Home / Kriminal

Selasa, 16 Mei 2023 - 05:46 WIB

BRAVO” Komplotan Curanmor di 18 TKP, Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA ,Suksesi Nasional.com- Penangkapan lima pelaku pencurian motor (curanmor) berdasarkan 16 laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Surabaya yakni berinisial MI, BH, BD, DD dan HD diringkus polisi setelah beraksi di 18 TKP di berbagai permukiman Kota Surabaya.

Menurut keterangan AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat pers rilis mengatakan, Senin (15/5/2023),” kelima pelaku tersebut merupakan kelompok yang berbeda-beda. Sehingga polisi masih berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Dinas Dukcapil Lakukan Perekaman e-KTP Pemula

Lanjut kata Mirzal Maulana,kendaraan motor yang kita amankan ada empat, dua motor milik korban dan dua lainnya merupakan sarana yang digunakan pelaku.

“Pelaku inisial BH merupakan spesialis pencuri di kos-kosan, pelaku berpura-pura menyewa kamar kos dengan keamanan yang longgar,” ulasnya.

Masih kata Mirzal Maulana, begitu ada kesempatan, pelaku menggasak motor yang sudah jadi incarannya dan BH ini telah melakukan aksi serupa di tiga tempat kos yang berbeda.

Baca Juga  Ungkap Peredaran Okerbaya, Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan 1 Pemuda dan 4000 Pil Trex

“Untuk pelaku inisial HD, seorang pegawai restoran juga diringkus polisi karena mencuri motor dan sejumlah harta milik bosnya. Dengan modus menggandakan kunci toko restonya, lalu saat malam hari pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya.

Dari lima pelaku tersebut, sambung Mirzal Maulana, dua di antaranya adalah seorang residivis dalam kasus yang sama, dan mereka adalah DD yang sudah beraksi di tujuh TKP dan BT beraksi di enam TKP.

“Sesuai dengan instruksi Mabes Polri, keberlanjutan dari Operasi Ketupat Semeru dalam rangka lebaran kemarin, setelah selesai kita wujudkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” tegasnya.

Baca Juga  Tim RPKKP Tanah Bumbu Kembangkan Desa Wisata Magrove Angsana

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menambakan, para pelaku ini kerap melakukan aksinya di hari Senin dan Rabu. Dengan rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.00 WIB kemudian berlanjut pada pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.

“Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup AKBP Mirzal Maulana. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Aman kan 2 Pelaku Pengedar Narkoba

Kriminal

Polsek Satui Tangkap Pelaku Pembobol Kios Sembako

Kriminal

Pemilik RM Hainan Menuntut Keadilan, Agar Pelaku Perusakan Segera Ditangkap

Kriminal

BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi

Kriminal

Waspada Lur, Wilayah Hukum Polsek Wonokromo “Marak Kejadian Curanmor”

Kriminal

Minta Uang ke Prawira Polisi, “Wartawan Tak Jelas Berkeliaran” di Tempat Pelayanan SIM dan STNK

Kriminal

Begini, Kronologi Carok Massal di Bangkalan Madura yang Tewaskan Empat Orang

Kriminal

Penemuan Bayi Perempuan Yang Dibungkus Kresek Di Dusun Pasar Kayu