Home / Peristiwa

Rabu, 7 Juni 2023 - 12:59 WIB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Situbondo, Sita 7,23 Gram Sabu

SITUBONDO- Suksesi Indonesia.com-Polres Situbondo Polda Jatim kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kali ini, 3 orang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba. 

“ 3 tersangka narkoba itu ditangkap di 3 lokasi dan waktu yang berbeda. Tiga tersangka ini berinisial  DAF (30) warga Sumbekolak, JI (32) warg Jangkar dan IS (25) warga Jangkar dengan total barang bukti sabu yang disita adalah 7,23 gram “ terang Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (6/6/2023)

Baca Juga  Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel

Berawal dari penangkapan DAF (30) dirumahnya di desa Sumberkolak Panarukan pada tanggal 3 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba menyita sabu 1,32 gram terdiri dari 1 plastik klip berisi 0,11 gram sabu dan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu 1,21 gram serta 2 buah alat hisap sabu / bong. 

Kemudian setelah penangkapan DAF, tepatnya tanggal 5 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka yakni IS (25) dipingir jalan desa Mojosari kecamatan Asmebagus. Dari tersangka IS diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,87 gram.

Baca Juga  CERPEN” Kisah Pahit Perjuangan Totok-To’am Bersaudara Pekerja Jagal Hewan Pegirian Berubah Manis

Selanjutnya, dari pengembangan kedua tersangka yang sebelumnya ditangkap. Pada tanggal 6 Juni 2023 Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap tersangka JI (32) dirumahnya diwilayah kecamatan Asembagus. Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu 5,24 gram , 1 bungkus plastic berisi 4 pak plastic klip, 1 ATM, 1 bungkus bekas rokok , 1 buah tisu dan 1 buah korek modifikasi.

“ Saat ini ketiganya ditahan di rutan Polres Situbondo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran sabu di Situbondo “ terangnya

Baca Juga  Bupati Sidoarjo, Wagub Jatim, dan Deputi KLHK Gelar Audiensi dengan Pemilik Pabrik Tahu Tropodo Terkait Pencemaran Lingkungan

Dan selain itu, Kapolres Situbondo juga mengimbau agar masyarakat selalu melaporkan hal-hal yang mencurigakan yang terjadi di lingkungannya  baik itu gangguan kamtibmas, krimnalitas terlebih peredaran narkoba.

“ Setiap laporan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti, terutama narkoba dapat merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa harus sama-sama diberantas “ pungkasnya(sup)

Baca Juga

Peristiwa

Pelayanan Publik Satpas Colombo, SIM Mati di Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Bisa Proses

Peristiwa

Hari Kedua Jelang Buka Puasa, Satlantas Polres Sumenep Bagi Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Peristiwa

BRAVO” Berbagi Juma’at Berkah Bukti Satlantas Polrestabes Surabaya Peduli Wong Cilik

Peristiwa

BRAVO” AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H : Sikat Habis Tidak Ada Ampun Bagi Bandar dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pendidikan

Disbudporpar Tanbu Gelar Workshop Penulisan Sastra

Peristiwa

Ruwatan Desa Karang Tanjung Kecamatan Candi- Sidoarjo Gelar Pertunjukan wayang kulit Demi Lestarikan Adat Budaya Leluhur

Peristiwa

Eko Gagak dan Awak Jurnalis Berbagi Tas Sekolah Jelang Ramadhan

Peristiwa

Selamat Datang Tim Rombongan BKPSDM, DPKS, dan Disdik Kabupaten Sumenep di Pulau Ra’as.