Home / Peristiwa

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:53 WIB

Warga Mengeluh”, Parkir Liar Parang Kusumo Mempersepit Akses Jalan Umum

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Di tengah masifnya penertiban parkir liar oleh Pemerintah Kota Surabaya, praktik serupa justru diduga masih berlangsung bebas di Jalan Parang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan. Lokasi parkir yang memanfaatkan bahu jalan di atas bangunan saluran perairan itu disebut tidak mengantongi izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas parkir liar tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sebelum terpasangnya gorong-gorong di lokasi tersebut.

“Parkiran itu sudah cukup lama. Sebelum ada gorong-gorong sudah ada, tapi belum banyak yang bermalam. Setelah berdiri gorong-gorong itu, makin banyak, bahkan ada yang bermalam sampai berbulan-bulan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/02/2026).

Baca Juga  Menguji Nyali Aparat Penegak Hukum, JCW Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Sampang

Kondisi tersebut dinilai bukan hanya melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang parkir dalam jangka panjang di bahu jalan mempersempit ruang lalu lintas dan memicu risiko kecelakaan.

Tak berhenti di situ, praktik ini juga diduga disertai pungutan liar (pungli) dengan sistem pembayaran bulanan. Sumber menyebut, pemilik kendaraan diminta membayar Rp300.000 setiap bulan kepada oknum keamanan kampung berinisial M.

Baca Juga  Upaya Cipta Kondisi, Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Sasar 10 jenis pelanggaran

“Ada indikasi pemilik mobil membayar Rp300 ribu per-bulan. Itu pengakuan langsung dari salah satu pemilik mobil,” ungkapnya.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena adanya pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Kemayoran, Agus, menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tersebut.

“Saya tidak memperbolehkan, mas. Tapi mereka tetap buat itu,” ujarnya singkat kepada awak media.

Baca Juga  Tanbu Kaji Tiru Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ke Badung Bali

Dalam hal ini memunculkan pertanyaan baru, jika tidak ada izin dari pihak kelurahan, mengapa aktivitas parkir liar itu bisa terus berjalan tanpa penindakan tegas?

Di tengah komitmen Pemkot Surabaya dalam menertibkan parkir ilegal dan praktik pungli, kasus di Jalan Parang Kusumo ini menjadi ujian nyata konsistensi penegakan aturan.

Aparat penegak hukum (APH), khususnya Dishub serta instansi terkait didesak segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai wibawa penegakan aturan Kota Surabaya. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Tabung Gas Meledak, Si-Jago Merah Hanguskan Empat Bangunan di Dukuh Kupang

Peristiwa

Tangkal Berita Framing fitting, AKP Adik Agus Putrawan. SH,. MH dan Drs. Siswanto. CH, CHt,. CMt, Angkat Bicara di Forum Sinau Bareng

Peristiwa

Korban Eks Kebakaran Tungkaran Pangeran Sudah Menempati Rumah Bantuan Pemkab Dan Jonlin Group

Peristiwa

DOORR” Dua Pelaku Tersungkur Tewas Ditembus Timah Panas Jatanras Polda Jatim

Peristiwa

Tragis Pelajar SMP, Tewas di Gilas Mobil di Jalan Raya Sememi , Saat Putar Balik

Peristiwa

Kata IPDA Agus Atang Wibowo, S.H Berkas Pelaku P21. Pakar Hukum : “Aneh Kok Gak Ditahan!!!, Kinerja Kanit Gakkum Satlantas Patut Dipertanyakan”???

Peristiwa

Kebakaran Di Pasar Induk Krian, Plt. Bupati Sigap Tinjau Lokasi

Peristiwa

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025, Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Daerah