan kebenaran dugaan ini, kami telah mencoba mengonfirmasi langsung Kasat Narkoba melalui pesan WhatsApp,Selasa 28 Oktober 2025.
“Kami cek dulu,kita masih giat,”ujar singkat Iptu Eric.
Tak berselang lama, perwakilan rumah rehab Al Kholiqi menghubungi Suksesi Indonesia.com, mengatakan” ,bahwa data tersebut benar adanya 4 tersangka dipulangkan , tapi tidak nominal segituh mas, Kata Pengacara Sayid kepada Awak media.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tangkap lepas semacam ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga semakin memperparah peredaran pil koplo di Mojokerto. Masyarakat berharap Kapolda Jawa Timur turun tangan untuk mengusut kasus ini dan memastikan transparansi dalam penegakan hukum.(Red)









