Home / Peristiwa

Senin, 5 Juni 2023 - 10:24 WIB

Camat Pakal Cuek, Menindak Miras Jurang Kuping

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com, Wisata Jurang Kuping merupakan waduk yang sebagian lahannya berupa lahan pertanian dan difungsikan sebagai lokasi perkemahan bagi kegiatan pramuka.

Lokasi wisata ini ramai dikunjungi oleh wisatawan, terutama wisatawan domestik dan banyak juga ditemukan warung-warung yang menjual makanan dan minuman untuk pengunjung di sekitar lokasi.

Pengunjung Wisata Jurang Kuping juga dapat menikmati hasil produk khas daerah yang berada di daerah Surabaya Barat, yaitu siwalan, minuman legen, dan makanan warung-warung sekitar.

Namun, seiring berjalan-nya waktu, Wisata Jurang Kuping seolah mengalami pergeseran nilai budaya dan moral.

Karena saat ini terlihat di Jurang Kuping sekarang dijadikan jujukan pria hidung belang untuk mencari hiburan dengan menenggak minuman keras beralkohol jenis Bir dan Tuak serta ditemani dengan pemandu lagu.

Perlu diketahui, minuman Bir menurut aturan Permendag masuk dalam kategori minuman beralkohol (Minol) golongan A.

Baca Juga  Semarak dan Meriah…Gebyar Karnaval di Pulau Ra’as

Tidak semua orang bisa menjual minol secara bebas.

Karena peredaran mihol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 6 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sedangkan Pemkot Surabaya sendiri juga telah mengeluarkan Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2010 untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol).

Ditambah lagi, Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan terbitnya, PP No 5 Tahun 2021, maka penjual Mihol harus melakukan update melalui aplikasi OSS, karena penjualan mihol masuk dalam resiko sedang.

Baca Juga  Warga Banyu Urip Wetan Dihebohkan Temuan Mayat Diduga Sudah Membusuk

Bahkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pernah memerintahkan untuk melakukan pengawasan peredaran mihol di Rumah Hiburan Umum (RHU), bahkan di warung yang berskala kecil.

Namun, seluruh peraturan yang mengatur peredaran Minol itu seakan tidak dipahami atau kemungkinan sengaja diabaikan oleh Camat, maupun Kapolsek Pakal.

Di mana, hingga minggu kemarin, masih banyak terdapat penjual minol jenis bir di lokasi wisata Jurang Kuping.

Ketika dikonfirmasi terkait mengapa belum adanya tindakan untuk menertibkan penjual minol di Wisata Jurang Kuping, Camat Pakal Deddy Sjahrial Kusuma malah beralasan bahwa di Wisata Jurang Kuping ada kearifan lokal yang harus dipertahankan dan dilestarikan.

“Kearifan lokal adalah para penderes buah siwalan. Pak,” jawab Camat Deddy, melalui pesan WA, kepada media ini, Jum’at (2/6/2023).

Baca Juga  Polrestabes Surabaya Amankan 139 Pemuda dan 66 Kendaraan Dalam Antisipasi Konvoi Perguruan Silat.

Malah yang lebih parahnya lagi, Camat Pakal, ingin mempertemukan awak media yang melakukan konfirmasi dengan oknum wartawan yang sebagai beking penjual minol di Wisata Jurang Kuping.

“Jenengan apa sudah pernah wawancara dan ketemu dengan inisial yang disebut di media jenengan itu. Kalau sama-sama awak media atau wartawan, maka lebih indah, jika duduk bersama sambil ngopi dan membicarakan ini, dengan sesama awak media atau wartawan,” ucap Camat Pakal.

“Kalau sesama wartawan seperti ini kan bisa dilaporkan ke dewan pers. Kalau mau temui saja. Atau mereka yang nemui jenengan (anda). Pasti sudah saling mengetahui, karena sama sama wartawan. Saya undang, jenengan plus tim dan mas Kus dan Dang (oknum wartawan pemback up Wisata Jurang Kuping) plus tim di kantor Kecamatan Pakal,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Camat Pakal Deddy Sjahrial Kusuma, mlempem, tutup mata dan tutup telinga di Wisata Jurang Kuping, beroperasi bebas dan tak menghiraukan peraturan Bangsa Negara Indonesia yang berlaku. (Bersambung).

Baca Juga

Peristiwa

Oknum Komunitas Wartawan Gresik Langgar UU Pers, Ini Kata Ketua DPD FWJI Jawa Timur

Peristiwa

Salah Satu Caleg yang Kalah, di Duga Mengkondisikan PPK Kec. Masalembu, Sembunyi D Hasil Tidak Diberikan

Peristiwa

Kapolres Sumenep Bersama PD MIO Indonesia,Gelar Ngopi Bareng, Berikan Edukasi Menjaga Kamtibmas

Peristiwa

Trailer Parkir di Margomulyo Surabaya, Di Tabrak Pengendara Motor, Meninggal

Peristiwa

Naas” Jalur Tengkorak Telan Korban Pengguna Sepeda Motor Dilindas Truk Hingga Tewas

Kriminal

Miris!! Diduga Sunat Gaji GTT Oknum Kepala Sekolah Tamberu Barat 1 Di Polisikan

Peristiwa

Rakor Penanganan Longsor Mantewe BPBD Tanbu dan Tim Monev Tinjau Lapangan

Pemerintah

Satukan Misi, PD MIO Sumenep, Gelar Raker di Kota Batu Malang 2024