Home / Peristiwa

Sabtu, 21 Februari 2026 - 00:34 WIB

Lapor Pak Kapolda, Humas Polres KP3 Beri “Kabar WA Bohong”

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Ketidak singkronya informasi yang di berikan awak media terkait informasi publik dalam hal ini tentang ada atau tidak jumpa Pers Rilis menjadi perbincangan di kalangan wartawan yang notabenenya meliput di Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Polres KP3).

Dalam Group Whatsapp Wartawan Surabaya, sempat ada informasi ada pers rilis tentang rilis Narkoba agenda Jumat 20 Februari 2026 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Polres KP3). Namun, informasi tersebut belum terealisi ke semua wartawan liputan Polres KP3, untuk mencari kebenaranya tentang informasi ada dan tidak adanya Pers Rilis tersebut, berbagai awak media mencoba konfirmasi ke Humas yakni IPTU Suroto,SH.

Sementara Humas KP3 IPTU Suroto,SH, saat dikonfirmasi awak media Via Whatsapp serta ada juga via telpon menyatakan “tidak ada” (tidak ada pers rilis). Ironi, Terpisah dalam waktu yang sama, Jumat (20/02/2026) awak media juga mengkonfirmasi Kasat Narkoba KP3 yaitu AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH justru berbalik mengatakan Njjeh ada (ada pers rilis). Sangat di sayangkan informasi yang di lakukan sosok seorang Humas merupakan bisa dibilang “kebohongan publik”.

Baca Juga  Polres Sumenep Terjunkan 100 Personil Dalam Pengamanan Unras APS ke Kantor Cabang BSI Sumenep

Mengacu ketentuan tugas pokok Humas di kepolisian, Humas Polri, humas Polres sehatusnya adalah membina dan menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat, mengelola informasi, dokumentasi, serta menjalin kemitraan dengan media dan publik untuk membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Humas berperan sebagai sumber informasi yang akurat, cepat, dan transparan.

Fungsi Utama Humas Polri ataupun Humas Polres, yakni Penerangan Umum dan Satuan Mengelola, menyajikan, dan menyebarkan informasi serta dokumentasi kegiatan kepolisian kepada masyarakat.

Dan harusnya menjadi Kemitraan Media (Manajemen Media), Membangun kerjasama dengan media massa, memantau siaran berita, dan melakukan konter opini (meluruskan hoaks/informasi tidak benar).

Menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi untuk diakses publik secara transparan, Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hukum, peraturan, dan kegiatan kepolisian.

Dalam menjalankan tugasnya, Humas Polri bertanggung jawab memastikan informasi yang disampaikan bernilai objektif, terpercaya, dan partisipatif demi terwujudnya Polri yang presisi.

Perlu untuk di catat, Media berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan masyarakat serta program strategis lainnya.

Baca Juga  Advokasi IKA PMII Sumenep: Warga Tak Bisa Jual Rumah di Perumahan Bumi Sumekar

Sangat ironi, terjadi human ERROR humas Polres KP3 (IPTU Suroto,SH) terhadap awak media, patut di pertanyakan pengalamanya dalam menjalankan Fungsi tugasnya alias tidak memahami Fungsi dan tugas pokok selaku humas yang di embankan oleh Kapolres KP3 AKBP Wahyu Hidayat, SIK., MH.

Insiden ini tidak bisa dianggap sepele. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya. Ketika seorang wartawan mendapatkan informasi atas kebenaran informasi publik (Pers Rilis) malah di jawab tidak ada Pers Rilis, itu bukti bahwa humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah melakukan “Anti Demokrasi dan UU PERS”

Humas seharusnya menjadi pintu dialog, bukan tembok penghalang. Kehadirannya dibutuhkan untuk menjembatani kepolisian dengan publik, salah satunya melalui media massa. Jika humas justru bersikap represif terhadap jurnalis, maka fungsi komunikasi publik institusi itu akan runtuh dan kepercayaan masyarakat kian terkikis.

Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, dan kerja jurnalistik bukan ancaman, melainkan mitra strategis dalam membangun keterbukaan informasi. Tindakan menghalangi doorstop bukan hanya keliru secara etika, tetapi juga dapat dikategorikan melawan hukum.

Baca Juga  Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup

Aneh jika humas yang seharusnya menjaga komunikasi malah berubah menjadi aktor penghalang. Apakah ini sekadar salah prosedur atau ada motif lain? Jawaban itu hanya bisa diperoleh melalui klarifikasi resmi dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Yang jelas, pers tidak boleh “dibungkam”, apalagi “dihalangi” dengan cara-cara yang mencederai hukum dan demokrasi.

Ingat, Pers di Indonesia diakui sebagai pilar ke-EMPAT demokrasi (the fourth estate of democracy), setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers memiliki peran krusial sebagai pengawas kekuasaan (watchdog), penyedia informasi objektif, serta penyeimbang dalam sistem pemerintahan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Mengacu Dasar Hukum Kemerdekaan pers diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, yang menempatkannya sebagai alat kontrol sosial, Sebagai pilar keempat, pers berfungsi untuk menjembatani aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah, serta institusi TNI-POLRI.

Awak media (Group Wartawan Liputan Polres KP3) berharap, semoga Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memberi teguran keras terhadap IPTU Suroto,SH(Humas KP3) atas menyepelekan Wartawan Mitra Polres KP3. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Hari Jadi Ponpes Salafiyah Al-Istiqamah dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru

Peristiwa

Borong Jajanan Lokal, Andi Irmayani Dukung Penuh Aksi Bajual Wadai 2026

Peristiwa

Benarkah??? Ada Dugaan Pencurian ATM Rp4,5 Juta di Benowo Surabaya, “Seret Nama Oknum Bhayangkari”???

Peristiwa

BRAVO” AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H : Sikat Habis Tidak Ada Ampun Bagi Bandar dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Peristiwa

Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Imunisasi PCV dan RV Guna Capai Target Maksimal

Peristiwa

Buntut Pembacokan Tetangga, Warga Menganti Masuk DPO Polres Gresik

Peristiwa

Masih Banyak Potensi PAD Kemetrologian di Tanah Bumbu Yang Belum Tersentuh

Peristiwa

Viral Pegawai KPP Pamerkan Harta Kekayaan.