Home / Peristiwa

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:53 WIB

Warga Mengeluh”, Parkir Liar Parang Kusumo Mempersepit Akses Jalan Umum

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Di tengah masifnya penertiban parkir liar oleh Pemerintah Kota Surabaya, praktik serupa justru diduga masih berlangsung bebas di Jalan Parang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan. Lokasi parkir yang memanfaatkan bahu jalan di atas bangunan saluran perairan itu disebut tidak mengantongi izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas parkir liar tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sebelum terpasangnya gorong-gorong di lokasi tersebut.

“Parkiran itu sudah cukup lama. Sebelum ada gorong-gorong sudah ada, tapi belum banyak yang bermalam. Setelah berdiri gorong-gorong itu, makin banyak, bahkan ada yang bermalam sampai berbulan-bulan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/02/2026).

Baca Juga  Polemik Dualisme Pemberitaan Tentang LRPPN – BI Surabaya, Pengamat Hukum Angkat Bicara

Kondisi tersebut dinilai bukan hanya melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang parkir dalam jangka panjang di bahu jalan mempersempit ruang lalu lintas dan memicu risiko kecelakaan.

Tak berhenti di situ, praktik ini juga diduga disertai pungutan liar (pungli) dengan sistem pembayaran bulanan. Sumber menyebut, pemilik kendaraan diminta membayar Rp300.000 setiap bulan kepada oknum keamanan kampung berinisial M.

Baca Juga  Camat Pakal Cuek, Menindak Miras Jurang Kuping

“Ada indikasi pemilik mobil membayar Rp300 ribu per-bulan. Itu pengakuan langsung dari salah satu pemilik mobil,” ungkapnya.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena adanya pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Kemayoran, Agus, menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tersebut.

“Saya tidak memperbolehkan, mas. Tapi mereka tetap buat itu,” ujarnya singkat kepada awak media.

Baca Juga  Bupati HM.Zairullah Azhar Menggunakan Hak Pilihnya Di TPS 10 Desa Bersujud

Dalam hal ini memunculkan pertanyaan baru, jika tidak ada izin dari pihak kelurahan, mengapa aktivitas parkir liar itu bisa terus berjalan tanpa penindakan tegas?

Di tengah komitmen Pemkot Surabaya dalam menertibkan parkir ilegal dan praktik pungli, kasus di Jalan Parang Kusumo ini menjadi ujian nyata konsistensi penegakan aturan.

Aparat penegak hukum (APH), khususnya Dishub serta instansi terkait didesak segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai wibawa penegakan aturan Kota Surabaya. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

SUKARDI. SH : Surat Aduan Resmi LSM SAROJA Ditujukan Langsung Kapolres Kediri Patut Diapresasi Terkait Pekat Sabung Ayam Aduan

Peristiwa

Terlapor Kasus Dokter Gigi Spesialis Orthodonti Asal Surabaya Beku 9 Bulan, “SDM Unit Tipidter Patut Dipertayakan

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Peristiwa

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Melepaskan Satu Tersangka Narkoba

Peristiwa

Tingkatkan Kompetensi dan Bentuk Siswa Sehat Jasmani Rohani

Peristiwa

Pemkab Sidoarjo Kerahkan Seluruh SDM Untuk Mempercepat Evakuasi Korban Reruntuhan

Peristiwa

Dewan Desak Polres Usut Tambang Ilegal, 5 pengusaha Tambang Telah Dipanggil Polres

Peristiwa

Antisipasi Kecurangan Polda Bali Sidak SPBU Menjelang Hari Raya Idul Fitri.