Home / Kriminal

Selasa, 16 Mei 2023 - 05:46 WIB

BRAVO” Komplotan Curanmor di 18 TKP, Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA ,Suksesi Nasional.com- Penangkapan lima pelaku pencurian motor (curanmor) berdasarkan 16 laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Surabaya yakni berinisial MI, BH, BD, DD dan HD diringkus polisi setelah beraksi di 18 TKP di berbagai permukiman Kota Surabaya.

Menurut keterangan AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat pers rilis mengatakan, Senin (15/5/2023),” kelima pelaku tersebut merupakan kelompok yang berbeda-beda. Sehingga polisi masih berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  “Peras 1,8 Miliar”, Pensiunan Kanit II Subdit III Polda Jabar Ini Terancam Pidana

Lanjut kata Mirzal Maulana,kendaraan motor yang kita amankan ada empat, dua motor milik korban dan dua lainnya merupakan sarana yang digunakan pelaku.

“Pelaku inisial BH merupakan spesialis pencuri di kos-kosan, pelaku berpura-pura menyewa kamar kos dengan keamanan yang longgar,” ulasnya.

Masih kata Mirzal Maulana, begitu ada kesempatan, pelaku menggasak motor yang sudah jadi incarannya dan BH ini telah melakukan aksi serupa di tiga tempat kos yang berbeda.

Baca Juga  Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Desa Pamolokan Sumenep Terungkap

“Untuk pelaku inisial HD, seorang pegawai restoran juga diringkus polisi karena mencuri motor dan sejumlah harta milik bosnya. Dengan modus menggandakan kunci toko restonya, lalu saat malam hari pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya.

Dari lima pelaku tersebut, sambung Mirzal Maulana, dua di antaranya adalah seorang residivis dalam kasus yang sama, dan mereka adalah DD yang sudah beraksi di tujuh TKP dan BT beraksi di enam TKP.

“Sesuai dengan instruksi Mabes Polri, keberlanjutan dari Operasi Ketupat Semeru dalam rangka lebaran kemarin, setelah selesai kita wujudkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Gencar Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menambakan, para pelaku ini kerap melakukan aksinya di hari Senin dan Rabu. Dengan rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.00 WIB kemudian berlanjut pada pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.

“Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup AKBP Mirzal Maulana. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Bentrok Dua Gangster Diungkap Polsek Sukomanunggal

Kriminal

Samsul Gud Gud Jadi Korban Undangan APK, WA Dikuasai Hacker

Kriminal

“DPO” Arek Bogen Suroboyo “Gelapkan Motor” Honda Vario

Kriminal

Kades Balikterus di Pulau Bawean, Diseret Polisi Satreskoba Polres Gresik

Kriminal

Polisi Dianiaya dan Diancam Dibunuh Tersangka Penipuan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Motifnya

Kriminal

Pelaporan Pengaduan Pembobolan Rumah Kos, Pelaku Tidak Ditangkap Kepolisan Sektor Lakarsantri

Kriminal

Polres Sampang Diduga Lepaskan Pelaku Curas, Dengan Imbalan Uang 100 Juta

Kriminal

Kasus Penganiayaan Andini Hingga Tewas, disalah Satu Hiburan Malam di Surabaya Barat Semakin Melebar